Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 25 Nov 2025 14:03 WIB ·

Hukum Membasuh Jambang Saat Wudu


 Hukum Membasuh Jambang Saat Wudu Perbesar

Seperti yang diketahui, umumnya kaum wanita memiliki rambut yang lebih panjang dibandingkan kaum pria. Namun, ada pula pria yang memanjangkan rambutnya (gondrong). Secara otomatis, jambangnya orang yang berambut panjang biasanya juga panjang. Oleh sebab itu, tak jarang orang yang berambut panjang menyelipkan jambangnya di atas telinga atau diikat ke belakang bersama rambut yang lain. Kebiasaan menyelipkan jambang ini pun kerap dilakukan seorang yang berambut panjang ketika berwudu.

Saat membasuh bagian wajah, sebagian orang tidak mengikutsertakan jambangnya yang panjang untuk dibasuh dengan air wudu. Pasalnya, ada beberapa yang tidak menganggap jambang sebagai bagian dari wajah. Sehingga jambangnya pun luput dari basuhan. Lantas timbul pertanyaan, apakah rambut jambang yang panjang wajib dibasuh saat berwudu.

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya wajah sebagai salah satu anggota yang wajib dibasuh saat wudu memiliki batasan-batasan tertentu supaya kewajiban membasuh wajah dianggap tercukupi. Adapun batasan wajah secara vertikal adalah bagian antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga pangkal tulang rahang bawah, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathu al-Qarib al-Mujib:

(و) الثاني (غسل) جميع (الوجه). وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا، وآخر اللحيين. وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى.

Artinya: Rukun yang kedua, membasuh seluruh bagian wajah. Batasan wajah secara vertikal adalah bagian antara tempat yang biasa ditumbuhi rambut kepala, dan pangkal dua rahang. Yakni dua tulang yang atasnya ditumbuhi gigi bawah.

Sedangkan batas wajah secara horizontal adalah bagian di antara kedua telinga. Hal ini juga senada dengan apa yang tertera dalam kitab Fathu al-Qarib al-Mujib:

وحده عرضا ما بين الأذنين.

Artinya: Batasan wajah secara horizontal adalah bagian diantara kedua telinga.

Semua yang tertera dalam referensi di atas secara umum menjelaskan batas wajah secara vertikal dan horizontal. Adapun perkara yang berada dalam batas-batas tersebut wajib dibasuh seluruhnya, termasuk rambut-rambut yang tumbuh pada wajah. Di antaranya adalah ‘idzar (rambut jambang), yakni rambut yang tumbuh diantara pelipis dan godek yang sejajar dengan telinga.

Lalu Sebatas Mana Membasuh Jambang yang diwajibkan?

Jika panjang jambangnya masih di dalam area wajah, maka wajib membasuh keseluruhannya, yakni bagian luar dan dalamnya. Jika panjang jambang melebihi batas wajah, maka wajib membasuh bagian luar saja pada rambut yang melewati batas tersebut. Hal ini senada dengan keterangan yang tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Baijury:

ويجب غسل جميعها ظاهرها وباطنها إلا الكثيف الخارج عن حد الوجه. فيجب غسل ظاهره دون باطنه سواء كان من رجل أو امرأة.

Artinya: Wajib membasuh rambut-rambut yang terdapat pada wajah secara menyeluruh, luar dan dalam, kecuali rambut yang keluar dari batas wajah. Maka wajib membasuh bagian luar dari rambut tersebut, dan hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Jika Jambang Tidak dibasuh, Sahkah Wudunya?

Seperti yang telah disampaikan oleh Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, bahwa jika seseorang tidak membasuh jambang karena diselipkan ke belakang telinga, terlalu panjang atau sebab lainnya, maka wudunya dianggap tidak sah. Ataupun jambangnya hanya dibasuh sebagian, maka wudunya juga tidak sah.

Permasalahan ini seringkali dialami oleh wanita yang secara umum memiliki rambut yang lebih panjang daripada pria. Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan wanita muslimah untuk mengeluarkan rambutnya saat hendak berwudhu, supaya jambangnya terbasuh dengan sempurna. Atau dengan memotong jambang yang kepanjangan hingga kiranya dapat terbasuh seluruhnya saat membasuh wajah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membasuh jambang bagi pria atau wanita hukumnya wajib. Jika hal ini tidak dilakukan maka secara otomatis wudunya tidak sah karena terdapat salah satu anggota wudu yang tidak dibasuh secara sempurna.

Wallahu A’lam.

Oleh: Muhammad Sirril Wafa, Santri Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pesantren dan Tantangan Modernitas

18 November 2025 - 17:29 WIB

Hak dan Kewajiban: Dua Sisi Mata Uang untuk Keadilan Sosial

11 November 2025 - 13:43 WIB

AI dalam Pendidikan Indonesia: Sebuah Tools Development atau Alat Manipulasi?

4 November 2025 - 13:51 WIB

Melewati Zaman, Menjaga Iman: Menyelaraskan Dunia dan Akhirat

28 Oktober 2025 - 13:00 WIB

TRANS7: Kecerobohan Jurnalistik yang Melukai Santri

14 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Degradasi Norma Sosial di Era Digital

30 September 2025 - 14:12 WIB

Trending di Opini Santri