Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 17 Okt 2023 17:13 WIB ·

Nikah Sirri, Diperbolehkan atau Tidak?


 Nikah Sirri, Diperbolehkan atau Tidak? Perbesar

Fenomena nikah sirri yang terjadi di Indonesia sudah terdengar tidak asing lagi. Fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama namun masih saja menjadi perdebatan hangat oleh para masyarakat. Lalu bagaimanakah Islam dalam menyikapi masalah nikah sirri yang kian marak terjadi?

Nikah Sirri dalam Pandangan Fikih

Dijelaskan dalam Kitab Alfiqh Al-Islam Waadilatuhu bahwa “Nikah Sirri yaitu nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu dan tidak seorang pun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.”

Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa Nikah Sirri dalam fikih yaitu nikah yang terjadi secara diam-diam karena hanya diketahui oleh pihak tertentu. Nikah Sirri ini mungkin saja telah tercantum di KUA namun tetap dirahasiakan dari masyarakat. 

Dikutip dari Imam Abu Syuja’ dalam Kitab Fath Al-Qorib dijelaskan “Sahnya suatu pernikahan yaitu mendatangkan wali dan dua saksi yang adil”. Ditambahkan oleh Imam Zakaria Al Anshari dalam Kitab Fath Al-Wahhab bi Syarh Minhaj At-Thulab yang berbunyi:

فصل في أركان النكاح وغيرها أركانه خمسة زوج و زوجة وولي و شاهدان و صيغة

Artinya: “Fashl tentang rukun-rukun nikah, rukun nikah ada 5 yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shigat”  

Jika merujuk pada rukun nikah di atas, hukum nikah sirri dalam fiqh sudah sah secara agama, Karena telah memenuhi lima rukun di atas. Walaupun demikian, terdapat sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Amir bin Yahya Almazini bahwa “Sesungguhnya Allah tidak senang pada nikah sirri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana”. Dalam Riwayat lain Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Umumkanlah pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukulah rebana”. Riwayat di atas menekankan nikah sirri tidak dianjurkan. Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman.

Nikah Sirri di Indonesia

Nikah Sirri menurut persepsi masyarakat Indonesia adalah nikah yang sah secara agama tapi tidak tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI No. 10 tahun 2008 bahwa nikah sirri hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah.

Dengan demikian, nikah sirri memang sah secara agama. Akan tetapi, terdapat persoalan. Karena dalam Al Qur’an terdapat perintah untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

Sudah seharusnya, kita sebagai masyarakat mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah seperti yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an, karena pasti terdapat madharat di dalamya. Agar ketika terjadi sesuatu nantinya negara dapat membantu dan terhindar dari fitnah. Seperti dalam ushul fiqih yakni suatu ketentuan yang tidak diatur dalam agama (fiqih) tetapi tidak bertentangan dalam hukum yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Bahkan, hukum pernikahan di Indonesia telah diatur dalam UU perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 2 disebutkan bahwa: 

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
  2. Perkawinan dicatat menurut perundang- undangan yang berlaku.

Adapaun akibat dari terjadinya nikah sirri adalah pernikahan dianggap tidak ada oleh negara. Seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi; “Perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku, status anak disamakan dengan anak diluar nikah, suami tidak berkewajiban memberi nafkah, istri dan anak tidak memiliki hak waris, dan Memengaruhi psikologis anak.

Walimatul ‘Ursy

Dalam Kitab Kifayatul Akhyar diterangkan:

والوليمة على العرس مستحبة واللإجابة اليها واجبة إلا من عذر

Artinya: “Mengadakan walimah hukumnya sunnah dan menhadiri undangannya hukumnya wajib kecuali ada udzur”

Dalam kitab Ahkam Al- Mar’ah wa Al -Bait wa Al-Muslim fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah, karena hikmah utama dari kesunahan walimah sendiri bertujuan untuk mengumumkan atau memberitahu khalayak bahwa adanya keluarga baru.

عن أنس ابن مالك : أن النبي صلى الله عليه و سلم رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة ،فقال: ما هذا؟ أومه, فقال: يا رسول الله إني تزوّجت إمرأة على وزن نوة من ذهب, فقال: بارك الله, أو لم ولو بشاة. [رواه ابن ماجة]

 Artinya: Diriwayatlan dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat bekas kekuning-kuningan minyak wangi pada Abdurrohman bin Auf. Maka beliau berkata:  “apa ini?” Abdurrohman berkata wahai Rasulullah, “Aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin sebesar satu biji emas.” Maka nabi bersabda: “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, buatlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Ibnu Majjah)

Menurut hadist di atas, Nabi Muhammad tidak mewajibkan adanya Walimatul Ursh. Akan tetapi lebih baiknya mengadakannya, karena di sebagian kitab fikih dijelaskan bahwa walimatul ursh hukumnya sunnah.

Maka dari itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Nikah Sirri hukumnya sah. Karena telah sesuai dengan syarat dan rukun nikah. Namun, terdapat akibat yang ditimbulkan dari adanya pernikahan sirri. Di sisi lain terdapat perintah dalam Al-Qur’an untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Oleh: Syifa Zairatun Nafisah, Santri PP Mansajul Ulum Pati

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 154 kali

Baca Lainnya

Apakah Utang Negara Menjadi Tanggung Jawab Warga Indonesia?

18 Februari 2025 - 16:49 WIB

Hari Valentine: Sejarah, Latar Belakang dan Hukum Merayakan

11 Februari 2025 - 17:15 WIB

Tantangan Santri dalam Menghadapi Gelombang Informasi di Dunia Maya

4 Februari 2025 - 20:06 WIB

Membangun Karakter Sehat dan Tanggung Jawab di Kalangan Santri

28 Januari 2025 - 18:49 WIB

Strategi Mitigasi Kriminalitas Keuangan

21 Januari 2025 - 17:57 WIB

Manfaat Pupuk Organik terhadap Tanah

14 Januari 2025 - 16:30 WIB

Trending di Opini Santri