Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 8 Des 2023 18:28 WIB ·

Urgensi Pendidikan Seks dalam Perspektif Fiqih Guna Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 Bebas Narkolema


 Sumber: Grid.ID Perbesar

Sumber: Grid.ID

KOLOM JUM’AT LXXXVIII
Jum’at, 8 Desember 2023

Dewasa ini, perkembangan teknologi kian pesat dan signifikan seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan teknologi yang demikian ini memungkinkan seseorang mendapatkan akses komunikasi dan informasi secara cepat dan praktis. Akses komunikasi dan informasi secara cepat & praktis ini tentu saja membawa dampak positif dan negative. Di satu sisi, akses komunikasi & informasi dapat membantu siapa pun yang bisa menggunakan internet dalam menjalankan tugas/pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien. Akan tetapi, di sisi lain, akses komunikasi & informasi yang bebas dan mudah diakses oleh siapa pun tersebut memberikan peluang sekaligus menjadi wadah hal-hal negatif berkembang. Salah satu hal negatif yang sangat berbahaya dan hingga kini masih terus berkembang di internet adalah narkolema (narkotika lewat mata) alias pornografi.

Narkolema merupakan konten-konten pornografi yang dikonsumsi oleh seseorang yang dapat mengakibatkan efek kecanduan dan berpotensi merusak kesehatan, baik fisik maupun psikis, seperti pada kasus penggunaan narkoba. Perkembangan teknologi yang kian masif dewasa ini membuat penyebaran konten-konten vulgar tersebut menjadi semakin menjamur, sehingga potensi pecandu narkolema juga relatif meningkat. Terpaparnya pemuda atas narkolema yang beredar bebas di dunia maya ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah 1) kurangnya pengawasan orang tua kepada anak dalam penggunaan gadget yang memungkinkan anak dapat mengakses internet dengan sangat bebas, 2) pergaulan bebas dengan teman sebaya yang telah terpapar narkolema, 3) dan kurangnya pendidikan seks (sex education) yang mengakibatkan ketidaktahuan mereka terhadap efek yang timbul dari apa yang mereka lakukan terkait dengan aktivitas seks.

Efek buruk yang ditimbulkan dari narkolema ini sangat banyak dan mengerikan. Sebagaimana disebutkan dalam penelitian, bahwa konsumsi narkolema dapat menyebabkan kerusakan otak pecandunya. Kerusakan pada otak tersebut berimbas pada efek-efek buruk lainnya, seperti: mengakibatkan perilaku seksual menyimpang, menimbulkan penyakit seksual, dan maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah dengan beragam korbannya, mulai anak-anak hingga dewasa.

Berbicara tentang kasus penyimpangan dan pelecehan seksual, dewasa ini kita dikejutkan dengan banyaknya berita di media massa yang mengabarkan kasus menjijikkan tersebut. Misalnya, berita tentang oknum-oknum pendukung gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, & Transgender) yang mendesak dan memprovokasi secara masif agar aktivitas seksual menyimpang yang mereka lakukan dilegalkan di negara kita ini, dan berita tentang permohonan dispensasi usia menikah bagi anak di bawah umur –yang terlanjur hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas– yang terjadi di berbagai daerah negeri ini. Di samping itu, berita tentang kasus pelecehan seksual juga tak kalah masif. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di negeri ini tiap tahun kian meningkat. Ironisnya, kasus pelecehan seksual tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka yang relatif ‘minim pengetahuan’ religious. Namun justru juga dilakukan oleh beberapa ‘oknum elite agama’ –termasuk oknum pesantren– yang notabene ahli agama dan menjadi sosok teladan dan pembimbing bagi umat. Jika hal ini terus-menerus dibiarkan dan tidak ditindak dengan tegas, maka bagaimana nasib generasi muda bangsa ini yang didamba-dambakan menjadi generasi emas ketika Indonesia telah berusia satu abad pada tahun 2045 nanti? Akankah generasi emas 2045 hanya menjadi wacana belaka? Jawabannya tergantung pada kita.

Apabila ingin generasi emas Indonesia 2045 terwujud, maka kita sebagai warga negara Indonesia yang budiman harus turut berperan aktif dalam memberantas narkolema yang masih merajalela di negara kita tercinta ini. Demikian ini karena narkolema sejatinya adalah musuh besar bagi keberlangsungan hidup bangsa ini. Apabila tidak diberantas sejak sekarang, lambat laun generasi bangsa ini akan mengalami kemunduran dan kehancuran, sebab salah satu faktor yang menyebabkan kemunduran dan kehancuran suatu bangsa adalah degradasi moral generasi mudanya, dan narkolema adalah ‘dalang utama’ dari terjadinya degradasi moral tersebut.

Mengacu pada realitas sebagaimana di atas, maka pendidikan seks harus disosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat bangsa ini, khususnya anak-anak dan remaja yang kelak akan menjadi generasi penerus bangsa di masa depan. Selain itu, regulasi hukum dalam masalah kejahatan seksual ini juga harus dipertegas oleh pemerintah negara agar para pelaku kejahatan seksual merasakan efek jera yang mengakibatkan mereka tidak akan mengulangi perbuatan kejinya kembali dan membuat oknum-oknum tertentu yang hendak melakukan perbuatan keji tersebut mengurungkan niat busuknya.

Pendidikan seks merupakan hal yang sangat penting untuk disosialisasikan dan tak boleh dianggap sebagai hal tabu atau memalukan lagi dalam masa genting seperti saat ini. Pendidikan seks berpotensi besar dapat menjadi senjata utama dalam mengentaskan bangsa negeri ini dari permasalahan ‘dunia kotor’ yang tak kunjung usai ini. Pendidikan itu bisa dilakukan di forum yang sifatnya formal, seperti sekolah, atau non formal, seperti pelatihan-pelatihan.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan nonformal yang ada di negara ini seyogyanya turut ambil peran dan bersikap proaktif, serta menjadi agent of change dalam persoalan ini demi masa depan cerah Bangsa Indonesia. Implementasi pendidikan seks di lingkungan pesantren merupakan strategi yang sangat tepat dilakukan, karena pendidikan seks dalam perspektif fiqih –yang secara tak langsung dapat menguatkan literasi seks sekaligus literasi religius yang ter-cover dalam perspektif fiqih bagi para santri: generasi muda bangsa ini– dapat dilakukan secara ‘apik’ di lingkungan pesantren. Pendidikan seks dalam perspektif fiqih di lingkungan pesantren dapat dilakukan dengan mengadakan kajian fiqih secara komprehensif dengan tema yang berkaitan seputar seks, misalnya: hukum dan etika bergaul dengan lawan jenis, ketentuan aurat bagi laki-laki dan perempuan dalam tinjauan syari’ah Islam, ketentuan mahram (orang-orang yang masih memiliki hubungan darah) dan ajnabiyy (orang asing; tidak ada hubungan darah), persoalan munakahat (pernikahan), dan lain sebagainya.

Di samping itu, pembiasaan sopan santun dan menjunjung tinggi moral dan nilai-nilai kemanusiaan –yang menjadi Maqashidusy-Syari’ah Islamiyyah– yang biasa diajarkan di pesantren juga perlu untuk ditingkatkan agar pendidikan seks dalam perspektif fiqih yang disosialisasikan bukan hanya dikuasai secara teroritis, tetapi juga praktis. Pesantren-pesantren yang ada di Indonesia harus mau dan mampu melakukan dan bersikap proaktif terhadap pendidikan seks dalam perspektif fiqih ini, dan bukan malah menjadi salah satu wadah bersarangnya kejahatan seksual yang mengancam kelestarian dan keselamatan bangsa ini.

Selanjutnya, ketika pesantren telah berhasil melakukan upaya pendidikan seks dalam perspektif fiqih ini, maka opsi langkah yang dapat ditempuh berikutnya adalah membuat program amal bakti santri (semacam KKN bagi mahasiswa) dengan mengirimkan para santri yang mempunyai kredibilitas dalam literasi pendidikan seks dalam perspektif fiqih ke berbagai daerah yang ada di Indonesia untuk dapat turut serta dalam mensosialisasikan pendidikan seks dalam perspektif fiqih kepada masyarakat luas. Hal ini dapat diperhitungkan untuk diimplementasikan, karena salah satu upaya dalam pemberantasan kasus kejahatan seksual di negeri ini adalah melalui pendidikan seks –khususnya dalam perspektif fiqih— yang disosialisasikan secara massif dan berkelanjutan kepada seluruh elemen masyarakat. Hal ini tentu  membutuhkan peran aktif dari generasi muda bangsa ini –termasuk para santri– dalam memsukseskan implementasinya. Literasi pendidikan seks dalamm perspektif fiqih yang diajarkan akan diwariskan secara turun menurun oleh generasi saat ini kepada generasi-generasi di masa mendatang.

Pendidikan seks dalam perspektif fiqih yang disosialisasikan ini perlu mendapat dukungan, khususnya dari orang tua dan pemerintah. Orang tua harus sadar dan menaruh perhatian besar kepada anak-anaknya agar selamat dari bahaya narkolema yang selalu menjadi ancaman serius bagi mereka. Upaya yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam menghadapi ancaman serius ini adalah dengan memberikan pembatasan dan pengawasan kepada anak mereka dalam bermain gadget dan berselancar di internet. Selain itu, orang tua juga harus sadar akan urgensi pendidikan seks bagi keselamatan hidup anak mereka, sehingga mereka dapat mulai memberikan edukasi dan perhatian khusus mengenai pendidikan seks terhadap anak mereka sejak dini.

Masih dalam rangka mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 yang bebas narkolema, pendidikan seks dalam perspektif fiqih sebagaimana telah disebutkan sebelumnya juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah atau negara. Pemerintah harus proaktif dalam berupaya menciptakan internet sehat yang ramah anak & remaja. Caranya adalah dengan memberikan filter dan memblokir semua situs dan konten-konten pornografi yang beredar bebas di dunia maya secara berkala dan berkelanjutan, serta merencanakan strategi agar teknologi negeri ini tidak dapat lagi tercemar oleh situs dan konten-konten pornografi tersebut. Berbagai situs dan konten ‘kotor’ ini memang semestinya harus dihapus dan dikubur dalam-dalam agar tidak lagi meracuni kehidupan masyarakat Indonesia di era modern ini. Apabila tidak demikian, maka usaha pendidikan seks dalam perspektif fiqih yang digelorakan dan terus diupayakan sebelumnya tidak akan menuai hasil maksimal dalam menumpas narkolema beserta berbagai efek buruknya. Generasi emas Indonesia 2045 yang bebas narkolema bukanlah sebatas wacana, apabila seluruh elemen masyarakat Indonesia mau dan mampu berkolaborasi dalam memberantas narkolema secara tuntas di negara kita tercinta ini. Generasi muda Indonesia harus merdeka dari narkolema, agar generasi emas Indonesia 2045 tak lagi sebatas wacana.

Oleh: Dhonni Dwi Prasetyo, Santri Pesantren An Najma, Semarang, dan Juara Harapan Dua Pada Festival Literasi Santri 2023 oleh Pesantren Mansajul Ulum, Pati.

Referensi:

https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/658/narkolema-penyebab-akibat-dan-penanggulangan  (diakses pada 16 Agustus 2023)

 

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 204 kali

Baca Lainnya

Pentingnya Memiliki Sanad Keilmuan

11 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Masa Depan Kapitalisme: Jurang Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Krisis Ekologi

27 September 2024 - 19:33 WIB

Bayang-Bayang Feodalisme dalam Sistem Pendidikan Indonesia

6 September 2024 - 12:23 WIB

Maqashid Syari’ah: Landasan Pesantren dalam merumuskan Konsep Fikih Digital 

23 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Santri Era Society 5.0 Melek Digital Mapan Spiritual

9 Agustus 2024 - 17:03 WIB

Strategi Cemerlang Sultan Al-Fatih dalam Penaklukan Konstantinopel

26 Juli 2024 - 12:25 WIB

Trending di Kolom Jum'at