Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program yang paling banyak mendapat perhatian publik dalam satu tahun terakhir. Program ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Indonesia yang masih menghadapi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan akses terhadap makanan sehat. Dengan cakupan penerima manfaat yang sangat luas, wajar jika negara menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar demi memastikan program tersebut berjalan optimal.
Namun, besarnya anggaran selalu menghadirkan tantangan tersendiri. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Karena itu, ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan markup pengadaan sejumlah barang di Badan Gizi Nasional (BGN), perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek hukum, tetapi juga pada arah pengelolaan anggaran program itu sendiri. Melansir website resmi Badan Gizi Nasional dijelaskan bahwa pagu anggaran program MBG pada tahun 2026 mencapai Rp 268 triliun. Anggaran ini lebih besar dengan selisih Rp 81 triliun lebih banyak dibandingkan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dengan budget fantastis tersebut, BGN melakukan pengadaan barang untuk menunjang berjalannya program MBG. Dalam proses pengadaan tersebut, ada hal menarik untuk dicermati, bukan hanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up, melainkan jenis barang yang diadakan. Dalam sebuah pemberitaan disebutkan adanya pengadaan motor listrik, sepatu, kaos kaki, televisi, tablet, hingga perlengkapan lain yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana yang sebenarnya sangat mendasar: sejauh mana pengadaan tersebut benar-benar mendukung tujuan utama program?
Perdebatan mengenai prioritas anggaran semakin menguat karena sebelumnya pengadaan 21.000 motor listrik disebut sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perbedaan antara alasan pengadaan dan temuan penyidik inilah yang membuat publik semakin mempertanyakan apakah anggaran telah digunakan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak atau justru telah bergeser dari tujuan awal program. Ditetapkannya Kepala BGN dan 2 wakilnya sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026 mengafirmasi keresahan publik atas anggaran di tubuh BGN. Atas perbuatan Kepala BGN dan dua bekas wakilnya diduga merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Merespon program MBG dan implementasinya dalam satu tahun terakhir, berbagai aksi penolakan terhadap program ini telah dilakukan di berbagai wilayah, seperti Jawa Barat dan Jakarta. Bahkan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch melakukan aksi penyegelan terhadap gedung BGN pada Rabu, 10 Juni 2026. Hal ini mereka lakukan sebagai desakan kepada Presiden Prabowo untuk menghentikan program MBG karena program ini dinilai dan didesain sebagai program untuk perburuan rente. Koalisi juga beralasan bahwa Program MBG berpotensi dan berisiko sebagai tempat korupsi yang masif dan conflict of interest.
Padahal jika kita melihat regulasi tentang pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran seharusnya memiliki hubungan yang jelas dengan target yang ingin dicapai. Ketika tujuan program adalah menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, maka prioritas anggaran idealnya berpusat pada penyediaan bahan pangan, peningkatan kualitas distribusi, pengawasan mutu makanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam program tersebut. Barang-barang pendukung tentu dapat dibutuhkan, tetapi urgensinya harus dapat dijelaskan secara rasional dan proporsional.
Persoalan seperti ini sering kali muncul karena adanya pergeseran orientasi dari kebutuhan menuju keinginan. Ketika anggaran tersedia dalam jumlah besar, muncul kecenderungan untuk memperluas daftar pengadaan tanpa mempertimbangkan manfaat langsung yang akan diterima masyarakat. Akibatnya, anggaran yang seharusnya difokuskan pada tujuan utama justru tersebar ke berbagai kebutuhan yang nilai urgensinya lebih rendah.
Dari sudut pandang publik, persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar angka kerugian negara. Program MBG sejak awal dibangun atas nama kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan seharusnya mencerminkan keberpihakan kepada rakyat pula. Ketika masyarakat melihat adanya pengadaan barang yang dianggap tidak relevan, kepercayaan terhadap program perlahan dapat terkikis. Padahal kepercayaan publik merupakan modal penting bagi keberhasilan setiap kebijakan pemerintah.
Lebih jauh lagi, kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Anggaran yang besar tanpa pengelolaan yang tepat justru berpotensi menciptakan inefisiensi. Sebaliknya, anggaran yang dikelola secara disiplin dan fokus pada kebutuhan utama akan menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Karena itu, polemik pengadaan di BGN seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga negara. Setiap program publik perlu memiliki skala prioritas yang jelas agar tidak kehilangan arah. Pengadaan barang harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar karena anggaran tersedia. Dengan demikian, tujuan mulia dari program Makan Bergizi Gratis dapat tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang motor listrik, sepatu, atau televisi. Persoalannya adalah bagaimana sebuah program yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dapat tetap menjaga fokusnya di tengah besarnya anggaran yang dikelola. Ketika anggaran mulai lebih banyak membiayai hal-hal yang manfaatnya dipertanyakan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya proses pengadaannya, tetapi juga cara menentukan prioritas. Sebab masyarakat berharap anggaran gizi digunakan untuk memperkuat gizi, bukan untuk memperpanjang daftar belanja yang jauh dari kebutuhan utama program.
Penulis: Latifah Umi Fadila, santri Mansajul Ulum dan mahasiswa IPMAFA.










