Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 3 Feb 2026 12:36 WIB ·

Dari Marginal ke Sentral: Perempuan dan Peran dalam Kebijakan Publik


 Dari Marginal ke Sentral: Perempuan dan Peran dalam Kebijakan Publik Perbesar

Perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan gender dalam ranah publik telah sedikit membawa angin segar bagi perempuan di luar sana. Terpampang nyata dan dapat kita rasakan bersama, bermunculan  perempuan-perempuan yang berpartisipasi aktif dalam kancah nasional maupun internasional, dalam bidang Politik, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan ranah publik lainnya. Tak sedikit juga menjadi pemimpin-pemimpin yang mempunyai kemampuan dan intelektualitas yang sama dengan laki-laki. 

Di Indonesia sendiri bermunculan perempuan-perempuan berdaya dan agen perubahan sosial, diantaranya; Hanna Keraf, seorang penulis, penyair, pengajar, dan aktivis perempuan Indonesia, Rubama, perempuan asal Aceh yang menginspirasi banyak orang dengan keterampilan dan kerja kerasnya dalam membuat kain tenun ikat Aceh dari bahan alami seperti kapas dan sutera. Susi Susanti, atlet bulu tangkis yang menjadi salah satu tonggak sejarah kebangkitan Indonesia di kancah olimpiade. Megawati Soekarno Putri, yang merupakan pionir wanita di politik Indonesia. Menjabat menjadi presiden perempuan pertama Republik Indonesia pada periode 2001-2004 dan sampai sekarang masih memimpin partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP). Khofifah Indar Parawansa, menjabat sebagai gubernur Jawa timur periode 2019-2024 dan sekarang. Sri Mulyani, menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dan masih banyak lagi tokoh-tokoh perempuan Indonesia yang menginspirasi. 

Ini artinya sedikit banyak kebijakan publik telah memberikan ruang yang luas terhadap perempuan untuk ikut berkecimpung tidak hanya dalam ranah domestik, tetapi juga ranah sosial. Terbukti bahwa jika perempuan diberi ruang pastilah ia akan melambung tinggi dan menyamai laki-laki.

Namun perjuangan untuk mencapai kesetaraan hakiki ternyata masih jauh dari kata selesai. Masih banyak perempuan yang diperlakukan tidak adil. Mereka masih mendapatkan lima pengalaman sosial hanya karena menjadi seorang perempuan, yaitu; subordinasi,  stigmatisasi, marginalisasi, tindak kekerasan, dan beban ganda. 

Perempuan Termarginalkan

Marginalisasi adalah keadaan di mana seseorang atau kelompok dipinggirkan dan tidak memiliki kuasa penuh atas kehidupan mereka. Marginalisasi dapat terjadi di setiap lini kehidupan, seperti ekonomi, politik, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Perempuan masih mendapat gaji lebih rendah daripada laki-laki, perempuan masih memiliki peran terbatas dalam sektor publik, perempuan masih mengalami diskriminasi dalam keluarga baik dari anggota laki-laki maupun perempuan, perempuan masih menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik maupun non fisik. 

Teknologi yang semakin pesat nyatanya menambah ruang lingkup perempuan mendapat perlakuan tidak adil. Tidak hanya dalam dunia nyata, namun semakin merambah dalam dunia maya yang efeknya lebih ekstrim dan menakutkan. Dengan sosial media, isu-isu perempuan seakan menjadi tontonan menarik masyarakat. Berita-berita yang tidak adil terhadap perempuan membuat perempuan semakin terpinggirkan. Ujaran-ujaran pelecehan dan meremehkan pun memenuhi platform-platform media sosial. Bahkan tidak sedikit vidio atau foto syur yang tersebar di media sosial,  menambah tekanan mental bagi para perempuan. 

Kebijakan dan fasilitas publik pun masih bersifat tidak adil terhadap perempuan dan tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan perempuan. Seperti undang-undang KDRT yang tidak maksimal, undang-undang cipta kerja yang merugikan perempuan, banyaknya perda yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender, dan kebijakan yang mendiskreditkan perempuan seperti perempuan dilarang keluar malam. 

Fasilitas-fasilitas publik juga belum ramah perempuan. Maraknya pembangunan di mana-mana dengan dana yang fantastis sama sekali tidak memikirkan kebutuhan perempuan di dalamnya. Mereka hanya fokus menyediakan untuk orang-orang kuat pada umumnya, tidak memperhatikan rakyat-rakyat lemah yang seharusnya membutuhkan fasilitas khusus. 

Kemunculan perempuan-perempuan berdaya nyatanya tidak dapat mengubah pemikiran masyarakat yang masih patriarkis dan cenderung tidak adil. Mereka masih menganggap perempuan itu lemah dan lebih rendah dari kaum laki-laki. Perempuan butuh kerja keras lebih untuk diakui keberadaannya, dipenuhi hak-haknya, dan dianggap mampu melakukan pekerjaan seperti halnya pekerjaan laki-laki. 

Tokoh-tokoh perempuan di atas adalah sedikit perempuan yang berjuang habis-habisan untuk mendapatkan kesempatan dan posisi yang sama dengan laki-laki. Sampai akhirnya mereka diakui dan dihormati oleh masyarakat luas. Lalu bagaimana nasib para perempuan yang tak berdaya dan tidak mempunyai ruang atau kesempatan untuk sekedar memperjuangkan hak mereka? Mereka akan tetap terbelenggu dengan marginalisasi gender dan sosial. 

Peran Perempuan Berdaya

Keluar dari kondisi marginalisasi gender dan sosial membutuhkan partisipasi beberapa pihak. Tidak cukup hanya perempuan sendirian yang membela dan memperjuangkan hak-hak mereka. Pemimpin negara, penegak hukum, pemegang kekuasaan tertinggi, dan tokoh-tokoh khususnya tokoh perempuan yang mempunyai pengaruh besar dalam perubahan sosial harus juga bersinergi bersama untuk mengangkat derajat perempuan dari kaum marginal menjadi kaum sentral. 

Hal ini bisa dimulai dengan menetapkan dan mengawal dengan ketat kebijakan dan peraturan negara maupun daerah yang adil terhadap perempuan. Pada dasarnya perlindungan hak dan kewajiban warga negara adalah kewajiban setiap negara. Adapun cara negara melindungi hak warganya adalah melalui hukum tertulis yakni UUD 1945. Kemudian juga bisa dengan cara membentuk lembaga negara seperti, komisi perlindungan perempuan, komisi perlindungan hak asasi manusia, komisi perlindungan anak, serta komisi perlindungan saksi dan korban. 

Meski begitu, perlu dioptimalkan dan perlu adanya  implementasi nyata agar perempuan bisa bangun dari mimpi buruk marginalisasi sosial. Hukum negara yang kuat dan penegak hukum yang adil menjadi kunci perempuan untuk menuju posisi sentral di dunia.

Di sisi lain perempuan memiliki peran penting di segala aspek kehidupan. Termasuk di dalam membangun bangsa yang harmonis dan seimbang. Tentu harmonis dan seimbang bagi seluruh masyarakat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan. 

Di sinilah peran tokoh-tokoh perempuan berpengaruh sangat  dibutuhkan. Perempuan-perempuan yang telah mempunyai tempat dan pengaruh besar di kancah publik sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan dan menyuarakan hak-hak perempuan untuk mencapai sebuah keadilan.

Masuk dalam ranah politik, memudahkan perempuan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang adil untuk kaumnya. Berperan seperti halnya laki-laki dalam membangun negara yang demokratis. Seperti halnya ibu Sri Mulyani yang menjabat sebagai menteri keuangan atau ibu Retno Marsudi sebagai Menteri luar negeri. Mereka adalah sebagian dari perempuan hebat yang memiliki peranan penting dalam negeri ini. 

Selain itu, dalam ranah publik perempuan juga mempunyai peran yang tak kalah penting. Sebagai pekerja, penggerak, maupun pengambil keputusan. Sebagai pekerja, perempuan dapat bekerja di berbagai sektor dan berperan sebagai warga negara yang produktif. Sebagai penggerak, perempuan dapat menjadi penggerak pemuda-pemuda untuk mencapai cita-cita yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pengambil keputusan, perempuan dapat mengambil keputusan dalam masyarakat, RT, RW atau dalam keluarga. 

Dengan memaksimalkan peran perempuan dalam segala aspek, penulis optimis bahwa posisi perempuan marginal akan digantikan dengan perempuan sentral. Perempuan yang berperan penting dalam membangun negara Indonesia yang lebih maju. 

Bung karno yang beliau tulis dalam bukunya yang berjudul ‘’Sarinah: Kewajiban Wanita Menjalankan Kewajibannya’’. Wanita Indonesia, kewajibanmu telah terang! Sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan republik, dan nanti jika republik telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha menyusun negara nasional. Di dalam masyarakat keadilan sosial dan kesejahteraan sosial itulah engkau nanti menjadi wanita yang bahagia dan wanita yang Merdeka! (Halaman 329).

Penulis: Putri Nadillah, Redaktur EM-YU.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Anak-Anak di Masjid: Mengganggu atau Ajang Tarbiyah bagi Anak?

27 Januari 2026 - 12:51 WIB

Mengapa Pesantren Disalahpahami?

13 Januari 2026 - 16:49 WIB

Mengikis Akar Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren melalui Transformasi Kurikulum Pendidikan Pesantren

6 Januari 2026 - 14:37 WIB

Mimpi Indonesia Emas di Tengah Retaknya Kesejahteraan Pendidik

30 Desember 2025 - 16:36 WIB

Evaluasi Kritis TKA 2025: Minim Sosialisasi, Maksimal Keresahan

23 Desember 2025 - 14:15 WIB

Blockchain: Benteng Privasi atau Surga Kriminalitas?

16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Trending di Opini Santri