Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 4 Jul 2025 11:33 WIB ·

Aktualisasi Fikih dalam Menghadapi  Era Society 5.0


 Sumber: id.pinterest.com. Perbesar

Sumber: id.pinterest.com.

KOLOM JUM’AT CXXVII
Jum’at, 04 Juli 2025

Berbicara mengenai Era Society 5.0, saat ini teknologi tidak hanya semata memberikan informasi, tapi telah memasuki semua lini kehidupan, artinya teknologi dan manusia tidak dapat dipisahkan sedikitpun, kecerdasan buatan atau AI (Artificial intellegent) hadir memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari manusia. Society 5.0 dikenal masyarakat sebagai hal yang dapat menyelesaikan berbagai problematika dan tantangan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era revolusi industri 4.0. Era penyempurnaan kolaborasi teknologi dan manusia.

Problematika Sosial di Era Society 5.0

Problematika sosial pada era society 5.0 begitu kompleks dan aktual dari aspek sosial-budaya, politik, ekonomi dan terutama agama, seperti penolakan terhadap eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, muamalah via bitcoin, bank syari’ah, wisata syar’i, dan gempuran budaya asing pada generasi muda yang mulai terlihat terkikisnya budaya dan kearifan lokal, merebaknya budaya menebar kebencian melalui informasi di media sosial yang memecah belah bangsa, gerakan radikal dan terorisme dengan mengatasnamakan agama untuk menegakkan khilafah. Problematika sosial tersebut membutuhkan penyelesaian dari seluruh kalangan yang memiliki kapabilitas terhadapnya. Salah satunya adalah lembaga pondok pesantren dan para santri di dalamnya.

Islam Sebagai Solusi Aplikatif

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Allah menciptakan agama Islam untuk cocok di semua zaman dan umat. Solusi aplikatif yang diberikan salah satunya yakni melalui kontekstualisasi tradisi yang telah sejak dahulu dipedomani oleh lembaga pondok pesantren dan sivitas santri. Berbagai fan ilmu yang dipelajari di pondok pesantren disiapkan untuk menjawab tantangan dan problematika sosial yang akan terjadi pada masa depan, salah satunya ilmu fiqh merupakan pengetahuan terhadap suatu hukum dengan dalilnya menggunakan usaha pemahaman manusia.

Adaptasi Fikih Terhadap Perubahan di Era Society 5.0

Fikih, sebagai salah satu pilar penting dalam ajaran Islam, bukanlah ilmu yang statis, melainkan sebuah disiplin ilmu yang dinamis dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ini karena fikih berfungsi mengatur berbagai aktivitas manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, manusia terus berinovasi, menciptakan teknologi baru, dan mengembangkan cara hidup yang berbeda. Namun, semua inovasi dan perkembangan ini harus berada dalam koridor syariah atau agama, agar tetap selaras dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, fikih juga dituntut untuk selalu berkembang dan menemukan solusi atas permasalahan-permasalahan baru yang muncul.

Salah satu bidang yang paling merasakan dampak perubahan ini adalah muamalah atau transaksi ekonomi. Dulu, transaksi keuangan sangat terbatas pada jual beli fisik, barter, atau sewa-menyewa dengan barang dan jasa yang kasat mata. Kini, dengan kemajuan teknologi internet, muncul berbagai bentuk muamalah baru yang memerlukan tinjauan fikih mendalam, seperti: saham, reksadana, influencer, affiliate shop dan lain sebagainya. Semua fenomena ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan fikih baru terkait kehalalan, kepemilikan, risiko, dan mekanisme transaksinya.

Selain itu, kemunculan beragam jenis harta di zaman sekarang juga menjadi sorotan penting. Banyak jenis harta yang tidak ditemukan pada zaman dahulu, seperti kekayaan intelektual, data digital, atau bahkan nilai dari sebuah brand. Beberapa jenis harta modern ini memiliki sifat unik, yaitu berkembang pesat atau menjadi simbol kekayaan.

Isu Zakat di Era Society 5.0

Melihat perubahan ini, para ulama kontemporer berupaya keras untuk memperluas definisi zakat agar relevan dengan kondisi zaman. Jika pada kitab-kitab klasik zakat mayoritas ulama hanya membahas emas, perak, hewan ternak, dan hasil pertanian, kini diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengkategorikan harta-harta baru tersebut ke dalam kewajiban zakat. Sebagai contoh, secara umum masyarakat kita menghitung nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dengan acuan emas atau perak. Namun, saat ini penghasilan yang didapatkan umumnya diterima per bulan, bukan lagi dalam bentuk aset fisik yang mudah diukur dengan emas atau perak secara langsung. Ini mendorong ulama untuk merumuskan ulang bagaimana nisab dihitung untuk penghasilan bulanan.

Salah satu isu yang paling kompleks adalah mengenai syahsiah hukmiyah/i’tibariyah, yang lebih dikenal dengan perusahaan atau badan hukum. Muncul perdebatan di kalangan ulama kontemporer ada yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban zakat karena ia memiliki kekayaan dan keuntungan. Namun, ada juga ulama kontemporer yang berpendapat tidak wajib membayar zakat karena zakat secara dasar dikenakan pada individu Muslim. Meskipun demikian, dari beberapa pendapat ulama kontemporer, yang lebih dominan adalah bahwa yang berkewajiban zakat adalah pemegang saham dengan pembagian persentase tertentu dari keuntungan atau aset perusahaan. Hal tersebut membuktikkan hukum fikih juga memiliki tantangan untuk beradaptasi dalam pembaharuan yang terjadi di era society 5.0, salah satunya cara orang membayar zakat.

Zakat Saham dan Objek Zakat dalam Fikih Era Society 5.0

Zakat saham dalam kacamata fikih kontemporer dikembangkan bagaimana cara membayar zakat apakah dengan saham atau dalam bentuk saham yang sudah dialihkan ke uang. Salain zakat menjadi objek zakat maka perlu dikembangkan lagi kajian fikih kontemporer, kemudian dari aspek pengelolaan, tasharruf atau pemberian zakat saat kini bermacam-macam ada yang berupa zakat produktif, seperti modal usaha pada pedagang atau pengusaha kecil yang terdapat di pinggiran kota-kota besar sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lagi untuk keluarganya, alat pertanian atau perkebunan untuk para petani di perdesaan sebagai penunjang pekerjaan atau biasa disebut zakat produktif yang dapat menunjang kehidupan di masa depan bagi penerimanya, tergantung kondisi sosio-geografis penerima zakat sehingga akan lebih bermanfaat.

Dalam mengaktualisasi fikih di dalam fenomena saat kini tidak mengabaikan aspek fikih dengan adanya dewan pengawas syari’ah sehingga tetap pada koridor syari’ah. Namun fikihnya tetap berjalan dan berkembang, pada pengkajian fenomena tersebut tidak hanya ulama’ kontemporer dalam membahas isu tersebut, tapi ditemani ahli pada bidang isu tersebut. Sehingga mendapatkan informasi yang lebih akurat dan kredibel mengenai isu-isu fenomenal yang akan dikaji.

Peran santri dalam memahami dan menafsirkan agama Islam melalui berbagai pendekatan tidak digunakan secara masing-masing dan berjalan tanpa bersinggungan, dengan begitu berbagai pendekatan harus saling bersinergi dan bertegur satu sama lain.

Santri mempunyai peran penting dalam melakukan adaptasi fikih terhadap isu-isu perkembangan dalam era society 5.0 dengan memadukan pendekatan-pendekatan keilmuan modern seperti antropologi, fenomenologi, sosiologi, psikologi, dan sebagainya untuk kemudian dikaji kembali dalam suatu forum sehingga dapat menghasilkan suatu pendapat yang dapat menjadikan pertimbangan dan pedoman tidak hanya untuk kalangan santri sendiri, namun juga bermanfaat untuk masyarakat luas. Hal ini dikarenakan penafsiran terhadap agama Islam secara klasik diakui tidak mampu menyelesaikan problematika masa kini yang begitu kompleks dan akut, maka dibutuhkan pendekatan baru dalam memahami dan menafsiri agama Islam yang relevan dengan era society 5.0. Wallhu ‘alam.

Oleh: Azalia Azwa Ilfana, salah satu peserta nominator terbaik ke-14 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kurban di Hari Raya Idul Adha: Ungkapan Cinta Seorang Hamba

20 Juni 2025 - 14:30 WIB

Idul Adha: Refleksi Pengorbanan dan Ketaatan dalam Islam

6 Juni 2025 - 11:48 WIB

Kitab Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad: Kebangkitan Setelah Kematian

23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Regulasi Fiqih dalam Transaksi Uang Kripto

9 Mei 2025 - 16:31 WIB

Tradisi Jabat Tangan, Bagaimana Menurut Syari’at?

25 April 2025 - 11:13 WIB

Tradisi Ketupat: Sejarah dan Makna Filosofis

11 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Kolom Jum'at