Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 12 Sep 2025 16:03 WIB ·

Fikih Hak Anak: Solusi atas Problematika Moral Remaja


 Sumber: adjar.grid.id Perbesar

Sumber: adjar.grid.id

KOLOM JUM’AT CXXXII
Jum’at, 12 September 2025

Permasalahan krisis moral di kalangan para remaja belakangan ini telah menjadi masalah yang cukup serius, dan lebih merisaukan lagi jika seluruh elemen baik orang tua, pengajar, ataupun pendidik tidak menangani masalah ini dengan seksama. Jika kita menelaah lebih dalam tidak sedikit generasi muda masa kini lebih senang mengadopsi budaya barat, mulai dari lifestyle, gaya berpakaian dan pola pikir remaja kini telah beralih meninggalkan adat ketimuran yang terkenal akan kelembutan. Hal itu juga mengakibatkan pada minimnya  etika para remaja saat ini. Generasi muda mengalami gejolak benturan norma dan persoalan  nilai yang kurang ditanamkan orang tua, serta kurangnya attitude anak terhadap orang tua  sebab terlalu dibebaskan atau sebaliknya.

Permasalahan yang terjadi pada para kalangan muda dipengaruhi oleh beberapa  faktor, seperti lingkungan sekolah dan keluarga. Di mana dalam permasalahan ini peran orang  tua sangat penting untuk melakukan tindakan preventif sejak dini agar fase-fase pertumbuhan  emosional, sosial, bahasa dan moral seorang anak dapat terkontrol.

Banyak remaja yang memberontak dengan aturan-aturan dalam keluarga karena orang tua  terlalu kolot, dan merasa paling benar. Tidak tahu bahwa dampak dari persoalan tersebut sangat fatal jika memberi kebebasan terhadap anak tanpa tuntunan orang tua. Juga tidak baik jika orang tua terlalu mengekang segala aktivitas seorang anak. Maka dari itu penting sekali  peran orang tua untuk menemani dan mendampingi anak, karena jika tidak begitu anak akan  merasa sendiri dan merasa kurang dekat dengan seorang ibu maupun ayahnya. Selain itu, jika  orang tua membiarkan anaknya, tidak meluangkan waktunya untuk anak, maka dia akan  sering mengurung diri dan bisa jadi korban bully saat beraktivitas di luar rumah karena  lemahnya mental seorang anak.

Di dalam fikih sendiri, telah ada penjelasan tentang moral dan norma pendidikan pengajaran secara umum, pelatihan keahlian-keahlian hidup dan pentingnya hak anak yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam pembahasan fikih yang lain, terdapat pula penjelasan  akan larangan kedua orang tua menyia-nyiakan tanggung jawab pemeliharaan anak-anak  mereka, serta larangan untuk mengeksploitasi anak di luar kemampuan mereka, atau apapun  yang akan berdampak buruk pada fisik, psikis, dan intelektualitas mereka. Selain itu, fikih  juga menjelaskan bahwa anak memiliki hak diasuh dan dibesarkan serta mendapat  perlindungan yang bersih dan mulia dari seorang ibu dibandingkan hal yang lain.

Dari berbagai permasalahan di atas, telah banyak solusi yang diatur oleh fikih. Seperti problem pertama tentang minimnya etika atau attitude seoarang anak kepada orang tua  sebab orang tua yang mengekang anak ataupun santainya orang tua membebaskan pergaulan  anak. Akibat dari perilaku anak melakukan demikian terhadap orang tua karena buruknya  pergaulan dan lingkungan pada jaman sekarang. Sudah jelas tertulis dalam  fikih bahwa orang tua tidak boleh menyia-nyiakan pemeliharaan terhadap anak, memberi pendidikan norma dan moral maupun pendidikan secara umum, seperti mendidik anak agar  memiliki rasa empati terhadap sekitar dan berakhlakul karimah.

Problem kedua yaitu ketika ada beberapa anak yang merasa  tidak punya rumah untuk dirinya berkeluh kesah, akibat orang tua yang selalu sibuk dengan  urusannya masing-masing, maka penting untuk seorang ibu atau ayah selalu bersedia  menemani dan mau mendengarkan cerita dari anaknya walaupun sedikit.

Dalam penjelasan  fikih yang sudah diterangkan, seorang anak juga memiliki hak asuh dan didengarkan  pendapatnya. Anak juga berhak mendapatkan pengajaran dari orang tua agar dapat  mengetahui ilmu-ilmu lain seperti shalat, dan puasa.

Masalah terakhir, banyak orang tua yang tega memanfaatkan tenaga  anaknya, seperti keluarga yang kurang berkecukupan mereka menyuruh anak-anaknya untuk  berjualan atau mengamen di jalanan. Bahkan miris sekali nasib anak yang dipaksa untuk mengemis, mereka tidak terawat dan diterlantarkan. Mereka tidak akan pulang sebelum  medapatkan banyak hasil dari dia mengemis maupun mengamen.

Fikih juga telah menjelaskan mengenai problem di atas, bahwa orang tua tidak boleh memperlakukan anaknya di luar kemampuan dan kapasitasnya. Seharusnya yang orang tua lakukan adalah memberi kehidupan yang nyaman dan layak meskipun sedikit, sekiranya  tidak membiarkan hal buruk berdampak pada anak entah dari fisik, psikis maupun  intelektualitas. Orang tua juga penting memberikan contoh yang baik terhadap anak-anaknya, bukan malah seenaknya melakukan kepuasan untuk dirinya sendiri.

Dari paparan di atas, telah banyak solusi yang diatur oleh fikih. Bagaimana kemudian orang tua, guru dan masyarakat secara umum bisa menerapkan aturan-aturan yang telah dibentuk fikih untuk bisa dijadikan pedoman dalam mendidik anak. Dengan harapan, melalui penerapan fikih hak anak, maka anak-anak akan mendapatkan haknya secara proporsional dan bisa mengembangkan kualitas kepribadiannya dengan baik.

Dapat disimpulkan bahwa fikih memiliki peran penting sebagai salah satu upaya mengatasi  degradasi moral yang terjadi pada remaja saat ini. Di pesantren, aturan-aturan fikih di atas harus lebih semarak diajarkan serta dilakukan penambahan tentang aktualisasinya dalam kehidupan nyata. Sehingga aturan atau pelajaran yang telah didapatkan di pesantren melalui pembelajaran kitab kuning tersebut tidak hanya berhenti sebagai ilmu atau teori, namun  memiliki dampak dan fungsi nyata terhadap penurunan degradasi moral yang terjadi. Semoga  integrasi pemahaman dan penerapan dapat terejawantahkan dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik melalui  beragam ilmu yang telah dipelajari. Wallahu ‘alam.

Oleh: Nauratus Syarifah, salah satu peserta nominator terbaik ke-17 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi dan Teladan Akhlak Kenabian

29 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Benarkah Indonesia telah Merdeka?

15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Menimbang Ulang Pernikahan Dini: Antara Tren, Risiko, dan Tujuan Syariat

1 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Rekonstruksi Fikih dalam Membangun  Kehidupan Berparadigma Kesetaraan Gender Pesantren

18 Juli 2025 - 12:45 WIB

Aktualisasi Fikih dalam Menghadapi  Era Society 5.0

4 Juli 2025 - 11:33 WIB

Sumber: id.pinterest.com.

Kurban di Hari Raya Idul Adha: Ungkapan Cinta Seorang Hamba

20 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Kolom Jum'at