Di tengah derasnya arus perubahan zaman, peran dan mobilitas perempuan semakin meluas, bukan hanya di lingkup rumah tapi juga perlu keluar rumah. Jadi banyak perempuan muslimah yang melakukan solo traveling atau yang biasa kita sebut dengan bepergian sendiri tanpa mahram atau teman. Hal ini kerap dilakukan dengan berbagai tujuan, seperti belajar, bekerja, atau sekedar melihat dunia luar. Ada juga yang pergi ke luar kota untuk kuliah, ada pula yang ikut program dakwah atau kegiatan sosial lintas daerah.
Dasar Larangan Safar Bagi Perempuan Tanpa Mahram
Namun, sebagai santri yang belajar ilmu agama, tentu kita pernah mendengar bahwa perempuan tidak boleh safar tanpa mahram. Hal Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باِللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ اِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا (متفق عليه)
Artinya: “Tidak dihalalkan bagi perempuan yang iman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian selama sehari semalam tanpa mahram” (Muttafaq alaih)
Hadis ini sering dijadikan dasar dalam menetapkan hukum larangan perempuan safar tanpa mahram. Tetapi di sisi lain, realitas zaman terus berubah, teknologi semakin canggih, dan kebutuhan untuk mandiri semakin nyata. Di tengah perubahan ini, perempuan dituntut untuk menuntut ilmu, bekerja, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.
Kenyataanya, tidak semua perempuan memiliki mahram yang siap sedia mengantar dan menemani perjalananya. Ada mahram yang sibuk bekerja, sudah lanjut usia, dan ada juga yang tidak memungkinkan untuk mendampingi dengan berbagai alasan lainya. Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Apakah syarat mahram masih berlaku secara mutlak, atau ada penjelasan yang lebih dalam dari ulama kontemporer?
Fatwa tentang Safar Perempuan
Salah satu ulama kontemporer terkemuka di zaman sekarang adalah Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Mesir dan tokoh dalam pemikiran Islam moderat. Dalam kitab Fatawa an-Nisa’, Syaikh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa safar perempuan tanpa mahram tidak semuanya berhukum haram. Beliau membagi konteks safar perempuan tanpa mahram menjadi beberapa jenis, seperti safar untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, safar untuk menuntut ilmu, dan safar untuk bekerja.
Klasifikasi Safar Perempuan Tanpa Mahram
Jenis-jenis safar perempuan tanpa mahram menurut Syaikh Ali Jum’ah:
- Safar perempuan tanpa mahram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Dalam jenis safar ini, diperbolehkan atau tidaknya dapat dilihat dari hukum melakukan ibadah haji dan umrahnya.
Perginya perempuan tanpa mahram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah yang wajib itu diperbolehkan, ketika perginya dengan mahram, suami atau rombongan. Untuk pergi bersama rombongan ada syarat-syarat tertentu. Di antaranya yaitu, rombonganya harus aman atau rombongan berisi orang-orang yang salihah. berbeda halnya ketika hukum melaksanakan haji atau umrahnya sunnah, maka hanya diperbolehkan bepergian dengan mahram atau suami, jadi tidak diperbolehkan jika perginya dengan rombongan.
Sebagaimana fatwa Syaikh Ali Jum’ah yang dijelaskan dalam kitab Fatawa an-Nisa’:
اِنَّ السَّفَرَ إِذَا كَانَ الحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرْضًا جَازَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ مَعْ الْمَحْرَمِ وَالزَّوْجِ وَالرُّفْقَةِ,وَأَمَّا إِنْ كَانَ مَنْدُوْبًا جَازَ لَهَا السَّفَرُ مَعَ الزَّوْجِ الْمَحْرَمِ دُوْنَلرُّفْقَةِاهـ.(فتاوى النساء, ص.216 )
- Safar perempuan tanpa mahram untuk menuntut ilmu. Menurut Syaikh Ali Jum’ah, Perginya perempuan tanpa mahram untuk menuntut ilmu diperbolehkan dengan syarat, perempuan tersebut berada dalam kondisi aman, baik dalam pergi, menetap di tempat tujuan dan juga dalam perjalanan pulangnya.
Menurut sebagian ulama mujtahiddin, ketika perginya untuk mencari ilmu diperbolehkan, dengan syarat jalan yang ditempuh aman meskipun perginya sendirian. Sementara pendapat ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat boleh, jika bepergiannya bersama perempuan yang dapat dipercaya atau rombongan yang aman. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Ali Jum’ah:
تَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ يُجِيْزُوْنَ لِلمَّرَأَةِ السَّفَرُ بِدُوْنِ مَحْرَمٍ إِذَا كَانَتْ مَعَ نِسَاءٍ ثَقَاتٍ أَوْ رُفْقَةٍ مَأْمُوْنَةٍ
Syarat-syarat ini disamakan dengan syarat dalam perjalanan haji dan umrah fardhu, karna menuntut ilmu dan menunaikan ibadah haji atau umrah fardhu merupakan sebuah kewajiban.
- Safar perempuan tanpa mahram untuk bekerja. Selain menuntut ilmu, realita kehidupan juga menuntut sebagian perempuan untuk bekerja, baik di dalam atau luar negeri. Dalam hal ini sebagian ulama fikih memperbolehkan hal tersebut dengan syarat jalan yang ditempuh aman dan daerah-daerah yang didatangi aman baginya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perginya seorang perempuan tanpa mahram bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak dalam syariat Islam. Selama perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan yang bersifat maslahat, seperti menuntut ilmu, bekerja, atau keperluan penting lainnya dan ketika bepergian terdapat jaminan keamanan yang memadai, maka sebagian ulama fikih membolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Meskipun demikian, kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Kebolehan dalam kondisi tertentu bukan berarti menjadi alasan untuk meremehkan batasan-batasan syariat. Wallahu ‘alam.
Penulis: Safrina Zahrotul Khoiriyah, Santri Mansajul Ulum.