Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 24 Mar 2026 13:36 WIB ·

Halalbihalal: Tradisi Islam dan Rekonsiliasi Politik


 Halalbihalal: Tradisi Islam dan Rekonsiliasi Politik Perbesar

Setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan, momen Idul Fitri di Indonesia selalu identik dengan satu tradisi yaitu halalbihalal. Dalam berbagai kesempatan, orang-orang berkumpul, saling berjabat tangan, dan saling memaafkan setelah menjalani ibadah puasa. Tradisi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga di sekolah, pesantren, organisasi, hingga lembaga pemerintahan sebagai bentuk mempererat silaturahmi. Namun, pernahkah kita bertanya dari mana sebenarnya tradisi halalbihalal ini berasal? Apakah ia hanya sekadar kebiasaan masyarakat setelah Lebaran, atau justru memiliki sejarah panjang dalam perjalanan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Pengertian Halalbihalal

Halalbihalal tidak dapat dimaknai secara harfiah dengan memisahkan kata “halal”, “bi”, dan “halal”, karena jika diartikan satu per satu tidak akan menghasilkan makna yang utuh. Secara istilah, kata “halal” berasal dari bahasa Arab halla yang memiliki beberapa makna, di antaranya menggambarkan sesuatu yang semula kusut menjadi terurai, yang keruh menjadi jernih, serta sesuatu yang semula bermasalah menjadi diperbolehkan.

Dari makna tersebut, halalbihalal dapat dipahami sebagai upaya meluruskan kembali hubungan yang sempat kusut, menjernihkan kesalahpahaman, serta saling memaafkan sehingga segala kesalahan dapat dilebur dan kembali seperti semula. Istilah halalbihalal sendiri telah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang diartikan sebagai kegiatan saling memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diselenggarakan oleh sekelompok orang di suatu tempat sebagai bentuk kebersamaan.

Selain itu, dalam kajian lama seperti kamus Jawa-Belanda karya Pigeaud, istilah yang serupa juga dimaknai sebagai tradisi saling berkunjung dan bersalam-salaman untuk memohon maaf, khususnya pada momen Lebaran. Hal ini menunjukkan bahwa halal bihalal tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk nyata dari silaturahmi, yaitu menjalin kembali hubungan dengan penuh kasih sayang.

Nilai yang terkandung dalam halalbihalal sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya memaafkan dan menjaga hubungan baik antar sesama. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya “…dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?” dan QS. Ali ‘Imran ayat 134 “… dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Kedua ayat ini menunjukkan bahwa memaafkan dan berlapang dada adalah ajaran penting dalam Islam, sekaligus jalan untuk meraih ampunan dan cinta Allah Swt. Selain itu, Rasulullah saw juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antarsesama. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”

Dalil tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong umatnya untuk segera memperbaiki hubungan yang retak. Dalam konteks inilah tradisi halalbihalal menjadi sarana yang relevan untuk menghidupkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sejarah Halalbihalal

Jika menelusuri sejarahnya, tradisi yang menyerupai halalbihalal ternyata telah dikenal dalam masyarakat Nusantara sejak lama. Hal ini dapat ditemukan dalam salah satu naskah kuno, yaitu Babad Cirebon. Dalam naskah tersebut disebutkan “Wong Jepara sami hormat sadaya umek desa Jepara kasuled polah ing masjid kaum sami ajabat tangan sami anglampah halalbahalal sami rawuh amarek dateng Pangeran Karang Kemuning.”

Kutipan tersebut menggambarkan masyarakat Jepara yang berkumpul di masjid, saling berjabat tangan, kemudian melakukan halalbihalal sebelum menghadap kepada Pangeran Karang Kemuning. Dari catatan ini dapat diketahui bahwa praktik yang menyerupai tradisi halalbihalal sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat pada masa itu.

Dalam naskah Babad Cirebon, istilah yang digunakan bukan “halal bihalal” seperti sekarang, melainkan tertulis “halalbihalal” (tanpa spasi). Bentuk penulisan ini menunjukkan bahwa pada masa itu istilah tersebut masih berupa ungkapan lisan yang kemudian dituliskan apa adanya dalam bahasa Jawa-Cirebon.

Secara makna, “halalbihalal” merujuk pada aktivitas saling memaafkan, berjabat tangan, dan mempererat hubungan setelah momen keagamaan. Seiring perkembangan bahasa serta pengaruh tata bahasa Arab, istilah tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi “halal bihalal”, yang lebih sesuai dengan struktur bahasa Arab, meskipun penggunaannya tetap menjadi ciri khas tradisi masyarakat Indonesia.

Jika melihat usia naskah tersebut, dapat diperkirakan bahwa tradisi seperti ini telah ada lebih dari 150 tahun yang lalu. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan mengenai asal-usul istilah halal bihalal. Sebab, ada pendapat yang menyebutkan bahwa istilah halal bihalal baru muncul pada masa pemerintahan Soekarno.

Halalbihalal sebagai Rekonsiliasi Politik

Menurut beberapa catatan sejarah, istilah halalbihalal mulai dipopulerkan pada tahun 1948. Pada masa itu, kondisi politik Indonesia sedang mengalami ketegangan akibat berbagai perbedaan pandangan di antara para tokoh bangsa. Presiden pertama Indonesia, Soekarno, kemudian meminta saran kepada ulama dari Nahdlatul Ulama, yaitu Abdul Wahab Hasbullah. KH. Wahab Hasbullah mengusulkan agar para tokoh bangsa dipertemukan dalam sebuah acara silaturahmi setelah Idul fitri.

Pertemuan tersebut dimaksudkan agar para tokoh dapat saling memaafkan dan memperbaiki hubungan yang sempat renggang akibat perbedaan pandangan politik. Dari sinilah istilah halal bihalal kemudian digunakan dan menjadi semakin dikenal oleh masyarakat luas.

Jika melihat catatan dalam Babad Cirebon, dapat dipahami bahwa istilah halalbihalal sebenarnya telah lebih dulu dikenal dalam tradisi masyarakat. Oleh karena itu, gagasan yang disampaikan oleh KH. Wahab Hasbullah dapat dipahami sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tradisi lama tersebut dalam konteks kehidupan sosial dan politik pada masa itu.

Sehingga halalbihalal tidak hanya dapat dipahami sebagai tradisi perayaan Idul Fitri, tetapi juga sebagai ruang untuk memperbaiki hubungan dan mempererat silaturahmi. Berakar dari ajaran Islam serta tradisi masyarakat Nusantara, praktik ini bahkan pernah menjadi sarana rekonsiliasi di tengah perbedaan. Oleh karena itu, halalbihalal seharusnya tidak berhenti pada formalitas semata, melainkan dimaknai sebagai momentum untuk saling memaafkan dan membangun kembali keharmonisan dalam kehidupan bersama.

Penulis: Latifah Umi Fadilah, Santri Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dalam Pingitan Teknologi

21 April 2026 - 12:42 WIB

Urf dan Syariat: Mencari Titik Temu Islam dan Budaya Lokal

14 April 2026 - 13:01 WIB

Pesantren sebagai Gua Modern:  Ibrah Ashabul Kahfi bagi Para Santri

7 April 2026 - 14:23 WIB

Rahasia Belajar Efektif: Mengenali Gaya Belajar Diri

10 Maret 2026 - 10:49 WIB

“Shumu Tashihhu”: Puasa Menyehatkan Lahir dan Batin

3 Maret 2026 - 12:00 WIB

Ngabuburit Sebagai Ajang Maksiat atau Borong Pahala?

24 Februari 2026 - 13:39 WIB

Trending di Opini Santri