KOLOM JUM’AT CXXIII
Jum’at, 9 Mei 2025
Di era sosiety 5.0 teknologi mengalami kemajuan yang begitu pesat. Banyak terdapat perubahan sosial yang terjadi di masyarakat pada era society 5.0. Salah satu perubahannya adalah bidang bisnis dan transaksi jual-beli, di dalamnya muncul trobosan baru yaitu penggunaan mata uang virtual yang bernama criptocurrency. Bagaimana pandangan fiqih terhadapnya? Apakah kripto dapat dijadikan sebagai mata uang yang sah menurut fiqih?
Konsep Uang dalam Fiqih
Dikutip dari Rahmat Ilyas, “Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam”, dalam jurnal Bisnis, Vol. 4, No. 1, Juni 2016. Menurut Islam uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditif. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran dan pengisapan dalam barter. Karena dalam sistem barter ada unsur ketidakadilan yang digolongkan sebagai riba al fadhl, yang dilarang dalam Islam. Sesuatu yang digunakan untuk dijadikan alat tukar juga bersifat fleksibel, seperti yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah bahwasanya “Uang bisa terbuat dari bahan apa saja selama masih disepakati oleh adat yang berlaku, oleh sebab itu uang tidak harus berupa dirham atau dinar”.
Dari pendapat Ibnu Taimiyyah ini apakah kripto masih memenuhi kriteria untuk bisa dijadikan alat transakasi yang sah menurut Islam? Untuk mengetahuinya kita terlebih dahulu harus mengetahui tentang sifat dan karakteristik uang kripto.
Konsep Kripto
Cryptocurrency atau lebih dikenal dengan nama kripto adalah mata uang virtual yang dilengkapi dengan kode rahasia, dengan sistem keamanan berupa sandi-sandi yang cukup rumit yang berfungsi melindungi dan menjaga keamanannya. Sistem peredaran dan cara kerja uang kripto adalah dengan desentralisasi atau tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi. Uang kripto ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet.
Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain (mekanisme basis data lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam jaringan bisnis). Nilai dari kripto juga bisa berubah-ubah secara drastis karena nilai mata uang kripto sangat tergantung pada kepercayaan pengguna dan tidak ada mekanisme untuk mengatur atau mengontrol penawaran dan permintaan dalam pasar, itulah yang membuat fluktuasi harga jangka pendeknya lebih tinggi daripada uang kertas.
Cryptocurrency jika dilihat dalam prinsip ekonomi Islam tidak memenuhi kriteria sebagai alat tukar yang diperbolehkan dalam Islam. Karena Cryptocurrency didesain dengan sistem rumit yang tidak dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat. Selain itu Cryptocurrency juga dapat dimanipulasi dan dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu, serta memiliki fluktuasi harga yang tinggi dan lebih dekat dengan gambling atau untung-untungan.
Hukum Transaksi Kripto
Bahtsul masail nasional yang membahas tentang hukum halal dan haram transaksi kripto pada 19 juni 2021 memberikan pernyataan bahwasannya:
1. Menurut fiqih, aset kripto adalah kekayaan. Jadi dalam tinjauan fiqih kripto adalah harta seperti pada umumnya, yang bilamana harta dicuri maka harus dikenakan sanksi pencurian.
2. Sah dijadikan alat tukar selama tidak terjadi ketidakpastian atau gharar. Dalam hal ini para ulama saling berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa di dalamnya terdapat unsur gharar, ada juga yang mengatakan bahwa di dalamnya tidak terdapat unsur gharar. Perbedaan pandangan antara para ulama membuat sifat dari kripto menjadi tidak pasti.
Sehingga jika seseorang menganggap di dalamnya terdapat gharar maka transaksi tidak diperbolehkan dan jika seseorang mengaggap di dalamnya tidak terdapat gharar maka transaksi masih boleh dilakukan. Walaupun demikian para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus terbebas dari unsur gharar jika ingin ditransaksikan.
3. Masyarakat dihimbau untuk sebisa mungkin tidak melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang cryptocurrency karena mafsadatnya lebih banyak dibandingkan maslahahnya.
4. Pemerintah didorong untuk membuat regulasi yang ketat dan membuat batasan penggunaan kripto guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli dikarenakan mengandung unsur Gharar dan Dharar pada Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII 2021. Akan tetapi Umat Islam di Indonesia menurut MUI masih diperbolehkan menyimpan kripto sebagai aset atau investasi jika masih memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying (aset dasar) dan memiliki kemanfaatan yang jelas.
Selain itu Bank Indonesia dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 juga telah melarang untuk melakukan transaksi dengan virtual currency, salah satunya adalah cryptocurrency atau mata uang kripto. Akan tetapi, investasi cryptocurrency masih boleh dilakukan selama berada dalam pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sedangkan pendapat dari Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menekankan bahwa cryptocurrency dilihat dari ketidakjelasan asal-usulnya, ketiadaan jaminan pertanggung jawabannya ketika terjadi sebuah pembobolan atau pencurian, serta negara yang sampai saat ini tidak mengakui keabsahannya maka penggunaan cryptocurrency lebih baik dihindari.
Alasan Keharaman Kripto
Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kripto dalam transaksi mata uang ataupun invetasi hukumnya haram sepenuhnya karena beberapa alasan berikut:
Pertama, sebuah data grafik bitcoin yang diambil dari situs Investing.com menunjukkan bahwa pada bulan Maret 2021 harga bitcoin menembus 55.510,36 USD, 3 bulan setelahnya harga bitcoin turun menjadi 33.203,09 USD, lalu pada september 2022 harga bitcoin turun drastis menjadi 19.312,26 USD. Grafik tersebut menunjukkan bahwa fluktuasi dan spekulasi yang berada di dalam kripto sangat tinggi serta tidak ada jaminan peraturan dan kendali bagi para investor, sehingga investasi kripto menjadi lebih condong ke ranah perjudian daripada investasi pada umumnya yang sahamnya hanya bisa naik maksimal 35% dan turun maksimal 7%
Kedua, kripto tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat transaksi karena kerugian yang ditimbulkan kripto lebih banyak daripada manfaatnya. Hal itu dibuktikan oleh betapa mudahnya nilai kripto naik turun sehingga kripto tidak cocok untuk di jadikan alat transaksi yang diharuskan untuk tetap stabil.
Dari pemaparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa kripto tidak bisa dijadikan alat tukar yang relevan meskipun tingkat keamanan uang kripto sangat tinggi daripada mata uang konvensional yang masih bisa dipalsukan dan rentan terhadap pencurian. Kripto juga tidak bisa di jadikan aset atau investasi karena harganya yang mudah naik dan turun dalam waktu singkat. Penggunaan kripto juga sebaiknya dijauhi karena menggunakan kripto termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah SAW bersabda:
وَنَهَى عَنْ ثَالِثٍ:قِيْلَ وَ قَالَ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ، وَ إِضَاعَةِ اْلماَلِ
Artinya: “Allah Swt melarang tiga hal, yakni banyak bicara (buruk), banyak tanya, dan menyia nyakan harta”. (HR.Muslim)
Uraian di atas bisa kita jadikan motivasi untuk belajar lebih dalam tentang ilmu agama, terlebih dalam bidang ilmu fiqih, agar dalam menghadapi Era society 5.0 kita tidak mudah tergerus oleh perkembangan teknologi yang masih samar tentang kesesuaiannya dengan agama Islam dan tidak mudah terjerumus kedalam kemaksiatan. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam menghadapi zaman ketidakpastian ini. Waallahu a’lam.
Oleh: Muhammad Arul Efansah, Redaktur EM-YU dan salah satu peserta nominator terbaik ke-12 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.