Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 31 Okt 2025 11:25 WIB ·

Aktualisasi Fikih dalam Merawat Kebangsaan dan Kebinekaan: Menghubungkan Agama dan Harmoni Sosial 


 Aktualisasi Fikih dalam Merawat Kebangsaan dan Kebinekaan: Menghubungkan Agama dan Harmoni Sosial  Perbesar

KOLOM JUM’AT CXXXV
Jum’at, 31 Oktober 2025

Di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, aktualisasi fikih sebagai ilmu agama Islam memiliki peran yang penting dalam merawat dan memperkuat semangat kebangsaan serta kebinekaan. Konsep-konsep yang terkandung dalam fikih dapat menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan harmonis, di mana setiap individu dihormati dan hak-haknya diakui tanpa pandang bulu. Fikih, sebagai ilmu yang mengatur tata cara menjalankan ajaran agama Islam, memiliki potensi yang besar dalam membentuk sikap dan perilaku umat dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan.

Di dalam Islam, keberagaman budaya, bahasa, dan etnis diakui sebagai manifestasi kehendak Allah SWT, yang menuntut umat untuk hidup berdampingan secara harmonis. Oleh karena itu, fikih memiliki peran krusial dalam memelihara dan mengembangkan semangat kebangsaan serta kebinekaan. Esay ini akan menjelaskan bagaimana aktualisasi fikih dapat membantu merawat dan memperkuat kedua aspek tersebut.

Potensi Fikih dalam Membangun Persaudaraan

Pertama-tama, fikih memiliki potensi untuk membangun persaudaraan dan rasa  solidaritas yang kuat di antara warga negara. Konsep ukhuwah Islamiyah yang diajarkan oleh  fikih mengajarkan bahwa semua umat Islam adalah saudara seiman, tanpa memandang latar  belakang etnis atau budaya. Dalam konteks kebangsaan, prinsip ini dapat diterapkan untuk  mengatasi perpecahan dan konflik yang sering kali muncul akibat perbedaan identitas.

Selain itu, fikih memiliki pandangan yang inklusif terhadap perbedaan. Prinsip keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia yang diajarkan oleh fikih dapat membantu masyarakat dalam menghormati dan menerima keberagaman budaya, agama, dan suku. Aktualisasi fikih dalam hal ini melibatkan penanaman sikap saling menghormati dan belajar  dari perbedaan, yang pada akhirnya akan menguatkan ikatan sosial tanpa memandang identitas  yang dimiliki individu.

Selanjutnya, penerapan prinsip-prinsip fikih juga dapat memberikan dorongan untuk memperjuangkan hak asasi manusia. Konsep zakat, infak, dan sedekah dalam fikih mendorong kesadaran sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. Aktualisasi fikih dalam konteks kebangsaan mengarah pada pembentukan sistem ekonomi yang adil, di mana kesejahteraan  masyarakat menjadi prioritas. Ini juga dapat meredam potensi konflik sosial akibat kesenjangan  ekonomi yang tajam.

Dalam hal kebinekaan, fikih dapat menjadi alat untuk melawan diskriminasi dan  kekerasan. Prinsip kesetaraan yang diajarkan oleh fikih, baik dalam hal gender maupun hak  asasi manusia, dapat dijadikan dasar untuk memerangi praktik-praktik diskriminatif. Dengan  mengaktualisasikan fikih dalam hal ini, masyarakat dapat membangun lingkungan yang aman  bagi setiap individu tanpa takut menjadi korban intoleransi atau marginalisasi.

Namun, dalam proses aktualisasi fikih dalam merawat kebangsaan dan kebinekaan,  penting untuk memperhatikan interpretasi yang akurat dan kontekstual terhadap prinsip-prinsip  fikih. Mengingat bahwa masyarakat dan situasi dapat berbeda-beda, upaya untuk mengaitkan  prinsip-prinsip fikih dengan realitas sosial harus dilakukan dengan bijak.

Aktualisasi FQIH (Falsafah Qauliyah Ilmu Hakikat) dalam merawat kebangsaan dan  kebinekaan mengacu pada penerapan nilai-nilai kebijaksanaan dan pemahaman hakikat dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keragaman  budaya dan agama, konsep FQIH dapat memiliki dampak positif dalam memelihara persatuan,  keberagaman, dan identitas nasional. Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah:

  1. Pemahaman Hakikat Kebinekaan: FQIH mendorong masyarakat untuk memahami  bahwa keberagaman adalah suatu hakikat yang dirancang oleh Tuhan. Dengan  memahami hakikat ini, masyarakat akan lebih cenderung menghormati perbedaan  budaya, agama, suku, dan ras, serta menerima bahwa pluralitas adalah suatu  anugerah.
  2. Keadilan dan Keseimbangan: Konsep keadilan dalam FQIH menekankan  pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua warga negara tanpa memandang  latar belakang budaya atau agama. Ini membantu mencegah ketidaksetaraan dan  diskriminasi yang bisa mengancam keharmonisan masyarakat.
  3. Toleransi dan Dialog Antaragama: Pemahaman mendalam tentang hakikat agama  dalam FQIH dapat mendorong interaksi yang lebih harmonis antara pemeluk agama  yang berbeda. Dengan berbasis pada pemahaman yang lebih dalam, dialog  antaragama dapat menjadi jembatan untuk membangun pemahaman bersama dan  mengurangi konflik agama.
  4. Penghormatan terhadap Identitas Nasional: Konsep FQIH mengajarkan pentingnya  menghormati dan melestarikan identitas nasional. Ini bisa memperkuat rasa  kebangsaan dan menumbuhkan semangat persatuan di tengah perbedaan budaya  dan suku.
  5. Pendidikan Multikultural: Prinsip-prinsip FQIH dapat diaplikasikan dalam pendidikan untuk mendorong pengajaran yang inklusif dan multikultural. Guru dapat mengajarkan nilai-nilai universal dan membangun pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai budaya yang beragam.
  6. Pengembangan Karakter Individu: Aktualisasi FQIH dalam pendidikan dapat  membantu membentuk karakter individu yang lebih bijaksana, toleran, dan peduli  terhadap keberagaman. Ini akan membantu masyarakat menjadi lebih tanggap  terhadap perbedaan dan mempromosikan kerjasama.

Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi FQIH dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia. Selain itu, pengamalan FQIH haruslah inklusif dan tidak merugikan kelompok atau individu tertentu.

Dalam kesimpulannya, aktualisasi fikih dalam merawat kebangsaan dan kebinekaan merupakan langkah yang krusial dalam membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.  Dengan memanfaatkan nilai-nilai yang terkandung dalam fikih, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk mengatasi perpecahan, memajukan keadilan, dan mempromosikan hak asasi  manusia. Dengan demikian, fikih bukan hanya menjadi panduan dalam urusan ibadah, tetapi juga menjadi instrumen yang dapat membantu mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Oleh: Izzuddin Adli Adnani, salah satu peserta nominator terbaik ke-19 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pesantren Bukan Sarang Feodalisme

17 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Aktualisasi Fikih untuk Keadilan Gender di Pesantren

3 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Fikih Hak Anak: Solusi atas Problematika Moral Remaja

12 September 2025 - 16:03 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Teladan Akhlak Kenabian

29 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Benarkah Indonesia telah Merdeka?

15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Menimbang Ulang Pernikahan Dini: Antara Tren, Risiko, dan Tujuan Syariat

1 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Trending di Kolom Jum'at