Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 21 Jul 2026 13:33 WIB ·

Hari Bhakti Adhyaksa: Refleksi Kritis atas Integritas Kejaksaan


 Hari Bhakti Adhyaksa: Refleksi Kritis atas Integritas Kejaksaan Perbesar

22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Peringatan ini menekankan pada aspek moral, pengabdian, integritas, serta semangat korps (dharma bakti) para jaksa dalam menegakkan hukum di Indonesia. Penentuan tanggal tersebut dilatarbelakangi oleh transformasi kejaksaan menjadi lembaga independen pada tanggal 22 juli 1960. Hal ini didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 204/1960.

Secara historis, Keberadaan Hari Bhakti Adhyaksa berawal dari sistem pengadilan pada masa pemerintahan kerajaan majapahit yang mana memiliki ‘Dhyaksa’ atau lebih dikenal dengan nama ‘jaksa’  yang bertugas menangani perkara yang wajib diselesaikan secara hukum. Peran dan fungsi kejaksaan lembaga penuntut resmi pertama kali dilaksanakan pada masa kedudukan Jepang. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi atas perjalanan institusi ini, tetapi juga sebagai pengingat akan tanggung jawab kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang adil, bersih dan berpihak pada rakyat. Dalam perjalanannya, kejaksaan terus mengalami pembaharuan baik di sisi kelembagaan atau fungsi, agar menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern ini. 

Sejarah kejaksaan RI mengalami berbagai transformasi kelembagaan dari masa ke masa. Perubahan pertama yang signifikan terjadi pada 30 juni 1961 dengan disahkannya Undang undang  No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan ketentuan pokok kejaksaan RI.  Undang  undang ini memperkuat posisi kejaksaan sebagai alat penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum. Pada masa orde baru, disahkan UU. No. 5 tahun 1991 yang menyesuaikan kembali struktur dan fungsi kejaksaan penyempurnaan organisasi lebih lanjut dituangkan pada keputusan presiden No. 5 tahun 1991. 

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingat kembali tugas dan fungsi kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang independen dan berintegritas. Hal ini mengingat banyaknya urusan hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasus terbaru yang menjadi sorotan publik melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, korupsi, dan pencucian uang. 

Fenomena ini menciptakan paradoks: mereka yang seharusnya menegakkan hukum, malah melanggarnya. Istilah “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” semakin sering terdengar bahkan hampir menjadi pepatah sosial yang menggambarkan bagaimana penegakkan hukum di Indonesia. Hukum sangat keras, cepat, dan tegas dalam menghukum masyarakat kecil atau kelas bawah, tetapi menjadi lunak, lambat, atau bahkan melindungi para pejabat, politisi, atau orang yang berkuasa. 

Banyak aktivis lingkungan, petani, atau warga miskin yang justru dipidana karena memperjuangkan haknya. Lembaga hukum kadang dinilai tidak independen karena tekanan politik. Ada kesan kasus hukum hanya berjalan jika menyentuh lawan politik, tapi berhenti saat menyangkut “orang dalam”. Penembakan mahasiswa Kendari saat aksi 2019, yang hingga kini belum ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Konflik agraria antara masyarakat dan korporasi atau negara, seperti kasus tanah adat Dayak, Papua, atau sengketa lahan di Pulau Rempang, menunjukkan lemahnya perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat dan petani kecil. Fenomena ini  menunjukan bahwa penegakan hukum kita masih belum sepenuhnya merdeka dari tekanan politik, ekonomi dan kepentingan elit.

Maka dari itu sudah saatnya hukum Indonesia dibersihkan dari kepentingan dan ketimpangan. Harapan rakyat adalah tegaknya keadilan secara nyata, bukan hanya di buku, tapi juga di ruang hidup mereka. Rakyat tidak membutuhkan aparat penegak hukum yang galak di depan kamera, tetapi melempem dalam kenyataan. Rakyat membutuhkan jaksa-jaksa berintegritas, berhati nurani, dan teguh pada nilai-nilai keadilan.

Hari Bhakti Adhyaksa seharusnya menjadi pengingat, bahwa sejatinya kekuasaan hukum bukan untuk ditakuti, tetapi untuk melindungi. Ketika jaksa menjadi wajah keadilan yang jujur dan bijak, maka hukum akan kembali menjadi cahaya, bukan bayang-bayang yang menakutkan. Keadilan tidak akan pernah hadir jika hukum dibeli. Semoga di peringatan ini, para jaksa di seluruh negeri kembali meneguhkan sumpahnya: setia pada kebenaran, dan berpihak pada keadilan. Harapan ke depan, kejaksaan mampu menjadi wajah hukum yang tidak menakutkan, tetapi menenteramkan. Menjadi lembaga yang bersih, berintegritas, dan benar-benar menjadi pelindung kepentingan rakyat dalam bingkai keadilan yang sejati. Wallahu a’lam.

Oleh: Diah Larasati, Santri Mansajul Ulum

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Tantangan Relevansi dan Kelayakan Pesantren Salaf 

4 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Mengendalikan Invasif, Menjaga Etika: Tinjauan Fikih atas Pengendalian Ikan Sapu-Sapu

28 Juli 2026 - 14:21 WIB

Pentingnya Membangun Pertemanan yang Positif

14 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bukan Sekadar Game: Manfaat Edukasi di Balik Minecraft 

7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Adab di Atas Ilmu: Mengembalikan Makna Pendidikan di Era Teknologi 

30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Pendidikan Disabilitas: Menuju Pesantren Inklusif

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

Trending di Opini Santri