Judul : Khulasoh Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islamiy
Penulis : Abdul Wahab Kholaf
Penerbit : Haromain
Halaman : 105 halaman
Di dunia pesantren, fikih menjadi materi pokok yang wajib untuk santri pelajari. Ibarat makanan, fikih bagaikan nasi. Ia merupakan sesuatu yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Karena dengan mempelajari fikih, seseorang dapat melaksanakan syariat-syariat Islam dengan baik dan benar.
Di balik hukum-hukum syariat yang kini kita pelajari dan praktikkan, pasti terdapat sejarah yang melatarbelakangi munculnya hukum tersebut. Karena suatu hukum tentu akan dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya di mana hukum tersebut muncul. Salah satu kitab yang menjelaskan sejarah dan seluk beluk pensyariatan dalam Islam adalah “Khulasoh Tarikh al-Tasyri’ al-Isamiy” karya Abdul Wahab Kholaf.
Dalam karyanya, Abdul Wahab memaparkan secara jelas bahwa hukum Islam dari dulu hingga sekarang telah melewati barbagai tahapan yang berbeda-beda. Mulai dari muncul dan terbentuknya hukum Islam, lalu berkembang menjadi hukum yang sempurna. Hingga akhirnya hukum Islam menjadi hukum yang paten dan stagnan hingga sekarang.
Lebih rinci, beliau mengklasifikasikan tahapan pensyariatan Islam ke dalam empat periode. Pertama, yaitu periode Nabi Muhammad saw (‘ahdu al-rasul). Periode ini merupakan periode awal agama Islam sekaligus munculnya hukum-hukum Islam pertama kali. Periode ini berlangsung kurang lebih 22 tahun sejak Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul hingga beliau wafat.
Kedua, yaitu periode sahabat (‘ahdu al-sahabat). Periode ini merupakan periode pentafsiran dan penyempurnaan hukum Islam. Disebut ‘ahdu al-sahabat karena pada periode ini rujukan pensyariatan hukum Islam dipegang penuh oleh para Sahabat Rasul. Periode ini berlangsung sekitar 90 tahun mulai dari wafatnya Nabi Muhammad saw hingga akhir abad pertama hijriah.
Ketiga, yaitu periode pembukuan dan imam-imam mujtahid (‘ahdu al-tadwin wa aimmat al-mujtahidin). Periode ini merupakan periode emas dalam sejarah pensyariatan Islam. Karena gerakan kepenulisan dan kodifikasi ilmu pengetahuan mulai digencarkan pada periode ini. Selain itu, periode ini juga dipenuhi oleh mujtahid-mujtahid yang berkompeten dalam mensyariatkan hukum. Sehingga muncullah berbagai macam aliran mazhab terkait hukum Islam. Periode ini hanya berlangsung sekitar 250 tahun sejak awal abad 2 hijriah hingga pertengahan abad 4 hijiriah.
Keempat, yaitu periode taqlid (‘ahdu al-taqlid wa al-jumud). Periode ini dapat dikatakan sebagai periode menurunnya intelektual umat Islam. Karena mereka enggan untuk melakukan ijtihad dan lebih memilih untuk ber-taqlid buta pada mujtahid-mujtahid mazhab. Sehingga periode ini merupakan periode di mana hukum Islam tidak lagi berkembang dan mulai mengalami stagnan. Periode ini dimulai dari pertengahan abad 4 hijriah hingga sekarang.
Selain menjelaskan secara gamblang terkait periodisasi hukum Islam, penulis juga menggambarkan kondisi sosial-politik umat Islam pada setiap periode tasyri’ serta hal-hal yang melatarbelakangi munculnya metode pensyariatan tersebut. Karena kondisi sosial-politik yang terjadi pada masa Rasulullah saw berbeda dengan situasi masyarakat pada era imam mujtahid mazhab, penulis bukan hanya menjelaskan periode tasyri’ secara historis, namun juga mengajak pembaca untuk menyelami metode tasyri’ secara mendalam melalui pendekatan latar belakang dan kondisi sosial-politik
Lebih dari itu penulis juga menyelipkan biografi-biografi singkat ulama di setiap periode pensyariatan yang memiliki keterkaitan dengan periode tersebut, serta penjelasan ringkas mengenai pemikiran dan metodologi masing-masing periode tasyri’. Menariknya, di akhir pembahasan periode tasyri’ keempat (‘ahdu al-taqlid wa al-jumud), setelah menjelaskan sejarahnya, penulis memaparkan alasan mengapa periode ini disebut sebagai periode taqlid serta mengapa umat Islam mengalami stagnasi intelektual pada periode tersebut.
Secara garis besar, keunggulan kitab Khulasoh Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy ini terletak pada penggunaan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami. Selain itu penulis juga menyajikan kitab ini dalam bentuk yang lebih sistematis sehingga kitab ini mudah untuk dibaca bagi mereka yang memulai belajar sejarah hukum Islam.
Sayangnya, dalam kitab ini penulis tidak mencamtukan daftar pustaka dan referensi kitab lain sehingga kita tidak dapat mencari kitab lain yang menjelaskan sejarah pensyariatan hukum Islam secara lebih detail dan mendalam. Meskipun begitu, kitab Khulasoh Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy karya Abdul Wahab Kholaf ini layak dibaca dan ditelaah oleh semua kalangan, tentunya bagi mereka yang tertarik di bidang sejarah perkembangan hukum Islam. Wallahu a’lamu bi as-showab.
Oleh: Vicky Oktavianto, Santri Mansajul Ulum.