Sering kali isu terkait hak dan kewajiban rakyat Indonesia menjadi topik perbincangan di sekolah atau perguruan tinggi. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan siswa atau mahasiswa untuk menuntut hak yang seharusnya didapatkan oleh rakyat Indonesia, seperti pemerataan insfrastruktur, perbaikan jalan yang rusak dengan cepat, kesejahteraan rakyat yang merata, dan keadilan sosial yang harus ditegakkan.
Dalam konteks ini, para pelajar memandang bahwa kerja pemerintah belum dilakukan secara totalitas, sehingga hak-hak yang dimaksudkan di atas masih saja menjadi problematika di setiap tahunnya. Hal ini memang menjadi tugas utama bagi negara untuk mencapai tujuan dari negara itu sendiri, yaitu mensejahterakan warga negaranya, sebagaimana tertulis pada dasar negara kita yaitu pancasila pada sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Refleksi terhadap Isu Sosial di Indonesia
Sebagai mahasiswa, saya dan teman-teman memang sangat suka menjadikan hak warga negara menjadi pembahasan materi di forum diskusi. Melihat berita yang beredar, per politikan di Indonesia memang sering kali menjadi hot news di setiap minggunya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pembahasan diskusi mengenai hak warga negara menjadi renungan ketika ada pernyataan “Sampai kapan pun, pembahasan dan penuntutan mengenai hak tidak akan selesai ketika kita lupa dengan kewajiban kita sebagai warga negara.” Di sini, saya akan mengajak pembaca merefleksikan kembali tentang makna yang sering terlupakan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sederhananya, hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun tanpa seizin pihak yang memiliki hak tersebut. Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai warga negara. Dengan kata lain, kewajiban merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Kedua konsep ini menjadi pondasi dari keberhasilan suatu negara. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan kunci utama bagi negara yang menginginkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Jika Hak dan Kewajiban Tidak Terpenuhi
Lalu, bagaimana kalau di antara dari kedua konsep ini tidak barjalan dengan semestinya, atau tidak seimbang satu dengan yang lain. Di sini, saya akan mencoba untuk membahas tentang masalah yang akan timbul ketika sejoli ini tidak seimbang.
Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara sebenarnya akan menjadi beban yang cukup serius bagi pemerintah dan masyarakat, seperti contoh, masyarakat yang hanya menuntut haknya yang belum diperoleh, tanpa melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara, maka pemerintah akan kesulitan untuk memberikan layanan publik dengan semestinya.
Hak dan Kewajiban sebagai Barometer Kemajuan Bangsa
Di sini timbal baliknya dari permasalahan pemerintah akan kembali juga ke masyarakatnya. Jika hal itu tidak menjadi evaluasi bagi masyarakat dan pemerintah, sampai satu abad kedepanpun negara akan terus mengalami penjomplangan perihal kesejahteraan rakyat. Seperti kewajiban sebagai warga negara yang sering dilalaikan adalah seperti membayar pajak tidak tepat waktu, masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan masyarakat acuh akan kewajiban menggunakan hak pilih dengan bijak. Beberapa contoh di atas, merupakan gambaran di mana tindakan yang sering dianggap tidak serius akan menjadi sangat serius serta akan menimbulkan permasalahan secara berlanjut.
Disini kita akan menyadari tentang pentingnya menjadi rakyat yang harus ikut andil dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bukan menjadi rakyat yang hanya menuntut hak atas keuntungan saja, akan tetapi juga merefleksikan sendiri bagaimana kewajiban atas warga negara yang menjadi tanggung jawab personal menjadi salah satu hal yang krusial dalam keberhasilan kesejahteraan rakyat Indonesia. Wallahu a’lam.
Penulis: Dio Ahmad Abdul Jabar, Santri Mansajul Ulum sekaligus Mahasiswa IPMAFA Pati.










