Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 4 Agu 2026 12:41 WIB ·

Tantangan Relevansi dan Kelayakan Pesantren Salaf 


 Tantangan Relevansi dan Kelayakan Pesantren Salaf  Perbesar

Secara historis, alur perkembangan pendidikan di Indonesia tentunya tidak terlepas dari sumbangsih besar lembaga pesantren yang telah eksis berabad-abad lalu. Bahkan, ada literatur yang menyebut bahwa pondok pesantren tertua di Indonesia muncul pertama kali pada abad ke-14 M. Sebagai lembaga pendidikan yang bercorak islami, pondok pesantren hingga saat ini masih berperan aktif dalam mentransmisikan ilmu dan mendidik karakter santrinya lewat kajian-kajian keagamaan yang diadakan, dan yang pasti sang guru ikut berperan paling utama dalam hal ini. 

Namun demikian, eksistensi akan pondok pesantren yang telah berumur lama tersebut menyimpan berbagai dilema dan problematika, terkhusus akan relevansinya bagi generasi-generasi berikutnya baik dari segi kurikulum menurut standar akademik atau bahkan dari sisi infrastrukturnya. Terlebih, sebagaimana telah maklum, ada beberapa pondok pesantren yang masih saja mempertahankan metode atau standar akademiknya seperti pondok pesantren salaf. Padahal jika diamati, beberapa lembaga pendidikan, baik pendidikan umum maupun agama, sudah mulai mengadopsi sistem dan metode pembelajaran baru yang diterapkan saat ini.

Sebelumnya perlu diketahui, Pondok Pesantren Salaf sebenarnya bukanlah nama tersendiri dari lembaga pendidikan tersebut, melainkan kata salaf yang dinisbatkan padanya tak lain merupakan karakteristik dari sistem pembelajaran yang berlaku di Pondok Pesantren tersebut. Lebih spesifik, setidaknya ada dua ciri khas sistem pembelajaran yang sering diterapkan yaitu metode sorogan / bandongan dan metode klasikal.  

Metode sorogan (talaqqi) adalah sistem belajar mengajar di mana santri membaca kitab yang dikaji di depan ustaz atau kiai. Sedangkan sistem bandongan (halaqah) adalah dimana sang kiai membaca kitab yang dikaji, sedangkan santri menyimak, mendengarkan, dan memberi ma’na (terjemah lafaz-perlafaz beserta posisi lafaz dari segi i’rab) pada kitab tersebut. 

Metode sorogan dan bandongan merupakan metode klasik dan paling tradisional yang telah ada sejak lembaga pesantren pertama kali didirikan, serta masih tetap eksis hingga saat ini. Adapun metode klasikal merupakan sistem kelas yang secara format tidak berbeda dengan sistem modern, hanya saja bidang studi yang diajarkan mayoritas adalah keilmuan agama. Ciri inilah yang membedakan pesantren salaf dengan entitas lain, seperti pondok pesantren modern. Meskipun tidak ada kriteria baku untuk mendefinisikan pesantren modern, terdapat karakteristik yang lazim menjadi pembeda. Pesantren modern cenderung mengalokasikan porsi yang berbeda untuk literatur turats. Mereka biasanya lebih memprioritaskan penguasaan bahasa Arab dan bahasa Inggris dalam percakapan sehari-hari, serta memperbanyak porsi pembelajaran umum. Konsekuensinya, pendalaman kitab turats seperti fikih, hadis, dan tafsir menjadi berkurang, dan beberapa pesantren modern lazimnya tidak lagi menerapkan metode sorogan maupun bandongan.

Di satu  sisi, metode yang diterapkan oleh pesantren salaf memang berhasil mencetak kader-kader santri yang mampu menguasai bidang fikih, ilmu tafsir, ataupun ilmu keagamaan lainnya secara mendalam, sebagai buktinya, kebanyakan santri yang mengikuti event bahtsul—yakni forum diskusi ilmiah yang membahas segudang problematika umat yang akan dicarikan solusinya dari berbagai literatur turats—merupakan santri aktif dari pesantren yang menerapkan sistem salaf atau klasik. Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, informasi yang disuguhkan sangat mudah sekali diakses. Namun, dampak negatif yang timbul ialah sangat sulitnya menyaring mana yang bernilai positif atau hanya merusak akal dan moral seseorang. Sehingga, dengan diterapkannya pembatasan akses digital di pesantren, tentu menjadi nilai tersendiri dalam menanggapi hal tersebut. 

Keterbatasan akses teknologi mendorong kemandirian santri dalam literasi karena hampir semua ilmu agama yang didapat berasal dari literatur kitab kuning atau klasik yang terus-menerus dijaga rantai keilmuannya melalui konsep sanad, alih-alih mencari solusi problematika seputar keagamaan di media sosial, santri lebih memilih berkonsultasi kepada sang guru/kiai. Bahkan, pesantren salaf juga mengajarkan karakter budi pekerti yang luhur kepada para santrinya, hal ini teramat penting karena di era digital mudah untuk seseorang tercemar budaya yang belum tentu jelas baik atau tidak. Lewat tokoh kiai yang karismatik, ia bukan hanya sebagai transmitor ilmu, melainkan melalui ahwal, sikap, dan bimbingan di bawah pengawasan sang kiai, seorang santri akan terdidik karakternya dan terhindar dari degradasi moral.

Namun, pesantren terkadang kurang menyadari bahwa beberapa metode yang diterapkannya mungkin sudah kurang relevan dengan tuntutan zaman sekarang. Hal ini bisa terjadi karena kuatnya akar tradisi kerap membuat mereka luput menyadari perlunya penyesuaian metode. Padahal, seiring berjalannya waktu, banyak problematika baru yang muncul sebagai dampak dari pesatnya inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Stagnasi dan sikap fanatik terhadap tradisi, tanpa diimbangi keterbukaan untuk menerima perubahan, lambat laun dapat membuat pesantren salaf tertinggal zaman. Secara tidak sadar, sikap mendikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum menyebabkan santri mungkin kaget dan kurang memiliki wawasan global. Akibatnya, meskipun pada dasarnya mereka memiliki pemahaman agama yang cukup mendalam, santri akan kesulitan menerapkan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat harus menjawab problematika umat yang membutuhkan integrasi wawasan dengan persoalan-persoalan kekinian.

Kurikulum yang diajarkan pesantren salaf mungkin tidak menganut standar akademik secara umum di lembaga pendidikan modern yang ditetapkan pemerintah sekarang. Namun, ditengah dilema dan anggapan ketertinggalan ini menemukan jalur terangnya, sehingga untuk menjawab persoalan tersebut oleh Presiden ri, ditetapkanlah UU Pesantren No. 18/2019. Hal ini menjadi solusi yang memiliki urgensi penting bagi pesantren, khususnya salaf, pasalnya UU Pesantren No. 18/2019 justru mengakui bahwa sistem dan model pembelajaran pesantren setara atau setingkat dengan kurikulum nasional tanpa harus memaksakan perubahan metode dengan legitimasi secara formal atas hasil pendidikannya. 

Lebih jauh, secara otomatis peran pesantren dan kiai mendapatkan tempat dan diakui secara yuridis formal, dengan disahkannya Undang-undang tersebut. Maka, dakwah Islamiyah dan pemberdayaan masyarakat menjadi peran resmi pesantren dibawah naungan kiai sebagai pembimbingnya untuk masyarakat luas. Sehingga, stigma akan “ketertinggalan” pesantren bisa dianulir dengan pengakuan dari pemerintah dengan adanya pengakuan tersebut

Langkah konkret lebih lanjut dari UU tersebut adalah bagaimana terbentuknya Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Karakteristik dari pendidikan muadalah tersebut yang tetap melestarikan tradisi akademik khas pesantren yang berbasis kitab kuning ataupun dirasah islamiah, dan tanpa menghilangkan metode khas seperti sorogan dan bandongan, memberikan pesantren status setara dengan sistem yang sekarang lewat legitimasi UU Pesantren ini. 

Lebih spesifik, ada tiga kurikulum yang dikembangakan secara intergratif yakni al-Ulum al-Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman seperti fikih, tafsir, hadits), al-Ulum al-Lughawiyyah (ilmu-ilmu kebahasaan), dan al-Ulum al-Ammah (ilmu-ilmu umum seperti Matematika, IPA, PKN, dan Bahasa Indonesia). Jenjang yang diterapkan juga ada tingkatan,  yakni Ula (setara MI, 6 tahun), Wustha (setara MTs, 3 tahun), dan Ulya (setara MA, 3 tahun).  Salah satu lembaga yang menerapkan sistem ini ialah Madrasah Mathali’ul Falah  yang didirikan oleh sosok kyai kharismatik KH. Abdullah Salam, dan yang sekarang lembaga ini dibawah pimpinan KH. Muhammad Abbad Nafi’, sudah mengintegrasikan materi pembelajaran umum di kurikulumnya. Dan lulusannya pun berhak atas ijazahnya yang dijamin negara tanpa harus mengikuti ujian nasional, sehingga memungkinkan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi bahkan di luar negri sekalipun. Hal ini menjadi jelas, melihat mulai dari berdirinya madrasah atau pesantren tersebut sekitar 1 abad lalu tepatnya tahun 1912 M hingga sekarang ia masih terus berkembang dan mulai memanfaatkan teknologi digital sebagai penunjang dalam proses belajar dan mengajar. Tentunya tetap merawat tradisi sorogan dan bandongan dalam pembelajarannya. 

Tetapi, tidak adil jika hanya menilai dari segi kurikulumnya saja, akan tetapi perlu untuk menilik fasilitas dan infrastruktur yang ada di pesantren. Salah satu dilema masyarakat luas dewasa ini adalah sering mengecam dan bahkan menuntut adanya jaminan fasilitas dan kenyamanan yang mungkin terlalu berlebihan atas pondok pesantren. Namun,  sebelumnya perlu diketahui bahwa salah satu konsep yang diajarkan di pesantren adalah kesederhanaan. Artinya ialah santri harus hidup dengan pola yang tidak berlebihan dan bagaimana secara umum seseorang itu berlaku. Konsep ini diterapkan hampir di seluruh aspek kehidupan mulai dari cara berpakaian, makan, tempat tidur, dan lain sebagainya. Di mana, hampir seluruh konsep tersebut terbangun dan terangkum di atas doktrin yang diajarkan berabad-abad lalu dan diyakini bersama. Syekh az-Zarnuji dengan karyanya yang berjudul al-Ta’lim al-Muta’allim Thariq al-Ta’allum memberikan pengaruh yang sangat besar di dunia keilmuan dan belajar mengajar, terkhusus pada pesantren.

Prinsip dasar kesederhanaan yang diterapkan oleh seorang santri diyakini sebagai jalan yang harus ditempuh selama menuntut ilmu sehingga ia dapat mencapai tujuan dan cita-cita yang diimpikan. Akan tetapi, benar memang seorang santri menerapkan dan meyakini konsep kesederhanaan tersebut, namun dari sisi lembaga pendidikan tidak lantas untuk mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban untuk memperhatikan fasilitas, media, sarana dan prasarana demi menunjang keberhasilan dalam proses transmisi keilmuan.      

Apa yang terjadi seperti kasus runtuhnya tiga bangunan pesantren di tahun 2025 dalam rentang waktu hanya satu bulan menunjukkan bahwa meskipun pesantren kuat dalam kurikulum, tetapi ia juga perlu memperkuat dalam regulasi di dalam aspek kelayakan dan keselamatan infrastrukturnya. Pemerintah perlu untuk menimbang dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren demi mencegah pendirian pesantren yang tidak hanya menetapi syarat sah secara administratif, namun juga perlu meninjau ulang kondisi keamanannya bagi para santri. Sehingga, revisi dari regulasi tersebut menjadi sebuah perlindungan yang sejalan dengan tradisi dan tujuan pendidikan pesantren itu didirikan.

Sehingga, kembali lagi pada eksistensi pesantren salaf pada era modern bukanlah hanya persoalan pembaruan yang merubah akar tradisi dan jati diri pesantren pada masa lalu.  Akan, tetapi perlu untuk selektif dalam memelihara sebuah tradisi dan mengeliminasi akan ketidakrelevanan dengan yang lebih baik bagi lembaga pesantren (al-muhafazatu ‘ala al-qadimi al-salih wa al-akhdhu bi al-jadidi al-aslah). Kehadiran UU Pesantren No. 18/2019 dan sistem Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) mungkin menjadi solusi atas dilema dikotomi ilmiah yang selama ini membayangi pesantren. Namun, proses seleksi dan transformasi tersebut tidak boleh hanya berhenti pada segi kurikulum, bahkan administratif saja, melainkan perlu untuk memperhatikan kelayakan dan keamanan fisik infrastruktur sebagai manifestasi dari wujud memuliakan santri dan ilmu sebagai bagian integral dari pesantren itu sendiri. Tentunya, sambil mengemban amanah dalam merawat akar tradisi turats, urgensi pesantren salaf sebagai lembaga pendidikan bangsa yang aman, berdaya saing tinggi, dan selalu relevan sepanjang zaman harus terwujudkan.

Oleh: M. Izza Ajib Sulthony, Santri Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Dampak Negatif Media Sosial pada Gen Z

11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Mengendalikan Invasif, Menjaga Etika: Tinjauan Fikih atas Pengendalian Ikan Sapu-Sapu

28 Juli 2026 - 14:21 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa: Refleksi Kritis atas Integritas Kejaksaan

21 Juli 2026 - 13:33 WIB

Pentingnya Membangun Pertemanan yang Positif

14 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bukan Sekadar Game: Manfaat Edukasi di Balik Minecraft 

7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Adab di Atas Ilmu: Mengembalikan Makna Pendidikan di Era Teknologi 

30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Trending di Opini Santri