Akhir-akhir sedang hangat mengenai sebuah isu yang sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat, yang berkaitan erat dengan dunia pendidikan kita. Seperti yang kita ketahui, belakangan ini sedang viral kasus guru terkait kekerasan di sekolah atau masalah lainnya yang membuat banyak pihak mempertanyakan perlindungan hukum terhadap guru.
Salah satu kasus yang cukup menjadi sorotan adalah ketika seorang guru dipermasalahkan hukum setelah melakukan tindakan disiplin terhadap siswa yang melanggar aturan. Padahal guru tersebut hanya memberikan teguran kepada siswa yang tidak disiplin dan mengambil tindakan yang dianggap sebagai kekerasan, padahal itu dilakukan untuk mendisiplinkan siswa. Pada kasus lain, terdapat seorang guru yang dituntut oleh orang tua siswa atas kelakuan yang dianggap tidak sesuai atau ketidakpuasan terhadap pengajaran.
Melihat dari berbagai permasalahan tersebut, profesi guru adalah salah satu profesi yang paling rentan terhadap ancaman hukum atau konflik, baik dari pihak siswa orang tua maupun masyarakat luas. Di sisi lain, profesi guru adalah profesi yang paling mulia. Di mana seorang guru berjuang untuk mengajar para siswanya dalam ranah untuk mencerdaskan mereka. Sebagai pengajar mereka tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga harus menjadi panutan dalam hal sikap dan moral.
Sebagai pendidik guru memegang peran yang sangat besar dalam membentuk karakter siswa, mereka bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan. Tetapi juga mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang sangat penting untuk perkembangan siswa. Guru yang baik adalah mereka yang memiliki akhlak yang mulia, serta bisa memberikan contoh positif dalam segala hal, yang tidak hanya unggul dalam mengajar, tetapi juga memiliki integritas tinggi, serta mampu menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Mengutip dalam sebuah peribahasa, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang jasanya tidak akan bisa kita balas sampai akhir hayat, tetapi di balik itu semua, seringkali terjadi kesalahpahaman, antara guru dengan siswa, guru dengan ortu, yang bisa berujung pada masalah hukum yang seharusnya tidak menimpa mereka.
Dengan melihat semua problematika yang dialami oleh para guru, muncullah usulan pengajuan perubahan atau pembuatan undang-undang yang lebih memperhatikan perlindungan bagi profesi guru. Undang-undang guru dan dosen yang ada sekarang memang sudah mengatur hak dan kewajiban guru, mengutamakan tetapi masih banyak yang merasa bahwa peraturan ini belum cukup memberikan perlindungan maksimal.
Oleh karena itu, ada seruan untuk membuat undang-undang yang dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi guru dalam menjalankan tugas mereka serta mengatur soal hak dan kewajiban guru dengan lebih tegas dan adil.
Perlunya sebuah undang-undang yang lebih komprehensif sangatlah penting agar mereka bisa berkarya dengan tenang tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil. Selain itu agar hak-hak guru terlindungi mulai dari hak untuk mendidik, hak untuk dilindungi dari ancaman fisik atau psikis, serta hak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai agar mereka bisa memberikan yang terbaik untuk semua siswa-siswanya.
Meskipun tantangan yang dihadapi dunia pendidikan semakin berat, kita harus tetap terus meneladani dan menghormati jasa para guru yang telah mengajar kita. marilah bersama -sama berdoa agar Allah selalu memberikan mereka kesabaran, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas Mulia mereka. dan semoga kita sebagai siswa bisa lebih menghormati dan mengikuti teladan yang baik yang diberikan oleh guru-guru kita.
Oleh: M. Aqil Muchtar, Santri Mansajul Ulum.