Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 6 Jan 2026 14:37 WIB ·

Mengikis Akar Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren melalui Transformasi Kurikulum Pendidikan Pesantren


 Mengikis Akar Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren melalui Transformasi Kurikulum Pendidikan Pesantren Perbesar

Pesantren yang oleh Gus Dur disebut sebagai subkultur semakin diuji eksistensinya lewat berbagai isu yang secara gamblang maupun tidak ditujukan kepada Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia. Mulai dari isu Pembangunan yang bermuara dari tragedi robohnya musala Al Khoziny, kemudian muncul lagi kontroversi budaya feodalisme pesantren oleh salah satu saluran media TV. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren perlu menguatkan diri kembali agar nama baik pesantren tidak mudah terhempas begitu saja ketika diterpa badai isu-isu negatif dari luar.

Di samping isu-isu di atas, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian lembaga pesantren, problem terkait pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Problem ini sebenarnya sudah lama membayangi kesakralan lembaga pesantren. Namun hingga saat ini problem tersebut masih belum dapat terselesaikan secara maksimal.

Berdasarkan data Satgas Pesantren Ramah Anak (PRA) Kementerian Agama RI, kasus pelecehan seksual per Oktober 2025 mencapai 25 kasus.[1] Pada bulan April 2025 di kabupaten Lombok Barat, NTB terdapat 22 santri perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Kemudian di bulan Mei, 8 santriwati menjadi korban pencabulan di kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.[2] Terakhir Juli 2025, 9 santri mengalami pelecehan seksual oleh pengasuhnya sendiri di kepulauan Sumenep, Jawa Timur.[3]

Lebih dari itu, kasus pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi di Lembaga Pesantren namun juga terjadi di Lembaga Pendidikan-pendidikan lainnya. Komnas Perempuan mencatat  dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama  sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 %).[4]

Data di atas merupakan data dari kasus yang sudah berhasil terungkap di permukaan. Sedangkan kenyataan di lapangan masih banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang belum tampak atau bahkan sengaja di sembunyikan. Karena kebanyakan para korban takut untuk melaporkan kasus tersebut sebab relasi kuasa antara guru dan murid. Serta adanya ancaman dan tekanan sosial.

Dalam kerangka sosiologis, Pierre Bourdieu menyebut bentuk pelecehan seksual seperti ini sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang bersifat halus dan tak disadari oleh pelaku maupun korban. Kekerasan simbolik bekerja melalui legitimasi budaya, norma, dan otoritas, sehingga seolah-olah tampak alami dan tak bisa digugat. Ia bisa terjadi dalam keluarga (seperti antara orang tua dan anak), dalam lembaga pendidikan, dan tentu saja, dalam institusi keagamaan seperti pesantren.

Tindak Lanjut Kemenag RI

Sebagai bentuk pencegahan dan penanganan problematika pelecehan seksual, Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1261 tahun 2025 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.[5]

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin Kementerian Agama. Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Solusi pembentukan Satgas oleh Kementerian Agama merupakan satu langkah lebih maju setelah sebelumnya di bulan Februari juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Peta jalan ini bertujuan sebagai acuan bagi pengasuh, pendiri dan tenaga didik pondok pesantren serta kementerian agama dalam mewujudkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Namun penanganan saja tanpa adanya pencegahan sama halnya dengan membunuh tanaman liar tapi masih menyisakan akarnya. Akan tumbuh individu baru dari akar tumbuhan yang tersisa. Begitu juga problematika pelecehan seksual ini. Jika tidak terselesaikan sampai ke akarnya akan muncul berbagai problem pelecehan dengan variasi dan sasaran yang semakin kompleks.

Memasukkan Keadilan Gender dalam Kurikulum Pesantren

Salah satu upaya yang dapat lembaga pesantren terapkan dalam mencegah isu pelecehan seksual adalah dengan cara memasukkan pemahaman-pemahaman keadilan gender ke dalam kurikulum pesantren melalui pembacaan teks teks klasik yang bersifat patriarki, misogini  dan bias gender dengan pendekatan dan penafsiran yang lebih menekankan relasi keadilan gender.

Sebagai contoh kitab Uqud al-lujain fi bayan huquq al-zawjain karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam kitab tersebut masih banyak ditemukan penjelasan yang mengarah ke tradisi patriarki serta hadis-hadis yang misoginis. Hal ini tentunya mendorong pesantren untuk dapat menginterpretasi kembali kitab-kitab klasik yang mayoritas bias gender dan mensubordinasi perempuan menggunakan tafsir adil gender. Sehingga pemahaman- pemahaman patriarki yang telah mengakar di lingkungan pesantren bisa kita minimalisir sedikit demi sedikit.

Penulis sendiri pernah mendapati beberapa santri yang menolak ketika di paparkan gagasan terkait keadilan gender. Mereka cenderung  skeptis karena pemahaman tersebut tidak sesuai dengan penjelasan di dalam kitab klasik yang mereka pelajari di pesantren. Ironisnya, penulis juga pernah berdiskusi dengan salah satu santri terkait pemahaman bias gender dalam relasi tanggung jawab suami istri. Santri tersebut menjelaskan seperti apa yang disampaikan gurunya bahwa pengsubordinasian perempuan dalam rumah tangga memanglah sebuah keniscayaan dan itu memang kodrat perempuan dalam rumah tangga.

Pemandangan tersebut menunjukkan bahwa paham keadilan gender belum terlalu masif diajarkan di lingkungan pesantren sehingga masih banyak santri yang tidak tahu menahu terkait relasi yang adil antara perempuan dan laki-laki. Dampaknya, banyak santri yang melihat ketimpangan gender sebagai kodrat yang tak bisa diganggu gugat sehingga berakibat pada terbukanya pintu pelecehan seksual semakin lebar.

Pentingnya Pendidikan Seksual

Selain itu, pesantren juga dapat memberikan materi pendidikan seksual kepada santri. Pendidikan seksual bukanlah hal yang tabu dan negatif, melainkan itu sebuah kebutuhan melihat fakta bahwa mayoritas kasus pelecehan banyak terjadi di kalangan remaja. Salah satu hal yang disepakati oleh semua pihak adalah bahwa manusia mempunyai naluri seksual yang sama semenjak ia dilahirkan, yang kemudian disusul dengan kebutuhan penyalurannya seiring bertambahnya usia. Penyaluran itu ditujukan bukan hanya karena nafsu belaka, melainkan juga demi kelanjutan generasi manusia. Karena itulah, membekali santri dengan pengetahuan terkait tata cara dan norma yang berkaitan dengan naluri seksual adalah kebutuhan penting.

Dalam buku Seksualitas dan Interaksi Pendidikan dari Perspektif Al-Quran dan Sunnah  karya M. Quraish Shihab dijelaskan bahwa tujuan dari Pendidikan seksual adalah memberi penjelasan tentang fungsi-fungsi alat seksual dan pentingnya menjaga serta memelihara organ-organ itu demi mencegah kehamilan di luar pernikahan yang sah, kekerasan seksual, perilaku seks tidak aman, pernikahan usia muda, serta aneka penyakit dan kesalahpahaman menyangkut seks, sekaligus mengatur dan mengendalikan pertumbuhan penduduk.[6]

Begitu kompleksnya isu pelecehan seksual di dunia pendidikan khususnya lingkungan pesantren, maka perlu adanya transformasi bukan hanya pada regulasi yang mengatur serta menghukum pelaku kriminal tersebut, namun juga pada kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan pesantren. Sehingga budaya patriarki dan bias gender yang sudah terlanjur mengakar dalam metode pemaknaan kitab klasik dapat kita maknai ulang melalui pendekatan paham keadilan gender.

Lebih dari itu, menurut pandangan seorang ahli dalam bidang ilmu sosiologi yaitu Emile Durkheim (1897) kekerasan seksual adalah perilaku menyimpang yang disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial dan moral kolektif. Sehingga kontrol sosial dari seluruh elemen baik pengasuh, guru, santri dan wali santri juga menjadi tolak ukur keberhasilan dalam upaya meminimalisir kekerasan seksual di pesantren. Walhasil, isu kekerasan seksual ini sejatinya merupakan tanggung jawab moral kita bersama sebagai manusia yang memegang mandat sebagai khalifah fil ardh.

Penulis : Vicky Oktavianto

 

[1] https://kemenag.go.id/nasional/ini-tiga-langkah-kemenag-wujudkan-pesantren-ramah-anak-

[2] https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/05/14/204014688/aksi-bejat-pimpinan-pesantren-di-bandung-diduga-cabuli-8santriwati

[3] https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/23/124228078/cabuli-9-santri-di-kangean-sumenep-pengasuh-ponpes-segera-diadili

[4] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memastikan-ketidakberulangan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-pesantren

[5] https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan-di-pesantren-apa-tugasnya-LHjLx

[6] Shihab Quraish, Seksualitas dan Interaksi Pendidikan dari Perspektif Al-Quran dan Sunnah , Penerbit Lentera Hati, hal 6

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

Mengapa Pesantren Disalahpahami?

13 Januari 2026 - 16:49 WIB

Mimpi Indonesia Emas di Tengah Retaknya Kesejahteraan Pendidik

30 Desember 2025 - 16:36 WIB

Evaluasi Kritis TKA 2025: Minim Sosialisasi, Maksimal Keresahan

23 Desember 2025 - 14:15 WIB

Blockchain: Benteng Privasi atau Surga Kriminalitas?

16 Desember 2025 - 15:03 WIB

People Pleaser dan Krisis Identitas

9 Desember 2025 - 13:10 WIB

Begadang: Antara Risiko dan ‎Keutamaan

2 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Opini Santri