KOLOM JUM’AT CXXXV
Jum’at, 31 Oktober 2025
Di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, aktualisasi fikih sebagai ilmu agama Islam memiliki peran yang penting dalam merawat dan memperkuat semangat kebangsaan serta kebinekaan. Konsep-konsep yang terkandung dalam fikih dapat menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan harmonis, di mana setiap individu dihormati dan hak-haknya diakui tanpa pandang bulu. Fikih, sebagai ilmu yang mengatur tata cara menjalankan ajaran agama Islam, memiliki potensi yang besar dalam membentuk sikap dan perilaku umat dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan.
Di dalam Islam, keberagaman budaya, bahasa, dan etnis diakui sebagai manifestasi kehendak Allah SWT, yang menuntut umat untuk hidup berdampingan secara harmonis. Oleh karena itu, fikih memiliki peran krusial dalam memelihara dan mengembangkan semangat kebangsaan serta kebinekaan. Esay ini akan menjelaskan bagaimana aktualisasi fikih dapat membantu merawat dan memperkuat kedua aspek tersebut.
Potensi Fikih dalam Membangun Persaudaraan
Pertama-tama, fikih memiliki potensi untuk membangun persaudaraan dan rasa solidaritas yang kuat di antara warga negara. Konsep ukhuwah Islamiyah yang diajarkan oleh fikih mengajarkan bahwa semua umat Islam adalah saudara seiman, tanpa memandang latar belakang etnis atau budaya. Dalam konteks kebangsaan, prinsip ini dapat diterapkan untuk mengatasi perpecahan dan konflik yang sering kali muncul akibat perbedaan identitas.
Selain itu, fikih memiliki pandangan yang inklusif terhadap perbedaan. Prinsip keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia yang diajarkan oleh fikih dapat membantu masyarakat dalam menghormati dan menerima keberagaman budaya, agama, dan suku. Aktualisasi fikih dalam hal ini melibatkan penanaman sikap saling menghormati dan belajar dari perbedaan, yang pada akhirnya akan menguatkan ikatan sosial tanpa memandang identitas yang dimiliki individu.
Selanjutnya, penerapan prinsip-prinsip fikih juga dapat memberikan dorongan untuk memperjuangkan hak asasi manusia. Konsep zakat, infak, dan sedekah dalam fikih mendorong kesadaran sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. Aktualisasi fikih dalam konteks kebangsaan mengarah pada pembentukan sistem ekonomi yang adil, di mana kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas. Ini juga dapat meredam potensi konflik sosial akibat kesenjangan ekonomi yang tajam.
Dalam hal kebinekaan, fikih dapat menjadi alat untuk melawan diskriminasi dan kekerasan. Prinsip kesetaraan yang diajarkan oleh fikih, baik dalam hal gender maupun hak asasi manusia, dapat dijadikan dasar untuk memerangi praktik-praktik diskriminatif. Dengan mengaktualisasikan fikih dalam hal ini, masyarakat dapat membangun lingkungan yang aman bagi setiap individu tanpa takut menjadi korban intoleransi atau marginalisasi.
Namun, dalam proses aktualisasi fikih dalam merawat kebangsaan dan kebinekaan, penting untuk memperhatikan interpretasi yang akurat dan kontekstual terhadap prinsip-prinsip fikih. Mengingat bahwa masyarakat dan situasi dapat berbeda-beda, upaya untuk mengaitkan prinsip-prinsip fikih dengan realitas sosial harus dilakukan dengan bijak.
Aktualisasi FQIH (Falsafah Qauliyah Ilmu Hakikat) dalam merawat kebangsaan dan kebinekaan mengacu pada penerapan nilai-nilai kebijaksanaan dan pemahaman hakikat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keragaman budaya dan agama, konsep FQIH dapat memiliki dampak positif dalam memelihara persatuan, keberagaman, dan identitas nasional. Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah:
- Pemahaman Hakikat Kebinekaan: FQIH mendorong masyarakat untuk memahami bahwa keberagaman adalah suatu hakikat yang dirancang oleh Tuhan. Dengan memahami hakikat ini, masyarakat akan lebih cenderung menghormati perbedaan budaya, agama, suku, dan ras, serta menerima bahwa pluralitas adalah suatu anugerah.
- Keadilan dan Keseimbangan: Konsep keadilan dalam FQIH menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua warga negara tanpa memandang latar belakang budaya atau agama. Ini membantu mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi yang bisa mengancam keharmonisan masyarakat.
- Toleransi dan Dialog Antaragama: Pemahaman mendalam tentang hakikat agama dalam FQIH dapat mendorong interaksi yang lebih harmonis antara pemeluk agama yang berbeda. Dengan berbasis pada pemahaman yang lebih dalam, dialog antaragama dapat menjadi jembatan untuk membangun pemahaman bersama dan mengurangi konflik agama.
- Penghormatan terhadap Identitas Nasional: Konsep FQIH mengajarkan pentingnya menghormati dan melestarikan identitas nasional. Ini bisa memperkuat rasa kebangsaan dan menumbuhkan semangat persatuan di tengah perbedaan budaya dan suku.
- Pendidikan Multikultural: Prinsip-prinsip FQIH dapat diaplikasikan dalam pendidikan untuk mendorong pengajaran yang inklusif dan multikultural. Guru dapat mengajarkan nilai-nilai universal dan membangun pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai budaya yang beragam.
- Pengembangan Karakter Individu: Aktualisasi FQIH dalam pendidikan dapat membantu membentuk karakter individu yang lebih bijaksana, toleran, dan peduli terhadap keberagaman. Ini akan membantu masyarakat menjadi lebih tanggap terhadap perbedaan dan mempromosikan kerjasama.
Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi FQIH dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia. Selain itu, pengamalan FQIH haruslah inklusif dan tidak merugikan kelompok atau individu tertentu.
Dalam kesimpulannya, aktualisasi fikih dalam merawat kebangsaan dan kebinekaan merupakan langkah yang krusial dalam membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dengan memanfaatkan nilai-nilai yang terkandung dalam fikih, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk mengatasi perpecahan, memajukan keadilan, dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan demikian, fikih bukan hanya menjadi panduan dalam urusan ibadah, tetapi juga menjadi instrumen yang dapat membantu mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Oleh: Izzuddin Adli Adnani, salah satu peserta nominator terbaik ke-19 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.










