KOLOM JUM’AT CXLI
Jum’at, 24 Januari 2026
Meskipun konsep “Indonesia Emas 2045” telah dibentuk pada tahun 1996 oleh Kementerian Pembangunan Nasional dan diresmikan oleh Presiden RI ke 7 pada 9 Mei 2019, banyak berita di beberapa platform media nasional yang bertajuk “Indonesia Cemas 2045”[1] dan “Indonesia Gelap”[2]. Bahkan tagar Indonesia Gelap (#IndonesiaGelap) pernah menjadi trending topic di platform X pada 17 Februari 2025. Hal ini menjadi pesimisme rakyat Indonesia dalam meuwjudkwan “Indonesia Emas 2045” sekaligus sebagai respon masyarakat atas kekecewaan mereka terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih karena bangsa Indonesia dinilai semakin suram.[3] Jika dianalisa lebih dalam, penyabab utama mengapa hal ini dapat terjadi adalah karena kebobrokan lembaga negara yang terjadi secara berulang-ulang dan reformasi birokrasi negara adalah potential solution untuk memitigasi hal tersebut.
Kebobrokan Lembaga Negara
Kebobrokan lembaga negara menjadi pemantik utama yang menyebabkan keraguan masyarakat dalam terealisasinya Indonesia Emas 20245. Kebobrokan ini terjadi karena praktik pemerintahan di Indonesia selama ini masih cukup jauh dari konsep utama birokrasi atau tata kepemerintahan yang ideal dan sehat.
Konsep utama birokrasi dijelaskan secara mendetail oleh Budi Setiyono bahwa sejatinya, birokasi merupakan institusi publik yang harus melayani seluruh elemen masyarakat secara adil dan setara. Karena pada dasarnya institusi ini dibentuk dan dibiayai langsung oleh masyarakat melalui pembayaran pajak atau bentuk retribusi.
Patologi Birokrasi
Pada realitanya, pelaksanaan birokrasi di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan fungsinya yang objektif. Hal ini dibuktikan dengas masifnya praktik abuse of power di lingkungan pemerintahan di antaranya adalah praktik tindak pidana korupsi.
Melansir website resmi Komisi Pemberantasan Korups (KPK) bahwa dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, Indonesia tidak pernah bersih dari kasus korupsi, bahkan kasus korupsi semakin meningkat. Kementerian atau lembaga menjadi instansi terbanyak yang tersandung kasus korupsi yaitu sebanyak 521 kasus terhitung sejak 2004 sampai 11 Agustus 2025. Gratifikasi atau penyuapan menjadi jenis perkara terbanyak yang ditangai oleh KPK, yaitu sebanyak 1.068, kemudian disusul dengan perkara pengadaan barang atau jasa yang berjumlah 428 kasus.[4]
Selain banyaknya kasus korupsi yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia masih terkesan lemah dan cenderung runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Menurut Adam, setidaknya terdapat 2 faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, yaitu lemahnya rendahnya nilai-nilai profesi penagak hukum yang diinternalisasikan dalam diri, sehingga hal ini membuat aparat penegak hukum rentang untuk diintervensi dalam proses penegakkan hukum. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan aturan hukum yang telah ditetapkan.[5] Padahal sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi asas equality before law yang merupakan ciri negara hukum.[6]
Rendahnya performa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut menjadi indikasi dari rusaknya birokrasi di Indonesia. Sebuah pernyataan salah satu wakil rakyat, Bambang Pacul yang dikonfirmasi oleh beberapa anggota dewan dan statement yang dikatakan oleh Syahroni tentang OTT yang harus mengajukan izin kepada ketua partai menjadi 2 bukti konkret bahwa birokrasi di Indonesia sudah tidak mencerminkan birokrasi yang sehat. Karena DPR yang sejatinya adalah kepanjangan dari rakyat, tapi karena mereke mendapatkan intervensi yang sangat kuat oleh partai pengusungnya menyebabkan idealitas DPR menjadi rusak. Kondisi tersebut, menyebabkan birokrasi tidak dapat berjalan dengan objektif dan sangat mudah untuk disalahgunakan. Hal dibuktikan oleh data yang direlease oleh World Bank pada tahun 2021 terkait Government Effectiveness Index bahwa Indonesia menempati posisi 15 sedangkan Singapura menjadi negara terbaik di Asia dan Malaysia menempati posisi 10 se Asia.[7]
Strategi Membangun Birokrasi yang Sehat
Fenomena birokrasi yang tidak dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat disebut oleh Hadi Prabowo dalam bukuya “Birokrasi dan Pelayanan Publik” sebagai patologi birokrasi. Lebih lanjut olehnya, di antara cara untuk mengobati patologi ini adalah dengan melakukan reformasi birokrasi secara global. Ia menjelaskan bahwa reformasi birokrasi secara global menjadi solusi untuk mengatasi patologi birokrasi. Reformasi ini tidak hanya berarti mengganti personil pemerintah, mengganti nama instans, mengganti papan nama yang ada di kantor, melainkan merubah sesuatu yang tidak kasat mata, meliputi peningkatan kualitas para birokrat, sekolah moral, serta merubah paradigma para birokrat terhadap dirinya dan institusi bahwa birokrasi adalah sebuah tool untuk melayani publik, bukan wasilah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dengan demikian, reformasi birokrasi negara menjadi salah satu cara yang sangat mungkin dilakukan untuk memitigasi berbagai polemik yang sedang terjadi di Indonesia. Sehingga diharapkan, fungsi birokrasi yang ideal dapat diwujudkan, yaitu birokrasi yang sehat dan objektif dengan menjadikan kepentingan rakyat sebagai orientasi Tunggal.
Selain itu, Budi Setiyono menjelaskan setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan good governance sekaligus agar birokrasi tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, yaitu Netralisasi Birokrasi, Public Participation, Menjadikan Birokrasi sebagai Institusi Terbuka, dan Membangun Responsibilitas Birokrasi.[8]
Oleh: Muhammad Ulil Albab, Pimpinan Redaksi EM-YU.
[1] Tim Harian Kompas, “Indonesia Cemas 2045,” Kompas.id, January 19, 2024, https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/17/indonesia-cemas-2045.
[2] “Asal Mula Aksi Indonesia Gelap yang Disebut Prabowo Didanai Koruptor | tempo.co,” Tempo, July 22, 2025, https://www.tempo.co/politik/asal-mula-aksi-indonesia-gelap-yang-disebut-prabowo-didanai-koruptor-2049277.
[3] Portalmedia.id, “Tagar Indonesia Gelap Kian Trending di Medsos, Apa Maksudnya?,” Portalmedia.id, February 18, 2025, https://portalmedia.id/read/20771/tagar-indonesia-gelap-kian-trending-di-medsos-apa-maksudnya.
[4] “KPK,” KPK, accessed September 1, 2025, https://www.kpk.go.id/.
[5] Adam HR Muhammad, “LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA,” Juli – Desember 2017 3 (n.d.), https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/download/16/10/33.
[6] Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia (Sinar Grafika, 2022).
[7] “Government Effectiveness in Asia,” TheGlobalEconomy.Com, accessed September 3, 2025, https://www.theglobaleconomy.com/rankings/wb_government_effectiveness/Asia/.
[8] Setiyono, Birokrasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi.










