KOLOM JUM’AT XLIV
Jum’at, 3 Juni 2022
Kata tasyabbuh memang termasuk hal yang masih asing dalam pendengaran khalayak umum. Akan tetapi, istilah tersebut telah ramai diperbincangkan, terutama tasyabbuh dalam kontek hubungan dengan non muslim. Banyak kalangan masyarakat umum yang kurang mendalami dalam penafsiran esensi dari arti kata tasyabbuh itu sendiri, sehingga menyebabkan kesalahpahaman di dalam benak mereka. Maka dari itu, pemahaman tentang istilah tasyabbuh menjadi hal yang bisa dikatakan penting untuk diketahui.
Secara etimologi, tasyabbuh berasal dari bahasa arab. Asal katanya adalah sya-ba-ha yang berarti menyerupai atas sesuatu. Menurut Ibnu Manshur, kata tasyabbuh merupakan bentuk mashdar dari kata tasyabbaha-yatasyabbahu-tasyabbuhan yang bermakna suatu objek yang menyerupai sesuatu yang lain.
Adapun secara terminologi, kata tasyabbuh didefinisikan sebagai sebuah usaha seseorang untuk meniru sosok atau objek yang dikaguminya, baik itu dari tingkah laku, penampilan atau bahkan dalam sifat-sifatnya. Usaha tersebut merupakan sebuah praktek yang benar-benar disengaja untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Tindakan tasyabbuh dalam beragama ada yang dianjurkan dan ada yang dilarang. Tasyaabbuh yang dianjurkan adalah tasyabbuh yang dilakukan untuk meniru orang-orang yang shalih atau para ulama. Hal itu sangat baik untuk dilakukan. Karena menyerupai seseorang yang baik bisa menjadi motivasi atau inspirasi untuk melakukan kebaikan yang sama. Karenanya, salah satu syair Arab mengatakan:
فتشبهوا إن لم تكونوا مثلهم # إن التشبه بالرجال فلاح
Artinya: Berusahalah untuk menyerupai para orang-orang shalih, jika kalian tidak bisa seperti mereka. Karena sesungguhnya menyerupai mereka adalah keberuntungan.
Dari syair diatas, bisa difahami bahwa menyerupai para ulama salafush shalih adalah kebaikan yang dianjurkan. Agar kita dapat mengambil semangat dan motivasi untuk melakukan kebaikan yang sama.
Tetapi ada pula tasyabbuh yang dilarang oleh agama. Yaitu, tasyabbuh kepada orang-orang yang memusuhi agama. Alasan pelarangan atas tasyabbuh kepada musuh-musuh agama, tentu saja bisa difahami. Sebagaimana dalam tasyabbuh itu bisa menjadikan semangat dan motivasi untuk melakukan hal yang sama, maka dengan sendirinya, mengikuti atau menyerupai musuh Islam akan bisa menginspirasi kita untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap Islam. Jika itu terjadi, maka sangat membahayakan agama. Selain itu, tasyabbuh terhadap musuh Islam, akan menjadikan mereka semakin percaya diri terhadap eksistensi yang dimilikinya. Karena merasa mendapatkan dukungan dan simpatisan dari kaum muslimin.
Pelarangan semacam ini pernah diserukan oleh Nabi ketika masa dakwah Islam. Seperti menggunakan pakaian dengan warna tertentu atau bahkan melakukan ibadah di hari ibadahnya umat agama lain yang saat itu memusuhi kaum muslimin. Di Indonesia sendiri, Hadhrotusy Syekh Hasyim Asy’ari pernah menyerukan larangan menggunakan celana dan dasi. Lantaran saat itu pakaian tersebut dipakai oleh penjajah. Bahkan beliau menghukumi haram menggunakan pakain tersebut.
Tetapi, apakah larangan tasyabbuh semacam itu sifatnya permanen? Larangan tasyabbuh tersebut lebih diarahkan untuk menguatkan identitas Islam dan soliditas umatnya. Karena itu, bisa disimpulkan bahwa tasyabbuh terhadap agama lain itu harus difahami secara kontekstual.
Karena itu hukum larangan tasyabbuh terhadap penganut agama lain dalam pandangan ulama berbeda-beda.
- Tasyabbuh diperbolehk jika tidak ada niat menjadikan tradisi non muslim sebagai pedoman.
Orang yang sedang melakukan kegiatan menyerupai umat non muslim tidak bisa seketika divonis tasyabbuh, jika dalam hatinya atau dalam dirinya tidak terdapat sedikit pun niat untuk menjadikan tradisi non muslim sebagai pedoman.
- Tasyabbuh diperbolehkan pada hal-hal yang tidak menggambarkan ciri khas penganut agama lain.
Tasyabbuh yang dilakukan pada hal-hal yang tidak spesifik menjadi ciri khas agama tertentu, dihukumi boleh. Hal itu berbeda dengan tasyabbuh pada sesuatu yang menjadi cirikhas mereka, seperti pakaian atau atribut-atribut yang dipakai ketika ibadah mereka berlangsung.
Imam Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa jika terdapat seseorang yang tinggal di negri non muslim, baik dar-al kufri al-harbi atau ghair-al harbi, mengenakan pakaian yang menjadikan ciri khas non muslim, maka hukumnya diperbolehkan. Tetapi dengan catatan jika itu bertujuan untuk pendekatan diri supaya bisa menyampaikan dakwah Islam.
Dengan demikian, tidak semua pakaian atau atribut yang mengandung nilai kesamaan dengan pakaian atau atribut orang kafir lantas menjadi haram atau kufur. Di atas telah diketahui batasan-batasan tasyabbuh. Selanjutnya umat Islam harus bisa memahami agar tidak mudah menjatuhkan vonis kafir terhadap semua orang dengan sembarangan.
Sebagai umat beragama yang baik, kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah agama kita dengan cara yang baik. Karena itu hal-hal yang bisa merusaknya maka bisa saja menjadi larangan dalam agama, termasuk tasyabbuyh. Tetapi pemahaman terhadap larangan tasyabbuh tidak bisa digebyah-uyah yang akhirnya justru memantik permusuhan antar umat beragama yang itu juga dilarang oleh Islam.
Hari ini, tasyabbuh sendiri tidak bisa lagi dihindari dan dibendung. Hal itu terjadi dikarenakan beberapa factor, diantaranya adalah dampak dari pesatnya arus globalisasi. Era globalisasi telah berdampak pada mudahnya pengaksesan terhadap segala informasi dari penjuru dunia. Sehingga transformasi budaya luar ke umat Islam tidak mungkin lagi dibendung. Ditambah lagi kemajuan teknologi dan berkembangnya zaman telah menjadikan keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan bagi umat manusia untuk berlomba-lomba menciptakan terobosan-terobosan baru. Terobosan dan inovasi itu bisa dalam bentuk intelektualitas dari berbagai peradaban, budaya, maupun tradisi, terutama dalam tren pakaian. Dinamika seperti ini, selayaknya kita sikapi dengan semakin memahami etika yang baik dan meningkatkan budaya filter dalam masyarakat. Agar kita tidak terjebak pada tindakan tasyabbuh yang merugikan umat Islam. Wallahu A’lam Bisshawab.
Oleh: Riyan Amris Salam, Alumni Mansajul Ulum tahun 2022.