Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 12 Jun 2026 12:37 WIB ·

Jejak Kiai Sahal Mahfudh: Menghidupkan Ijtihad di Tengah Kompleksitas Zaman


 Jejak Kiai Sahal Mahfudh: Menghidupkan Ijtihad di Tengah Kompleksitas Zaman Perbesar

KOLOM JUMAT CXLXII
Jumat, 12 Juni  2026

“Pintu ijtihad sudah ditutup” Kalimat tersebut sering saya dengar di lingkungan pesantren. Sebagai seorang santri yang sudah menempuh pendidikan sejak kecil, tak jarang pernyataan tersebut saya dengar dari guru di lingkungan pondok pesantren maupun sekolah. Baik dalam diskusi-diskusi informal di kamar-kamar santri maupun dalam halaqah-halaqah formal bersama para dewan guru di lingkungan pondok pesantren dan madrasah, pandangan ini terus diproduksi dari generasi ke generasi.

Banyak kalangan santri dan pendidik yang sampai hari ini kokoh memelihara anggapan bahwa di era kontemporer yang serba cepat dan modern ini, tidak ada lagi satu pun sosok manusia yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta otoritas untuk melakukan ijtihad secara mandiri dalam merumuskan dan mengeluarkan hukum syariat terkait pelbagai problematika baru yang terus bermunculan. Hal ini dilandasi dari banyak sekali literatur kitab klasik yang mensyaratkan kompetensi mujtahid yang terlalu sulit untuk terealisasi. Mulai dari penguasaan mendalam atas ribuan ayat hukum dan asbabun nuzulnya, ribuan hadits beserta asbabul wurud dan ilmu rijalul hadits, penguasaan ilmu alat (nahwu, sharaf, balaghah, mantiq), hingga pemahaman mendalam tentang ijma’ masa lalu dan maqashid syariah. Sehingga mereka menyimpulkan bahwa pintu ijtihad sudah ditutup. Munculah pertanyaan jika pintu ijtihad memang benar-benar sudah dikunci dan digembok rapat, lantas bagaimana cara kita menyikapi problematika yang muncul di masyarakat pada era sekarang?

Sebenarnya, jika kita tarik lagi dari sejarah perjalanan hukum Islam, pintu ijtihad tidak pernah sepenuhnya tertutup. Asal usul klaim ijtihad tertutup muncul sekitar abad 4 atau 5 Hijriah setelah konsolidasi empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). Faktor yang melatarbelakangi munculnya klaim tersebut adalah:

  1. Runtuhnya Dinasti Abbasiah akibat serangan Mongol menyebabkan perhatian besar umat Islam mengarah pada stabilitas hukum. Sehingga perkembangan ilmu keislaman khususnya hukum Islam menjadi stagnan.
  2. Para ulama beranggapan bahwa hukum yang telah dicetuskan oleh empat imam besar mazhab sudah sangat lengkap dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia masa itu.
  3. Timbul kekhawatiran jika otoritas ijtihad dipegang oleh orang-orang yang tidak memenuhi kualifikasi maka akan merusak tatanan hukum Islam.

Akibatnya, munculah sikap taqlid buta dan berkembanglah mitos bahwa pintu ijtihad telah ditutup (insidad bab al-ijtihad). Namun demikian, banyak ulama terkemuka yang menentang keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa ijtihad masih terbuka lebar dan wajib dilakukan sepanjang zaman. Salah satunya adalah imam As-Suyuthi. Dalam kitabnya, Al-Radd ‘ala Man Akhlada ila al-Ard wa Jahila Anna al-Ijtihad fi Kulli ‘Asrin Fard, Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa ijtihad hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam di setiap zaman. Sehingga jika tak ada satupun orang yang melakukan ijtihad maka seluruh umat Islam di dunia akan berdosa.[1]

Barulah pada abad 19 dan 20, gerakan pembaruan Islam semakin masif digaungkan oleh para ulama dan cendekiawan Islam. Mereka secara resmi meruntuhkan klaim penutupan pintu ijtihad dan berpendapat bahwa faktor umat Islam menjadi stagnan justru karena berhenti melakukan ijtihad.

Muhammad Iqbal, salah satu cendekiawan muslim abad 19, dalam buku monumentalnya Rekonstruksi Pemikiran Agama dalam Islam menyebut bahwa ijtihad merupakan “The principle of movement in the structure of Islam” (Prinsip pergerakan di dalam struktur Islam). Iqbal menganalisis secara filosofis dan sosiologis bahwa tanpa ijtihad, peradaban Islam akan stagnan dan tertinggal.[2]

Untuk menyiasati sulitnya memenuhi syarat kapabilitas menjadi seorang mujtahid, ulama-ulama kontemporer mengusung konsep ijtihad baru berupa “Ijtihad jama’i”. Salah satunya adalah Kiai Sahal Mahfudh. Ijtihad ini tidak berlaku secara individual namun melibatkan berbagai pihak yang berkompeten bidang ilmunya masing-masing.

KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh dalam bukunya Nuansa Fikih Sosial mencoba menggaungkan konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i). Beliau memandang bahwa semakin kompleksnya problematika zaman modern perlu adanya pendekatan dari keilmuan-keilmuan lain. Hal ini sulit juga dalam menemukan seseorang yang ahli dalam segala bidang keilmuan. Sehingga ijtihad perlu melibatkan banyak orang yang ahli dalam disiplin keilmuan tersebut. Dalam salah satu tulisannya, beliau menegaskan:

“Dalam rumusan beberapa ulama ditegaskan pada zaman ini tidak dimungkinkan lagi adanya ijtihad fardi (ijtihad individual), seperti yang dilakukan imam madzhab empat. Akan tetapi, ijtihad tetap bisa dilakukan sebatas ijtihad jama’i (ijtihad kolektif), suatu ijtihad yang melibatkan beberapa ulama berdisiplin ilmu tertentu yang saling berbeda untuk kemudian menetapkan ijtihad dalam satu atau beberapa perkara”.[3]

Salah satu penerapan Kiai Sahal dalam menerapkan ijtihad kolektif adalah pergeseran pemahaman zakat yang asalnya sekedar konsumtif menjadi zakat produktif. Dalam literatur kitab klasik, zakat harus diserahkan dalam bentuk barang atau makanan pokok langsung kepada para mustahiq zakat. Namun Kiai Sahal dalam forum Bahtsul Masail NU bersama para ulama, ahli ekonomi dan aktivis sosial mencoba melakukan ijtihad menggunakan pendekatan manhaji berdasarkan kemaslahatan. Sehingga diputuskan bahwa zakat boleh dikelola oleh lembaga (amil) untuk dijadikan modal usaha, beasiswa atau alat produksi bagi fakir miskin.

Selain itu, Kiai Sahal juga seorang sosok yang telah mengubah tradisi Bahtsul Masail yang tadinya hanya berfokus pada tekstual kitab klasik (madzhab qauli), menjadi berbasis metodologis (madzhab manhaji). Berkat beliau, setiap kali diadakan forum Bahtsul Masail yang membahas masalah kedokteran, ekonomi, atau sosial-politik wajib menghadirkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

Pintu ijtihad sebenarnya tidak pernah ditutup oleh Islam. Anggapan tersebut muncul karena kondisi sosial-politik Islam dahulu yang membutuhkan perhatian khusus. Sekarang, ijtihad tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga dilakukan oleh berbagai pihak melalui konsep Ijtihad Kolektif (Ijtihad jama’i). Bentuk sinergi antara tokoh agama atau ulama dengan para ilmuwan adalah bentuk ikhtiar agar hukum Islam tetap mampu menyentuh berbagai problematika-problematika baru yang semakin komplek. Sehingga spirit Islam shalih fi kulli zaman wa makan dapat terealisasikan sepenuhnya. Wallahu a’lam.

Oleh: Vicky Oktavianto, Redaktur EM-YU.


[1] Jalaludddin As-Suyuthi, Al-Radd ‘ala Man Akhlada ila al-Ard wa Jahila Anna al-Ijtihad fi Kulli ‘Asrin Fard, maktabat ats-tsiqofah ad-diniyah, hlm. 3.

[2] Muhammad Iqbal, Rekonstruksi Pemikiran Agama dalam Islam (Yogyakarta: Jalasutra, 2002), Cet 1, hlm. 215-216.

[3] Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara, 2003)hlm.53.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Benarkah Sholat Dapat Mencegah Perbuatan Mungkar?

10 Juli 2026 - 13:01 WIB

Menemukan Tradisi Ulama di Negeri Tirai Bambu 

26 Juni 2026 - 16:37 WIB

Siapa yang Sebenarnya Berkorban? Menilik Jejak Bias Gender di Hari Raya Kurban

29 Mei 2026 - 13:10 WIB

Qunut Nazilah, Hukum dan Sejarah Lahirnya

15 Mei 2026 - 13:19 WIB

Negara Gagal, Rakyat Bertindak: Fenomena ‘Beli Hutan’ sebagai Kritik Sosial

1 Mei 2026 - 13:39 WIB

Santri di Pusaran Birokrasi: Mampukah Menjadi Penawar Krisis Integritas? 

17 April 2026 - 13:28 WIB

Trending di Kolom Jum'at