Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 7 Okt 2022 19:59 WIB ·

Pandangan Ulama Tentang Tradisi Peringatan Maulid


 Sumber: republika.co.id Perbesar

Sumber: republika.co.id

KOLOM JUM’AT LIX
Jum’at, 7 Oktober 2022

Robi’ul Awal, bulan yang sangat istimewa di kalangan umat muslim. Bagaimana bisa dikatakan istimewa? Pada bulan ini -sekitar lima belas abad yang lalu- manusia terbaik lagi mulia, hamba Allah dan utusan Allah dilahirkan di dunia. Pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun Gajah, baginda Nabi Muhammad SAW. dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah Radliyallahu’anhuma.

Setiap tahun hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. dirayakan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Berbagai lapisan masyarakat mulai dari tingkat desa bahkan hingga istana negara menyelenggarakan perayaan maulid. Di Indonesia, perayaan itu umumnya dilakukan dengan pembacaan kitab al-Barzanji yang berisi tentang riwayat hidup Nabi. Ada pula yang menggelar ceramah keagamaan dengan menceritakan kebaikan sang Nabi semasa hidupnya sebagai tuntunan hidup. Terkadang juga ada yang menggelar perlombaan, seperti lomba adzan, lomba shalawat, lomba pildacil (da’i cilik), dan masih banyak perlomban lain yang unik untuk memeriahkan peringatan maulid Nabi ini.

Di sebagian wilayah di Indonesia, masyarakat menyambut hari istimewa tersebut dengan berbagai perayaan yang unik dan meriah, umumnya berakar dari kebiasaan serta adat istiadat daerah setempat. Seperti halnya masyarakat Madura memiliki tradisi Muludhen atau masyarakat Minang memiliki tradisi Bungo Lado. Ada pula warga Kudus yang mempunyai tradisi Kirab Ampyang. Di daerah Gajah-Demak juga ada tradisi Karnaval di setiap malam perayaan maulid Nabi. Sebagian masyarakat lain merayakannya dengan menggunakan tradisi Grebeg Maulud. Tradisi-tradisi tersebut memiliki kesamaan, yaitu sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran manusia istimewa Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa teladan, jalan hidup dan tuntunan yang baik bagi umat muslim di dunia.
Di Arab, perayaan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. menurut catatan Ahmad Tsauri dalam Sejarah Maulid Nabi (2015) menjelaskan bahwa perayaan maulid Nabi sudah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak tahun kedua hijriyah. Lalu, bagaimanakah hukum memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW? Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum perayaan maulid Nabi ini.

Pertama, mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. diperbolehkan, bahkan disunnahkan. Syeikh Ahmad ibnu Abidin berkata :

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّم

Artinya: “Ketahuilah bahwa diantara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad SAW” (Natsr al-Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391).
Kemudian syeikh Ibnul Haj dari madzhab Maliki menyatakan :

فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad SAW” (Al-Madkhal, juz 1, h. 361).
Imam Jalaluddin Assuyuthi dari madzhab Syafi’i juga menyebutkan :

هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا؛ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ

“Ia (peringatan maulid Nabi) merupakan bid’ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemuliaan Nabi Muhammad SAW. dan mengungkapkan rasa bahagia akan kelahiran Nabi mulia” (Al-Hawi Lilfatawa, juz 1, h. 292).
Senada dengan para ulama di atas, seorang ulma’ bermadzhab Hanbali, syeikh Ibnul Jauzi Al-Hanbali menerangkan :

مِنْ خَوَاصِّهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ

“Diantara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan” (Syarh Allamah Azzarqani Bisyarhi al-Mawahib al-Laduniyyah, h. 262; I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414).
Kedua, sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tidak diperbolehkan, karena dianggap bid’ah. Syeikh Tajuddin Al-Fakihani menuturkan:

لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلَا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ، الَّذِيْنَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّيْنِ، الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِيْنَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ

“Saya tidak mengetahui dalil dari al-Qur’an dan Hadits tentang peringatan maulid ini, dan tidak pula diceritakan riwayat tentang pelaksanaannya oleh salah satu ulama, dimana para ulama tersebut merupakan tuntunan dalam hal agama, yang senantiasa berpegang teguh pada warisan orang-orang terdahulu. Bahkan peringatan maulid adalah bid’ah” (Al-Mawrid Fi Amalil Maulid, h. 20).

Dengan demikian dapat kita ambil kesimpulan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Mayoritas ulama dari empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa hukum memperingatinya adalah boleh, bahkan sunnah. Sedangkan, sebagian ulama madzhab Maliki menghukuminya tidak boleh, sebab termasuk bid’ah. Dari kedua pendapat tersebut, tampaknya pendapat yang memperbolehkan peringatan maulid Nabi merupakan pendapat yang sangat kuat, sebab merupakan pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat di atas, Gus Baha’ memberikan ilustrasi yang gamblang tentang pentingnya melestarikan tradisi perayaan maulid Nabi. Dulu, Abu Lahab dan Abu Jahal pernah senang ketika Nabi Muhammad lahir. Rasa senangnya itu ia ekspresikan dengan memerdekakan budaknya sebagai tanda syukur dan tanda senang atas kelahiran keponakannya, Muhammad bin Abdillah. Meskipun ketika Nabi Muhammad menjadi Nabi dan Rasul, keduanya memusuhinya. Bahkan permusuhannya itu sampai di nash di dalam al-Qur’an pada surat Al-Lahab. Ayat pertama pada surat itu menyatakan bahwa mereka akan masuk ke dalam api neraka. Tapi subhanallah, lantaran dulu pernah ikut senang dan bahagia atas lahirnya Nabi Muhammad di hari Senin, maka adzab mereka di dalam kubur dihentikan alias diliburkan oleh Allah setiap hari Senin.

Hanya pernah ikut senang dan bahagia atas lahirnya Nabi Muhammad saja, adzab Abu Lahab dan Abu Jahal diangkat setiap hari Senin. Sebagai gantinya, mereka diberikan air minuman yang nikmatnya luar biasa. Demikian yang dikatakan oleh Al-Habib Ali Zainal Abidin bin Segaf bin Abu Bakar As-Segaf ketika safari maulid di UIN Walisongo Semarang, 30 September lalu.

Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar. Bahkan orang kafir pun dapat merasakannya. Adanya keragaman pendapat ulama terkait hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW di atas, harus dijadikan sebagai motivasi untuk menambah keyakinan kita bahwa perbedaan itu merupakan sunnatullah, maka harus disikapi dengan baik dan bijak. Wallahu A’lam.
(Oleh: Fitriyani Miladiyah, Alumni Mansajul Ulum tahun 2020 dan Mahasiswa UIN Walisongo).

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 490 kali

Baca Lainnya

Bayang-Bayang Feodalisme dalam Sistem Pendidikan Indonesia

6 September 2024 - 12:23 WIB

Maqashid Syari’ah: Landasan Pesantren dalam merumuskan Konsep Fikih Digital 

23 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Santri Era Society 5.0 Melek Digital Mapan Spiritual

9 Agustus 2024 - 17:03 WIB

Strategi Cemerlang Sultan Al-Fatih dalam Penaklukan Konstantinopel

26 Juli 2024 - 12:25 WIB

Keistimewaan Ilmu Nahwu

12 Juli 2024 - 19:19 WIB

Melestarikan Dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin Era Modern Melalui Tulisan

28 Juni 2024 - 07:24 WIB

Trending di Kolom Jum'at