Musik menjadi bagian integral dari kehidupan manusia dan terus digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk hiburan, perayaan, dan ekspresi emosional. Musik selalu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman yang berubah-ubah, menciptakan berbagai alat musik yang modern dan berbagai genre yang nyaman didengar kalangan masyarakat. Musik bisa didengar dimana saja, bisa di rumah, café, madrasah, bahkan di masjid sekalipun.
Musik sendiri berasal dari sebuah serapan Bahasa Yunani museque yang berarti “suara-suara yang memiliki keselarasan dalam irama”. Sedangkan para fuqoha menta’rif sebagai “Tarik suara dengan kalimat yang mengandung estetika vokal dan mengandung lagu”, kemudian Al-Farabi meringkas definisi musik menjadi “Kumpulan nada yang teratur”. Musik biasanya berisi tentang berbagai macam perasaan dan pikiran yang dirasakan oleh sang musisi melalui lirik dan nada. Musik dijadikan sebagai media untuk berkomusikasi dan berinteraksi antar makhluk hidup.
Eksistensi musik sudah ada sejak zaman prasejarah hingga era modern. Diperkiraan sekitar tahun 300.000 sampai 12.000 tahun yang lalu, musik menggunakan suara alam dan tubuh manusia sebagai alat musiknya. di Indonesia sendiri, musik masuk sejak zaman Hindu-Budha. pada zaman itu musik biasanya digunakan sebagai pelaksanaan kegiatan adat atau upacara keagamaan.
Musik juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental. Contohnya bisa meningkatkan daya ingat, menigkatkan kemampuan motorik, meningkatkan konsentrasi, meningkatkan kinerja otak, dan lain sebagainya.
Terlepas dari kegunaan dan manfaatnya, ternyata musik masih menjadi perdebatan para ulama salaf. Sebagian ulama memperbolekan eksisitensi musik ditengah masyarakat, salah satunya Imam Al-Ghazali. Tetapi disisi lain, para ulama yang lain seperti At-Tabari, dan Abdul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rofi’I dari kalangan Syafi’iyah, Imam Abu Bakar bin Mas’ud dari kalangan Hanafiyyah, Imam Al- Qhurtubi dari kalangan Malikiyyah, dan Imam Abdurrahman Al-Jauzy dari kalangan Hambaliyyah sepakat bahwa musik itu diharamkan seperti yang dituliskan dalam karya-karya mereka.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمِ الْخَمْرَ، وَالْمَيْسِرَ، وَالْكُوبَةَ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian khamr, judi, dan al kubah.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits tersebut disebutkan Al Kubah yang berrmakna alat musik. Menurut hadits diatas jelas dikatakan bahwa musik itu hukumnya haram. Tetapi Kembali lagi, ada juga ulama yag memperbolehkan musik. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al Ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 3.
Kita boleh saja mengikuti pendapat manapun selama merupakan pendapat yang mu’tabar. Hukum halal dan haramnya musik tergantung bagaimana cara kita menyikapinya. Jika dengan musik kita dapat melahirkan intrik-intrik maksiat sekalipun sedikit, seperti mengarahkan lagu pada perempuan yang tidak halal dan menuju perbuatan maksiat, maka musik akan menjadi larangan yang harus dijauhi. Dengan ini semua juga dibutuhkan kesadaran diri kita, untuk menjaga diri kita agar terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat. Tetapi jika memang tidak bisa terlepas dari keberadaan musik, maka kita bisa memilih pendapat para ulama yang memperbolehkan musik, dan pastinya harus bisa memilih musik yang baik untuk didengar.
Pada intinya bisa disimpulkan dari kutipan nasihat dari Abdul Ghani An Nabalisi yang berbunyi: “urusan menikmati musik, bergantung pada tujuan baik maupun buruk yang terpendam dalam hati seseorang. Ketika hatinya condong melakukan hal yang nista, maka haram menikmati musik bagi dirinya. Namun, tidak lantas ia berhak mengharamkan musik atas orang lain. Dan apabila hatinya terjatuh dari maksud berbuat haram, maka diperbolehkan menikmati musik baginya. Hanya saja, legalitas yang ia terima bukan untuk menghukumi orang lain”.
Penulis: Safara Elanaja, santri Mansajul Ulum.