Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 10 Des 2022 06:12 WIB ·

Regulasi Mayoritas dan Minoritas Dalam Fiqh Islam


 Sumber gambar: id.pinterest.com. Perbesar

Sumber gambar: id.pinterest.com.

Sejumlah kaidah fiqh, seperti al-masyaqqatu tajlibu al-taysir (kesulitan seharusnya mendatangkan kemudahan), dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (menghindari kemafsadatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemafsadatan), al-dharurah tubihu al-mahdzurah (kemudaratan bisa menghalalkan yang terlarang), al-amr idza dhaqa ittasa’a wa idza ittasa’a dhaqa (segala sesuatu jika sempit akan meluas, dan jika meluas akan menyempit), al-umur bi maqashidiha (segala sesuatu tergantung maksud-tujuannya), bisa dipakai dalam perkara fiqh sehari-hari untuk mengatasi kebuntuan. Dengan bersandar pada kaidah fiqh tersebut, maka minoritas muslim tidak dihantui perasaan bersalah sekiranya tak bisa menjalankan fiqh Islam secara penuh.

Pembahasan fiqh mayoritas dan minoritas ini juga menjadi salah satu tema Halaqah Fiqh Peradaban PBNU tahun ini yang digelar di beberapa pesantren dalam menyongsong satu abad Nahdlatul Ulama. Dengan mengambil tema ini NU ingin menjadi pioneer dalam merumuskan fiqh yang lebih menghargai peradaban manusia dan kemanusian. Tema ini menjadi penting untuk digagas karena sesuai firman Allah SWT.: “walaqod karromnaa bani adama wa hamalnahum fi al-barri wa a-bahri wa razaqnahum min al-thayyibati wa faddhalnahum ala katsirin min man khalaqna tafdhila” (Sesungguhnya telah Aku muliakan anak turun Adam, yakni manusia, Aku tempatkan mereka di darat dan di laut, Aku berikan mereka rizki yang baik, dan Aku muliakan mereka di atas semua makhluk ciptaan-Ku).

Allah mengajarkan kita untuk membangun kesetaraan di antara umat-Nya tanpa ada diskriminasi dan ketimpangan sosial. Karena pada firman-Nya, Allah memuliakan semua anak turun dari Nabi Adam tanpa pandang ras, etnis, gender, dan agama. Kita sebagai khalifatullah fi al-ardl juga harus membangun peradaban tanpa ada diskriminasi terhadap kaum minoritas. Hal ini sesuai dengan pesan Gus Mus yang menegaskan bahwa ulama harus memandang umat bi’ainir rahmah (pandangan kasih sayang) sehingga kesetaraan dan hak antar manusia bisa saling terbangun.

Oleh: Iqbal Kafabillah, Santri Mansajul Ulum dan Mahasiswa PBA Ipmafa, Pati.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 322 kali

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi dan Teladan Akhlak Kenabian

29 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Benarkah Indonesia telah Merdeka?

15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Menimbang Ulang Pernikahan Dini: Antara Tren, Risiko, dan Tujuan Syariat

1 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Rekonstruksi Fikih dalam Membangun  Kehidupan Berparadigma Kesetaraan Gender Pesantren

18 Juli 2025 - 12:45 WIB

Aktualisasi Fikih dalam Menghadapi  Era Society 5.0

4 Juli 2025 - 11:33 WIB

Sumber: id.pinterest.com.

Kurban di Hari Raya Idul Adha: Ungkapan Cinta Seorang Hamba

20 Juni 2025 - 14:30 WIB

Trending di Kolom Jum'at