KOLOM JUMAT CLIV
Jumat, 10 Juli 2026
Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia. Sehingga, di Indonesia suara adzan berkumandang lima kali sehari dari masjid-masjid sebagai panggilan sholat. Namun, meskipun sholat selalu dikerjakan setiap hari tanpa libur, banyak sekali fenomena kejahatan yang sering didominasi oleh orang Islam, bahkan tokoh agama juga ikut terlibat.[1] Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Umat muslim yang melaksanakan ibadah sholat ternyata juga berpotensi untuk melakukan kejahatan. Bukankah Allah sudah berfirman dalam surah Al-Ankabut ayat 45:
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَر
Artinya: “Sesungguhnya sholat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut : 45)
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa sholat mampu untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Namun rasanya tidak banyak kemanfaatan tersebut terealisasikan. Jika sholat dapat mencegah perbuatan mungkar, mengapa masih banyak orang muslim di negara yang mayoritas Islam justru melakukan kemaksiatan, bahkan menjadi negara tertinggi atas kasus-kasus kejahatannya, seperti halnya korupsi. Tidak jarang juga terdapat orang yang tampak rajin melaksanakan sholat dan berjamaah di masjid, namun tidak memiliki akhlak yang dapat dicontoh.
Jika ada kekeliruan dan kesalahan tentang firman Allah Swt. Tentu saja itu terletak pada pemahaman kita sendiri. Dalam surah lain Allah Swt. Berfirman:
يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ١٧
Artinya: “Wahai anakku! Laksanakanlah sholat dan suruhlah manusia berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS Luqman ayat 17).
Perlu dipahami bahwa dalam kutipan ayat tersebut, perintah mendirikan sholat itu dipisah dari perintah mengerjakan amar ma’ruf nahi mungkar. Dari sana dapat diambil sebuah pemahaman bahwa sholat tidak otomatis dapat mencegah orang dari perbuatan mungkar.
Jika diperhatikan, ketika seseorang melakukan sholat otomatis dia akan berhenti dari segala pekerjaan yang dia lakukan, baik pekerjaan yang melanggar syariat atau tidak. Hal ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bahwa sholat mampu mengurangi seseorang dalam berbuat maksiat. Meskipun ketika sholat telah selesai, dia akan kembali pada pekerjaan awal, baik itu buruk atau tidak.
Dalam kitab As-Showy dijelaskan bahwasanya sholat dapat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar apabila kita al-muwadhobah ‘alaiha, atau terus-menerus melakukan sholat.[2] Namun, apabila seorang hamba sudah rajin sholat tetapi masih sering berbuat mungkar, maka dia perlu untuk membenahi sholatnya. Karena apabila sholat belum mampu mencegah seorang hamba dari perbuatan mungkar, perlu kita renungi sabda Rasulullah SAW:
من لم تنهه صلاته عن الفخشاء و المنكر لم يزدد بها من الله الا بعدا. رواه الطبراني
Artinya: “Barang siapa yang shalat tapi shalatnya tidak mencegahnya dari kejahatan dan kemungkaran, maka sholatnya tidak menambah ia dekat dengan Allah melaikan tambah jauh.” (HR Thabrany).[3]
Di dalam sholat juga terdapat banyak sekali syarat-syarat sah yang perlu dipenuhi. Di antaranya seperti mengetahui rukun-rukun dan juga perkara yang membatalkan sholat. Namun, banyak orang yang seringkali meninggalkan rukunnya, termasuk dalam hal keharusan memperhatikan najis tidaknya pakaian dan juga tempat sholat.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi juga dapat berpengaruh dalam menentukan kualitas sholat. Terlepas dari mengkonsumsi makanan yang subhat atau haram, makanan halal yang dikonsumsi secara berlebih juga dapat berpengaruh dalam kualitas sholat. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali:
لا تميتوا القلب بكثرة الطعام والشراب فانّ القلب يموت كالزرع إذا كثر عليه الماء
Artinya: Jangan mematikan hati kalian semua dengan berlebihan makan dan minum. Sesungguhnya hati tersebut mati layaknya tumbuhan yang kebanyakan air.[4]
Kutipan tersebut memberikan pesan jika mengkonsumsi makanan berlebih meskipun halal, dapat memberikan efek buruk. Salah satu efeknya adalah nafsu yang sulit dikendalikan.
Selanjutnya, sholat akan diterima bila seseorang telah menyingkirkan segala kerakusan, iri hati, serta sifat-sifat buruk dan jahat pada dirinya. Ketika semua ketentuan tersebut telah kita penuhi, maka tidak menutup kemungkinan akan mudah mendapatkan kekhusyukan dalam sholat. Sikap khusyuk ini timbul sebagai konsekuensi kecintaan sekaligus ketakutan hamba kepada Dzat Yang Maha Kuasa. Dalam sholat seorang hamba perlu memusatkan seluruh pikirannya kepada Allah SWT, juga membersihkannya dari apa saja selain-Nya. Allah SWT berfirman:
وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ
Artinya: Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. (QS Al-Baqarah ayat 45).
Jika ayat tersebut dibaca dan direnungkan, maka akan didapati bahwa ayat tersebut menyimpan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik), bahwasanya sholat akan memiliki nilai apabila dilakukan dengan khusyuk.
Secara logis, tidak mungkin apabila seorang hamba melakukan sholat dengan benar, tapi pada saat yang sama masih melakukan kekejian dan kemungkaran. Sebab, sholat yang benar tentu disertai keimanan kepada Allah Swt. Orang yang beriman kepada Allah pasti akan berusaha mengekang diri dari perbuatan maksiat. Karena dia tahu bahwa Allah memiliki sifat Al-Bashor, maka di manapun bersembunyi untuk berbuat maksiat, Allah akan mengetahuinya.
Jadi, apabila sudah melakukan sholat dengan benar dan semua ketentuan-ketentuannya telah terpenuhi, tetapi masih sering berbuat keji dan mungkar. Maka, segeralah untuk membenahi sholatnya. Mungkin, ada kesalahan dalam memahami bagaimana sholat yang benar, pakaian dan tempat, serta makanan yang kita konsumsi. Semoga kita bisa masuk dalam golongan orang-orang yang bisa amar ma’ruf nahi mungkar dari sholat yang dikerjakan. Wallahu’alam.
Oleh: Muhammad Sholihul Huda, Redaktur Em-Yu.
[1] https://dandapala.com/article/detail/cabuli-3-santriwati-pimpinan-pondok-pesanten-dipandeglang-dihukum-11tahunpenjara
[2] Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Shawy al-Maliki al-Khalwati, Hasyiyah al-Shawy ala Tafsir al-Jalalain
[3] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/15469/من لم تنهه صلاته عن الفخشاء و المنكر لم يزدد بها من الله الا بعدا
[4] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Minhajul Abidin Ila Jannati Rabbil Alamin










