Di era sekarang ini banyak sekali pekerjaan yang membuka lowongan seseorang untuk bekerja di malam hari. Misalnya menjadi karyawan pabrik yang sistemnya menggunakan shift (jadwal) yang mana keadaan tersebut menuntutnya untuk masuk pagi, siang, atau bahkan malam hari sekalipun. Sehingga konsekuensinya hal tersebut tak jarang menuntut seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter, perawat, atau pun pekerja pabrik bekerja di malam hari guna membantu mencukupi kebutuhan rumah.
Lantas bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah diperbolehkan perempuan bekerja hingga larut malam? Ataukah Islam melarang terjadinya hal tersebut? Sejatinya dalam persoalan ini Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja. Lantaran dalam hadist Rasulullah terdapat banyak sekali riwayat yang mengisahkan perempuan hebat yang sukses dan mendapatkan pujian dari Rasulullah atas kerja kerasnya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam kitab At Thabaqat Al Kubra karya Ibnu Sa’ad yang mengisahkan Rithah istri dari Abdullah bin Mas’ud yang mengadu pada Nabi bahwa ia adalah seorang perempuan pekerja untuk mencukupi nafkah keluarga. Nabi lantas memujinya dan menyatakan ia akan mendapat pahala dari jerih payahnya tersebut. Rasulullah bersabda :
عَنْ رِيطَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي امْرَأَةٌ ذَاتُ صَنْعَةٍ أَبِيعُ مِنْهَا وَلَيْسَ لِي وَلَا لِزَوْجِي وَلَا لِوَلِيٍّ شَيْئٌ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ النَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: لَكِ فِي ذَلِكَ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ. أَخْرَجَهُ ابْنُ سَعْدٍ
Artinya: “Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi SAW dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi SAW.”
Sementara itu di sisi lain, Syaikh Yusuf Al Qardawi dalam suatu waktu ditanya terkait hukum perempuan muslimah bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Beliau mengatakan perempuan boleh bekerja di luar rumah. Pasalnya tidak ada nash yang jelas yang melarang bekerja di luar rumah. Bahkan terkadang perempuan itu wajib hukumnya di luar rumah, keadaan jika perempuan tersebut janda atau seorang yang ditinggal mati suaminya dan memiliki anak dan fisiknya sanggup untuk bekerja.
Sedangkan hukum seorang perempuan yang bekerja di malam hari hukumnya adalah boleh. Seperti perawat rumah sakit atau dokter yang piket malam, maka hukumnya boleh dalam pandangan Islam. Lebih jauh lagi hukumnya dalam waktu lain bisa jadi wajib, jika dalam keadaan darurat. Misalnya untuk menyelamatkan manusia. Adapun hal yang memberatkan perempuan bekerja di luar rumah terutama saat malam hari adalah karena karena 2 hal, yaitu: keamanan dan fitnah.
Keamanan memang sudah diartikan secara klasik bahwa pada malam hari yang gelap, kriminalitas dan kesehatan akan banyak dilakukan di manapun tempatnya dan apapun bentuknya. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya perempuan tidak melakukan kegiatan apapun di luar rumah saat malam hari. Di sisi lain, terdapat fitnah khalwat dengan lawan jenis pada kondisi pulang sendiri pada malam hari. Wallahu ‘alam.
Oleh: Muhammad Affa Maulana, Santri Mansajul Ulum.