Penerapan Gaya Hidup Frugal Living dalam Menangkal Penipuan Belanja Online Melalui Fiqih Klasik
Kementrian koordinator perekonomian mencatat, nilai transaksi electronic ecommerce (e-commerce) melonjak tinggi di Indonesia. Sebanyak 108,54 triliun pasar domestik maupun luar negeri menguasai ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2022. Praktik belanja online yang memenuhi toko online atau lebih akrab dikenal “online shop” dinilai kian memadati ruang teknologi pada era kini. Tercatat, masyarakat Indonesia semakin meminati ruang online shop karena aksesnya yang lebih mudah.
Menurut riset databoks, sepanjang 2020 konsumen berusia 36-45 tahun yang mengakses online shop mencapai 19% dan mengalami kenaikan 23% di tahun 2021. Kemudian, konsumen usia 46-55 tahun sepanjang 2020 mencapai 3% dan mengalami kenaikan 5% di tahun 2021. Faktanya, konsumen online shop tetap didominasi generasi usia 26-35 tahun mencapai 45% dan generasi muda usia 18-25 tahun mencapai 28% (databoks.14/8/2023).
Banyaknya konsumen online shop, telah mengakibatkan maraknya penipuan online yang merugikan pihak konsumen (Kompas.com 14/8/2023). Salah satu korban online shop ialah seorang wanita yang tertipu saat membeli iphone 11, karena saat dibayar barang yang dikirim justru kartu remi.
Fakta di atas tak lepas dari akibat perkembangan teknologi di era 5.0 yang dikenal dengan “post truth”. Dalam masyarakat teknologi era post truth adalah suatu masa dimana fakta termanipulasi oleh opini kebohongan. Di era ini, penyebaran kebohongan dan penipuan tersebar luas dengan bantuan teknologi. Salah satu media yang dipakai adalah melalui Facebook, Whatsapp, Instagram, dan media online lainnya.
Dampak yang paling terasa dari perubahan era ini di dunia ekonomi adalah maraknya penipuan belanja online. Konsumen acapkali menjadi korban dari pihak penjual yang mencoba memanfaatkan teknologi sebagai ruang menipu. Antusiasme masyarakat dalam melakukan belanja online, maka peluang terjadi penipuan belanja online di Indonesia semakin besar.
Permasalahan di atas, sepatutnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi sebagai ruang belanja online. Penulis mencoba memberikan terobosan konsep ekonomi syariat yang di dasarkan pada wawasan fiqih klasik. Hadirnya terobosan ini, bisa mengajarkan kepada konsumen untuk menekankan hidup hemat (frugal living) untuk menstabilkan diri agar tidak berlebihan dalam berbelanja online hingga tertipu.
Online Shop di Era Post Truth: Polemik atas Penipuan Belanja Online
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin masif dengan hadirnya media online. We are social bekerja sama dengan hootsuite pada Januari 2020 merilis data jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta jiwa (Nasrullah. 2018, 1). Meningkatnya pengguna internet di Indonesia, senyatanya memberikan daya tarik penjual untuk memperdagangkan barang melalui internet, salah satunya ialah lewat toko online atau acapkali dikenal online shop (Harahap. 2018, 195). Menurut Kenan, online shop merupakan sistem bisnis tanpa bertatap muka secara langsung dan mampu menarik pelanggan dengan pesat karena sangat mudah dilakukan oleh siapapun (Hanum. 2019, 78-79). Keberadaan online shop bisa berdampak positif dan negatif. Karena itu konsumen perlu belajar mengambil manfaat positif dari transaksi di online shop dan mewaspadai akibat negatif yang ditimbulkannya.
Kemunculan post truth dipilih menjadi word of the year, karena manusia lebih memilih media sebagai tempat menggali informasi. Perihal ini relevan dengan pencetus istilah post truth, yaitu Steve Tesich dalam artikelnya The Gorvernment of Lise di majalah The Nation yang terbit pada tanggal 6 januari 1992 (Suharyanto. 2019, 39). Yang menyatakan “Menindak lanjuti hal tersebut, maka bisa dipastikan era post truth membawa dampak negatif bagi masyarakat modern, utamanya pengguna internet berbasis facebook, twitter, dan whatshapp. Karena opini dianggap lebih unggul daripada kondisi objektif. Utamanya, problematika semacam kebohongan dan penipuan akan berkembang pesat di media sosial. Akibatnya, masyarakat modern akan merasakan dampak sosial dari kemunculan post truth di tengah- tengah mereka.”
Pada umumnya, keresahan post truth muncul berdampingan dengan politik, seperti kampanye presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam artian, membangun opini sangat dibutuhkan di media sosial demi mendapatkan suara dari rakyat. Tak jarang berbagai hoaks dan kebohongan dimunculkan demi membangun strategi perpolitikan (Rianto. 2019, 26). Meninjau hal tersebut, maka penulis menarik dampak negatif post truth dalam ekonomi. Tatkala post truth mampu memberikan hoaks pada politik, maka post truth juga turut memberikan dampak negatif pada ekonomi. Berbagai kebohongan -termasuk penipuan- dimunculkan demi menarik konsumen supaya tergiur dengan barang. Perihal ini senyatanya terjadi pada penerapan toko ekonomi berbasis online, yakni online shop. Seperti yang pembaca pahami di narasi awal pembahasan, penipu akan memanfaatkan platform digital secerdas mungkin guna menarik pelanggan kemudian menipu konsumen.
Respons Fiqih Klasik Dan Peneguhan Hidup Frugal Living
Menilik hal di atas, maka penting memperhatikan konsep online shop berdasarkan prinsip syariat yang bersumber dari fiqih klasik. Merespons hal di atas, maka sangat perlu mengkaji beberapa dalil detail tentang ketentuan online shop. Termasuk diantaranya yakni QS. al-Maidah: 1 yang dikupas dengan kajian tafsir dan fiqih klasik. Mengurai dalil pertama, yakni QS. al-Maidah: 1 yang berbunyi:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود. أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلي الصيد وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد.
Artinnya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki (QS. al-Maidah:1).
Dalam tatanan mu’amalah, lafadz yang perlu digaris bawahi adala يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود yang bermakna “wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji–janji”. Dalam konteks tafsir, terdapat beberapa perincian terkait makna tersebut. Tafsir Al-Shawy menegaskan, bahwa khithab pada ayat tersebut sebenarnya tidak hanya dikhususkan pada orang Madinah, melainkan bermakna umum kepada seluruh umat muslim. Hal itu bisa difahami berdasarkan umumnya lafadz sesuai kaidah ilmu ushul fiqh yang mengatakan al-ibroh bi umum al-lafdzi la bi khusus al-shabab. Artinya, yang dianggap dalam nash yang menggunakan bentuk umum (‘am) adalah umumnya lafadz bukan khususnya sebab turunnya ayat. Maka khitob tersebut berlaku bagi semua orang mu’min (al-Showy. tt, hal. 349).
Kemudian, perintah untuk memenuhi akad dalam tafsir tesebut bermakna bisa difahami untuk setiap perihal yang Allah janjikan dan bebankan pada orang Islam, baik bersifat taklifi maupun yang non taklifi. Lebih detailnya, bisa difahami bahwa sesuatu yang menyangkut urusan agama ada 4 macam. Yakni, sah dalam akad, jujur dalam tujuan, menepati janji, dan menjauhi larangan (al-Showy. tt, hal. 349).
Menindak lanjuti hal di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa menata ekonomi harus memperhatikan syariat Islam. Empat prinsip akad dalam tatanan ekonomi sangat perlu diutamakan. Pertama, memperhatikan keabsahan dalam akad bisa dimaknai memenuhi syarat dan rukun bertransaksi. Menilik pendapat syaikh Ibrahim al-Bajuri, syarat jual beli ialah tidak diperbolehkan adanya penghianatan dan manipulasi. Kemudian, rukun-rukun jual beli secara terperinci ada enam macam. Enam macam itu adalah bai’ (penjual), musytari (pembeli), tsaman (uang), mustman (komoditi/barang), ijab (ucapan menjual), dan qobul (ucapan membeli) (al-Bajuri. tt, hal. 338). Kedua, jujur dalam tujuan sama halnya dengan kewajiban memenuhi syarat jual beli yaitu kullu bai’ mabrurin, la ghossya wa la khiyanat (setiap jual beli yang baik tanpa ada percampuran manipulasi dan khianat) (Ibrohim. tt, 257). Prinsip ketiga ialah menepati janji. Hal ini relevan dengan QS. al-Isra’: 34:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا
Artinnya: Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (QS. al- Isra’:34)
Kemudian dikuatkan dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أد الأمانة إلى أهلها ولا تخن من خانك
Artinnya: Sampaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerima dan janganlah membalas khianat orang yang mengkhianatimu (HR. Abu Hurairah).
Merespon korelasi ayat dan hadits di atas, maka menepati janji dalam sebuah akad menjadi keharusan. Maknanya, orang yang mempunyai janji, seperti penjual telah sepakat dan menyetujui permintaan pembeli untuk mengirimkan barang, maka wajib bagi penjual menepati janjinya. Tentu, prinsip ekonomi syariat semacam ini sangat ditekankan. Kemudian yang kelima adalah menjauhi larangan. Konsep yang terakhir ini, penulis terjemahkan sebagai kongklusi dari keempat prinsip sebelumnya. Tatkala keempat prinsip sudah terpenuhi, maka prinsip yang terakhir menyimpulkan untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan prinsip ekonomi syariat. Dalam artian, kita harus menjalankan ekonomi sesuai dengan konsep syariat yang telah diputuskan dari al- Qur’an, hadits, dan fiqih klasik.
Dalam rangka membentuk peta-jalan dalam membangun basis yang relevan dengan problematika online shop sebagai alat penipuan belanja online, maka penting untuk menghadirkan prinsip-prinsip syariat tentang online shop. Salah satu prinsip penting itu adalah menghadirkan sikap frugal living. Prinisip ini dinilai menjadi jembatan “waspada” dan ‘hati-hati” bagi pembeli agar bisa terhindar dari penipuan belanja online. Gaya hidup frugal living merupakan bentuk life style yang terpublikasi di era kini dalam managemen keuangan.
Frugal living adalah gaya hidup hemat yang mencerminkan kedisiplinan dan kecerdasan dalam mengelola suatu barang. Utamanya, menghindari perilaku hedonisme dan konsumtif sehingga tak ceroboh dalam membelanjakan suatu barang yang seharusnya tidak pada tempatnya (Maisyaroh. 2022, hal. 89).
Jhon Shite, seorang professor filsafat pendidikan turut menulis buku yang berjudul“The Frugal Life and Why We Should Educate For It” mengatakan bahwa gaya hidup frugal living harus menjadi aset simpanan generasi mendatang. Gaya hidup frugal live bisa menyelamatkan bumi dari kerusakan, sehingga mampu menjaga generasi muda untuk menjadi aset, baik di masa depan (Kemenkeu.go.id 14/8/2023). Mendapati makna di atas, maka gaya hidup frugal living mampu mencegah seseorang untuk tidak mudah suka berbelanja online yang berakibat “potensial” menjadi korban penipuan atas online shop. Maknanya, seseorang akan lebih mampu mengontrol diri supaya tidak ceroboh dalam membeli barang yang diinginkannya.
Daftar Pustaka
al-Bajuri, Ibrahim. tt. “al-Bajuri li al-fath al-Qorib”. Juz 1 (Surabaya:Haromain). Databoks. “Riset Milenial Paling Gemar Belanja Online Saat pandemi: Proporsi Jumlah
Transaksi Belanja Online Berdasarkan Kelompok Umur” dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/03/riset-milenial-paling- gemar-belanja-online-saat-pandemi (Diakses 2 Juli 2023)
Hanum, Farida. 2019. “Bisnis Online Menarik Minat Kalangan Pemuda” dalam jurnal Bisnis Corporate Vol 4, No. 1
Harahap, Dedy Ansari dan Dita Amanah. 2018. “Perilaku Belanja Online di Indonesia: Studi Kasus” dalam jurnal riset managemen sains Indonesia. Vol 9, No. 2, 195
Ibrahim, Imam Abi Shahaq. tt. “al-muhadzab”. Juz 1 (Surabaya: al-Hidayah).
Kemenkeu.go.id. “frugal living gaya hidup yang patut ditiru oleh ASN” dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/15091/Frugal- Living-Gaya-Hidup-yang-Patut-Ditiru-Oleh-ASN.html (Diakses 1 Juli 2023)
Kompas.com. “beli iphone 11, perempuan in I malah dikirimi kartu remi” dalam https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/20435481/beli-iphone-11- perempuan-ini-malah-dikirimkan-kartu-remi (Diakses 2 Juli 2023)
“modus penipuan makin beragam” : cek disini tips belanja dengan aman dalam https://money.kompas.com/read/2022/10/16/180000726/modus-penipuan-makin-beragam-cek-di-sini-tips-belanja-online-dengan-aman?page=all (Diakses 2 Juli 2023)
Maisyaroh, Aisya dan Nurwahidin. 2022. “Pandangan Islam Tentang Gaya Hidup Frugal Living (Analisis Terhadap Ayat dan Hadits)” dalam jurnal Tadarus Tarbawy. Vol 4, No 2
Muhammad, Hasan bin Ahmad. 2013. “taqrirot al-sadidah” Juz 2 (Madinah: Dar An- Nabawy)
Rianto, Puji. 2019. “Literasi Digital dan Etika Media Sosial di Era Post Truth” dalam Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 8. No. 2
Al-Showy. tt. “al-Showy ala Tafsir al-Jalalain”. Juz 1 (Surabaya:Haromain) Suharyanto, Cosmas Eko. 2019. “Analysis Of Hoax News On The Post-Truth Era: An
“Review” dalam jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol 10. No, 2.
Syuhada, Kharisma Dian. 2017. “Etika Media di Era Post Truth” dalam jurnal Komunikasi Indonesia, Vol 5. No 1
Yuniarti, Vinna Sri. 2016. “Ekonomi Makro Syariat” (Bandung: Pustaka Setia)
Oleh: Mohammad Lathiful Wahab, Santri Ma’had Aly Al Hasaniyyah, Senori Tuban Jawa Timur. Sebagai juara 1 lomba Menulis Opini Santri Se-Jawa dalam Festival Literasi Santri.