Pesantren di Indonesia, khususnya di tanah Jawa, tidak dapat terlepas dari realitas kebahasaan yang berlapis. Sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, pesantren menjadi ruang pertemuan berbagai bahasa yang hidup berdampingan. Bahasa Arab, Jawa, dan Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol nilai, identitas, dan otoritas yang membentuk ekosistem sosial pesantren. Dalam konteks ini, fenomena bilingualisme dan diglosia muncul secara alamiah dan terus berlangsung hingga hari ini. Menurut kajian sosiolinguistik, bilingualisme merujuk pada kemampuan menggunakan dua bahasa secara bergantian, sedangkan diglosia menunjukkan pembagian fungsi bahasa dalam domain sosial yang berbeda.
Bahasa Arab memiliki kedudukan sentral dalam tradisi pesantren. Ia diposisikan sebagai bahasa agama dan keilmuan, karena menjadi medium utama dalam memahami al-Qur’an, Hadis, serta kitab-kitab klasik karya ulama. Penggunaan bahasa Arab umumnya terbatas pada ruang-ruang formal keilmuan dan ritual keagamaan, sehingga menjadikannya sebagai ragam bahasa “tinggi”. Kemampuan memahami teks Arab seringkali diasosiasikan dengan kapasitas intelektual dan legitimasi keilmuan seorang santri.
Di sisi lain, bahasa Jawa memainkan peran penting dalam kehidupan sosial pesantren, khususnya, di wilayah Jawa. Bahasa ini digunakan dalam komunikasi sehari-hari dan relasi interpersonal. Tingkatan bahasa Jawa secara tidak langsung mengajarkan nilai adab, penghormatan, serta struktur sosial yang berlaku di lingkungan pesantren. Dhofier (1982) menggambarkan kuatnya kultur ini dengan menyatakan bahwa kehidupan pesantren ditopang oleh “hubungan hierarkis yang sarat penghormatan antara kiai dan santri.” Dengan demikian, bahasa Jawa tidak hanya berfungsi komunikatif tetapi juga edukatif dan kultural, karena menanamkan etika melalui praktik berbahasa.
Sementara itu, bahasa Indonesia hadir sebagai bahasa pemersatu dan sarana komunikasi formal. Ia digunakan dalam kegiatan administratif, pembelajaran mata pelajaran umum, serta interaksi pesantren dengan dunia luar. Azra (1999) menyebut modernisasi pendidikan Islam sebagai proses “integrasi antara tradisi keilmuan klasik dan tuntutan masyarakat modern.” Dalam konteks ini, bahasa Indonesia menempatkan pesantren dalam kerangka nasional, sekaligus membuka akses santri terhadap wacana akademik modern dan perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih luas.
Pembagian fungsi ketiga bahasa tersebut menunjukkan praktik diglosia yang relatif stabil. Bahasa Arab cenderung digunakan dalam konteks religius dan akademik klasik, bahasa Jawa dalam ranah sosial internal, dan bahasa Indonesia dalam konteks formal-modern. Pola ini menuntut santri untuk memiliki kepekaan dalam memilih bahasa sesuai situasi dan lawan bicara. Kemampuan ini mencerminkan kecerdasan linguistik sekaligus sosial yang terbentuk melalui pengalaman hidup di pesantren.
Meski demikian, praktik bilingualisme dan diglosia di pesantren bukan tanpa kendala. Penguasaan bahasa Arab sering kali masih bersifat reseptif dan terbatas pada pemahaman teks, sementara kemampuan komunikatif kurang terasah. Effendy (2009) bahkan mencatat bahwa pembelajaran bahasa Arab di banyak lembaga masih “lebih menekankan pemahaman teks daripada keterampilan komunikasi.” Selain itu, dominasi bahasa daerah dalam keseharian berpotensi mengurangi intensitas penggunaan bahasa Indonesia secara akademik. Tantangan semakin kompleks ketika pesantren dihadapkan pada tuntutan globalisasi dan digitalisasi yang membutuhkan adaptasi bahasa yang lebih luas.
Namun, apabila dikelola secara tepat kondisi kebahasaan ini justru menjadi kekuatan pesantren. Keberagaman bahasa yang hidup di dalamnya dapat menjadi modal untuk membentuk santri yang adaptif, beridentitas kuat, dan memiliki kecakapan komunikasi lintas konteks. Pesantren memiliki peluang besar untuk mengembangkan model pendidikan bahasa yang integratif, tanpa harus mengorbankan tradisi maupun nilai lokal. Dengan demikian, bilingualisme dan diglosia dalam pesantren tidak dapat dipandang sebagai hambatan pembelajaran.
Sebaliknya, ia merupakan refleksi dari kekayaan sosial dan budaya pesantren itu sendiri. Di tengah arus perubahan zaman pesantren tetap relevan sebagai ruang pendidikan yang mampu merawat tradisi, memperkuat identitas, dan sekaligus menyiapkan generasi yang siap berinteraksi dalam dunia yang semakin kompleks.
Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan bahasa tidak pernah berdiri sendiri. Bahasa selalu terkait dengan siapa yang berbicara, kepada siapa, dan dalam situasi apa. Santri secara tidak langsung belajar bahwa bahasa bukan hanya soal kata, tetapi juga adab. Cara berbicara kepada Kiai tentu berbeda dengan cara berbicara kepada teman sebaya. Perbedaan ini tidak diajarkan secara teoritis, tetapi dipelajari melalui kebiasaan dan keteladanan.
Di sinilah bahasa Jawa memiliki peran yang sangat kuat. Tingkatan bahasa Jawa mengajarkan santri tentang tata krama, rasa hormat, dan kesadaran posisi diri. Seorang santri belajar untuk menundukkan ego melalui pilihan kata. Bahasa menjadi sarana pendidikan karakter yang hidup dan membumi. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa bahasa Jawa di pesantren bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari sistem pendidikan adab.
Sementara itu, bahasa Arab hadir sebagai bahasa ilmu dan agama. Kitab-kitab kuning, doa, wirid, serta kajian keislaman hampir semuanya bersumber dari bahasa Arab. Namun dalam praktiknya, penguasaan bahasa Arab di pesantren sering kali masih terbatas pada membaca dan memahami teks, belum sepenuhnya menjadi alat komunikasi aktif. Dalam proses pengajian kitab, sering ditemukan percampuran bahasa. Kiai membaca teks Arab, lalu menerjemahkan dan menjelaskan dengan bahasa Jawa, kemudian menambahkan penjelasan dengan bahasa Indonesia. Pola ini sudah menjadi tradisi yang khas di pesantren. Bagi santri kondisi ini justru memudahkan pemahaman. Mereka tidak merasa belajar bahasa secara terpisah, tetapi langsung mempelajarinya dalam konteks ilmu.
Tanpa disadari, santri sebenarnya sedang belajar banyak hal sekaligus: bahasa Arab untuk memahami sumber ajaran, bahasa Jawa untuk menjaga adab dan budaya, serta bahasa Indonesia untuk berpikir sistematis dan formal. Inilah bentuk bilingualisme, bahkan multibahasa yang hidup dan alami. Santri dituntut peka memilih bahasa sesuai situasi, dan kepekaan ini menjadi bekal penting dalam kehidupan sosial mereka kelak.
Namun, di era digital seperti sekarang tantangan itu semakin kompleks. Santri hidup berdampingan dengan media sosial, internet, dan berbagai istilah asing. Jika tidak dibimbing, penggunaan bahasa bisa menjadi asal-asalan dan kehilangan nilai adab. Di sinilah peran pesantren menjadi penting sebagai penjaga etika berbahasa. Santri perlu dibekali kesadaran bahwa bahasa mencerminkan akhlak dan cara berpikir.
Beberapa pesantren mulai menerapkan program kebahasaan seperti hari wajib berbahasa Arab atau Indonesia. Program semacam ini menunjukkan keseriusan pesantren dalam mengembangkan kemampuan bahasa santri. Meski demikian, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi santri agar tidak terasa memaksa. Bahasa seharusnya tumbuh sebagai kebutuhan, bukan sekadar aturan.
Jika dikelola dengan baik, keberagaman bahasa di pesantren justru menjadi kekuatan. Santri dapat tumbuh sebagai pribadi yang luwes, berakar pada tradisi, tetapi terbuka terhadap perubahan. Mereka tidak kehilangan identitas lokal, tetap kokoh dalam nilai keislaman dan mampu berkomunikasi dalam ruang nasional bahkan global.
Dengan demikian, bilingualisme dan diglosia di pesantren bukanlah masalah yang harus dihindari. Sebaliknya, ia adalah kekayaan yang perlu dirawat. Melalui bahasa pesantren mendidik santri menjadi manusia berilmu, beradab, dan berwawasan luas. Di tengah perubahan zaman, pesantren tetap relevan sebagai ruang pembelajaran yang memadukan tradisi, budaya, dan kebangsaan secara harmonis.
Oleh: Bayu Aminursyah










