Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 21 Okt 2025 14:38 WIB ·

Pejabat Pelayan Rakyat: Mengingat Kembali Hakikat Demokrasi


 Pejabat Pelayan Rakyat: Mengingat Kembali Hakikat Demokrasi Perbesar

Beberapa waktu lalu, kondisi yang terjadi dalam internal politik di Indonesia sedang memanas dengan adanya beberapa aksi unjuk rasa di beberapa kota di antaranya seperti Jawa Barat, Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah dan Lampung.[1] Kondisi ini dilatarbelakangi oleh kemuakan publik atas tingkah para pejabat terutama Dewan Perwakilan Rakyat yang dinilai nirempati di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit. Karena mereka mendapatkan tunjangan yang sangat fantastis dan banyaknya fasilitias mewah yang didapatkan.[2]

Selain itu, banyak harapan atau aspirasi rakyat yang sering diabaikan.[3] Merespon hal tersebut, salah satu diaspora Indonesia di Denmark ikut terlibat untuk mengawal tuntutan-tuntutan yang dikenal dengan tuntutan 17+8.[4] Ia mengatakan bahwa pejabat negara adalah karyawan dan rakyat adalah bosnya. Sehingga para karyawan dalam hal ini adalah pejabat negara harus tunduk, mematuhi serta merealisasikan aspirasi yang mereka inginkan, bukan malah sebaliknya.[5] Tulisan ini mendukung statement tersebut karena dua alasan, yaitu pada dasarnya pejabat negara mempunyai tugas sebagai pelayan rakyat dan mereka digaji oleh rakyat.

Pejabat Sebagai Pelayan, Bukan Penguasa

Pejabat negara memiliki tugas sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penguasa. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Seperti halnya ketika terjadi krisis ataupun problem yang dikeluh kesahkan oleh masyarakat maka pejabat harus siap melayani dan memberikan solusi terbaik.

Terkait dengan hal ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa para pejabat daerah harus empan papan, yaitu empati terhadap kondisi sosial yang sedang dialami oleh masyarakat.[6] Statement ini beliau sampaikan karena menurunnya rasa empati para pejabat terhadap rakyat. Prinsip empan papan ini sangat penting untuk dipraktikkan oleh para pejabat sebagai manifestasi pelayananan kepada rakyat.

Akhir-akhir ini sudah banyak para pejabat yang mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya dalam melayani masyarakat di antaranya Kang Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat. Berdasarkan hasil survey dari litbang kompas, dalam waktu 6 bulan, 97,2% warga Jawa Barat puas atas kinerjanya.[7]

Gaji Pejabat Berasal dari Rakyat

Perlu diketahui bahwa pejabat negara merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan roda pemerintahan baik dari tingkat desa sampai tingkat pusat.[8] Sehingga dalam bertugas, mereka berhak mendapatkan gaji dari negara yang bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi dari Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Bumi Bangunan (PBB) .[9] Adapun rincian gaji tersebut telah tertera tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 pada lampiran I Perpres Nomor 201 Tahun 2024.[10] Melansir Website DJP, dikatakan bahwa pendapatan negara sebanyak 82,1 % berasal dari perpajakan.[11] Pada Januari sampai April 2025, perpajakan untuk APBN mencapai Rp810,5 triliun atau 27,5% dari target APBN.[12]

Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat. Jika pejabat negara tidak memenuhi aspirasi rakyat, maka mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika hal ini terus berlanjut, maka dapat berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa statement tentang bos-karyawan dalam konteks rakyat dan pejabat tidak sepenuhnya keliru. Karena pada dasarnya, pejabat bukan seorang penguasa, melainkan sebuah amanah yang diberikan oleh rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sesuai dengan undang-undang. Selain itu, atas kinerja dalam melayani masyarakat, mereka berhak untuk mendapatkan gaji yang notabenenya bersumber dari rakyat. Dengan demikian, secara tidak langsung, rakyat adalah seorang “bos” yang menggaji “karyawannya”.

Oleh: M. Syauqi Fittaqi, Santri Em-Yu

[1] Tidak Hanya Jakarta, Ini Daftar Daerah Gelar Demo 28 Agustus 2025!, directed by Kompas.com, 2025, 03:08, https://www.youtube.com/watch?v=hi0-wn7TBto.

[2] “Apa Yang Sebenarnya Terjadi Dengan Demonstrasi 25 Agustus Di DPR?,” accessed September 23, 2025, https://www.kompas.id/artikel/apa-yang-sebenarnya-terjadi-dengan-demonstrasi-25-agustus-di-dpr.

[3] “Demo hari ini: Mengapa aksi demonstrasi berujung pengrusakan dan penjarahan?,” BBC News Indonesia, September 2, 2025, https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxp99z02gdo.

[4] “Salsa Erwina Beberkan 17+8 Tuntutan Rakyat: Ada Deadline 5 September Hingga 31 Agustus 2026 – Serambinews.Com,” accessed September 23, 2025, https://aceh.tribunnews.com/news/983827/salsa-erwina-beberkan-178-tuntutan-rakyat-ada-deadline-5-september-hingga-31-agustus-2026.

[5] “Salsa Erwina Hutagalung on Instagram: ‘Selamat Pagi Bos Bos Ku! Ini Karyawan Masih Belum Memuaskan Yah, Kita Kasih Tips Tricks Deh Biar Ada Pergerakan ❤️,’” Instagram, September 3, 2025, https://www.instagram.com/salsaer/reel/DOIeNYSDHCH/.

[6] Serly Putri Jumbadi, “Sultan HB X Ingatkan Pejabat agar Empan Papan: Peka-Tidak Berlebihan,” detikjogja, accessed October 4, 2025, https://www.detik.com/jogja/berita/d-8088337/sultan-hb-x-ingatkan-pejabat-agar-empan-papan-peka-tidak-berlebihan.

[7] “Survei Litbang Kompas: 97,2 Persen Warga Jabar Puas atas Kinerja Dedi Mulyadi,” kumparan, accessed October 4, 2025, https://kumparan.com/kumparannews/survei-litbang-kompas-97-2-persen-warga-jabar-puas-atas-kinerja-dedi-mulyadi-25gZEvL0EpC.

[8] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, “Pejabat,” September 18, 2025, https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pejabat&oldid=27848315.

[9] Sekar Nasly Bani Putri, “Gaji Pejabat Negara Resmi Naik, Dari Mana Sumbernya?,” Pajakku, September 26, 2025, https://artikel.pajakku.com/gaji-pejabat-negara-resmi-naik-dari-mana-sumbernya.

[10] “Perpres No. 201 Tahun 2024 Tentang Rincian Anggaran,” accessed October 4, 2025, https://jdih.maritim.go.id/perpres-no-201-tahun-2024.

[11] “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh | Direktorat Jenderal Pajak,” accessed October 21, 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh.

[12] “Penerimaan Pajak April 2025 Menguat, APBN Surplus,” Media Keuangan, accessed October 21, 2025, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/penerimaan-pajak-april-2025-menguat-apbn-surplus.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Peran Santri di Era Teknologi

7 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Degradasi Norma Sosial di Era Digital

30 September 2025 - 14:12 WIB

Mengapa Harus Memulai di Hari Rabu?

5 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Moralitas Waktu

8 Juli 2025 - 15:11 WIB

Menyambut Ramadhan: Antara Persiapan Spiritual dan Sosial

25 Februari 2025 - 16:49 WIB

Sejarah Hari Santri Nasional

24 Oktober 2023 - 18:18 WIB

Trending di Opini Santri