Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 20 Feb 2024 14:50 WIB ·

Bahaya dan Cara Menghindari Narkoba


 Sumber: id.pinterest.com Perbesar

Sumber: id.pinterest.com

Saat ini, banyak sekali kasus penyalahgunaan narkoba. Perlu diketahui bahwa narkoba adalah sejenis obat, bahan, atau zat bukan makanan yang jika diminum, dihirup, dihisap, ditelan, atau disuntikkan akan menimbulkan pengaruh pada kinerja tubuh, terutama otak, dan sering menimbulkan ketergantungan. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Obat dan bahan Berbahaya. Narkoba dapat menghilangkan kesadaran, tidak semangat, kurang fokus memahami pelajaran, dan lain sebagainya.

Dikutip dalam buku “Menangkal Narkoba dan Kekerasan” karya dari Dr. Lydia Hurtina Martono, S.K.M dan Dr. Sadya juewana, Sp. K. J, menurut pengaruh kinerja otak, narkoba dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

1. Memacu kinerja otak (Stimulansia).

   Contoh: Nikotin, Kokain, Amfetamin, Ekstasi, Sabu-sabu.

2. Menghambat kinerja otak (Depreransia).

   Contoh: Heroin, obat tidur, obat penenang, zat yang dihirup, alkohol.

3. Menimbulkan daya khayal (Halusinogenika).

    Contoh: Ganja, LSD.

Narkoba mempunyai banyak dampak negatif. Seperti dapat mempengaruhi kerja otak, kecanduan, menimbulkan penyakit organ dalam yang serius. Bahkan bisa menyebabkan kematian. Biasanya latar belakang orang mengkonsumsi narkoba adalah adanya anggapan bahwa hidup adalah sesuatu yang membosankan. Sehingga ia mencari sebuah cara untuk mencari kesenangan. Di antara cara yang ditempuh adalah mengkonsumsi narkoba. 

Banyak sekali orang yang menyalahgunakan penggunaan narkoba. Padahal penggunaan narkoba diperbolehkan jika untuk pengobatan medis. Akan tetapi, apabila narkoba dikonsumsi hanya karena ingin menikmati pengaruhnya, maka akan menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan adalah suatu penyalahgunaan narkoba yang berat. Karena tubuh akan memerlukan narkoba agar dapat menjalankan aktifitas sehari-hari secara normal. Jika pasokan narkoba cukup, maka tubuh akan terlihat sehat walaupun sebenarnya sakit. 

Namun, jika pemakaian dikurangi atau diberhentikan maka akan terjadi gejala sakit yang disebut gejala putus zat. Gejala lainnya adalah toleransi yaitu meningkatnya jumlah kebutuhan tubuh akan narkoba. Akibatnya hal tersebut akan menjerumus ke hal-hal kriminal, seperti pencurian, dan barang-barang pun akan habis terjual hanya untuk membeli narkoba. Jika narkoba terus dikonsumsi maka perilakunya akan berubah. Orang tersebut akan mudah tersinggung, marah, bersikap kasar, dan dapat mempengaruhi gangguan jiwa.

Penggunaan narkoba secara berlebihan (overdosis) dapat menyebabkan kematian. Narkoba juga dapat merusak beberapa organ tubuh, seperti jantung, paru-paru, dan sebagainya. Dan dapat menimbulkan gangguan penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit HIV/AIDS, Hepatitis, bahkan gangguan jiwa. Selain dari berbagai dampak buruk yang menjadi penyebab dilarangnya mengonsumsi narkoba di dalam Islam juga dilarang dalam mengonsumsi narkoba, dan hukumnya haram. Diriwayatkan dalam salah satu hadits riwayat Muslim:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya:  “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR.Muslim).

Dijelaskan juga di dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika menyatakan:

  1. Penggunaan narkotika dan psikotropika, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan
  2. Peredaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika diawasi secara ketat oleh pemerintah 
  3. Barang siapa menggunakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, serta mengedarkan/ memperjual belikannya, dikenai sanksi, yaitu hukum pidana berat, yaitu penjara dan denda 

Sudah jelas bahwa penggunaan narkoba dilarang secara tegas oleh agama dan negara, maka sebab itu kita harus dapat mencegah penggunaan dan pengedaran narkoba. Aparat penegak hukum bertugas memberantas pelaku kejahatan narkoba. Sedangkan lembaga kesehatan, pendidikan, sosial, dan agama berperan mencegah dan menanggulangi masalah itu. Kita juga dapat berpartisipasi dalam upaya penyegahan narkoba dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dengan cara memberitahu mereka akan bahanyanga narkoba. Kita juga dapat membantu guru di dalam lingkungan sekolah untuk mencegah masalah itu dengan mentaati peraturan yang ada dan memberitahu orang lain tentang masalah itu. Kita juga dapat berperan aktif dalam berbagai keadaan yang diadakan di sekolah atau lingkungan.

Orang tua juga dapat membatu mengontrol pergaulan bebas pada anak. Dengan cara pendekatan pada anak, mengetahui karakter anak, dan selalu menjaga komunikasi pada anak. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut kita telah membantu lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Oleh: Safara Elanaja, Santri Mansajul Ulum. 

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 146 kali

Baca Lainnya

Pentingnya Nilai Moral dalam Pendidikan

17 September 2024 - 19:46 WIB

Cantik dari Dalam atau Cantik dari Luar?

10 September 2024 - 19:03 WIB

Peran Negara Lain dalam Kemerdekaan Indonesia di Kancah Internasional

3 September 2024 - 10:47 WIB

Gotong Royong dalam Perspektif Islam

27 Agustus 2024 - 11:19 WIB

Pondok Pesantren: Konsep, Sejarah dan Urgensinya

20 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Jangan Berteman dengan Rokok!

13 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Trending di Opini Santri