“Negara Multikultural” Begitulah kiranya sebutan bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam budaya, tradisi, etnis dan bahasa. Banyak kita jumpai tradisi-tradisi yang diwariskan dari nenek moyang kita dan masih terus dilestarikan dan dilaksanakan hingga sekarang. Kebanyakan budaya tersebut tak bisa lepas dari unsur-unsur keIslaman, karena sebagaimana data real-time Global Muslims Population dari timesprayer.com, per Maret 2025, Indonesia disebut sebagai negara dengan populasi muslim terbesar pertama di dunia dengan jumlah umat muslim sebanyak 244.712.757 orang dari total populasi 281.279.031 jiwa, atau sekitar 87% dari seluruh penduduk.
Namun yang menjadi sumber perdebatan tanpa akhir adalah posisi budaya atau tradisi tersebut dalam kacamata Islam. Sebagian kelompok mengatakan bahwa tradisi merupakan bagian dari Islam dengan bukti sejarah Islamisasi wali songo juga menggunakan tradisi sebagai perantara. Kelompok lain menganggap bahwa Islam perlu dimurnikan dari tradisi-tradisi yang bersifat konservatisme. Pertanyaannya, bagaimana cara pandang Islam terhadap tradisi yang berlaku di Indonesia?
Definisi Tradisi dan Syariat
Istilah tradisi berasal dari bahasa latin “traditio” yang berarti sesuatu kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat menjadi adat istiadat yang diasimilasikan dengan ritual adat dan agama. Dalam KBBI, tradisi diartikan sebagai adat kebiasaan turun temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan dalam masyarakat. Tradisi dalam bahasa Arab disebut “’urf” atau “’adat” artinya suatu ketentuan mengenai cara yang telah dibiasakan oleh masyarakat di suatu tempat dan masa yang tidak ada ketentuannya secara jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan syariat menurut KBBI dimaknai sebagai hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Dalam literatur fiqh, Islam sendiri terdapat satu kaidah yang berbunyi al-‘adah muhakkamah. Dalam hal ini konsep al-‘adah juga menjadi salah satu faktor penentu dalam pembentukan hukum syariat. Dari sini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang anti budaya. Buktinya, sejarah dakwah yang dilakukan wali songo adalah melalui pendekatan kultural dalam rangka mengenalkan nilai-nilai keislaman kepada penduduk Jawa waktu itu. Sebagai contoh Sunan Kalijaga dalam berdakwah menggunakan budaya wayang. Beliau memasukkan unsur-unsur Islam ke dalam cerita pewayangan. Yusuf al-Qaradawi sendiri menegaskan pentingnya melihat konteks sosial dalam praktik keagamaan agar dakwah Islam tetap relevan dan mudah diterima.
Selain itu, dari segi sosial, tradisi juga menjadi sarana memperkuat persaudaraan di ruang publik. Kegiatan-kegiatan yang berbasis budaya seringkali membuka ruang kebersamaan bagi masyarakat setempat. Contohnya budaya halal bihalal, tahlilan dan masih banyak lagi tradisi-tradisi lokal keIslaman yang menjadi sarana interaksi antar masyarakat. Penelitian Clifford Geertz dalam bukunya The Religion of Java menunjukkan bahwa tradisi lokal tidak hanya berfungsi secara spiritual, namun juga berfungsi sebagai penjaga keharmonisan masyarakat.
Namun demikian, seiring perkembangan zaman, banyak sekali budaya yang mulai mengalami pergeseran dari makna aslinya. Budaya-budaya tersebut tercampur dengan unsur-unsur yang dapat menimbulkan mudharat dan pemahaman yang keliru. Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menekankan bahwa setiap tradisi yang berbasis keislaman harus dilandasi dengan maqashid al-syariah (tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jika praktik tradisi keagamaan dirasa mulai mengaburkan akidah serta menimbulkan kemudaratan yang tidak sesuai dengan spirit maqashid al-syariah, maka tradisi tersebut perlu ditinjau kembali.
Apalagi jika tradisi tersebut justru menimbulkan masalah baru berupa ekonomi. Tradisi yang awalnya sederhana saja berubah menjadi ajang unjuk kekayaan karena adanya unsur gengsi. Sehingga nantinya akan menyebabkan beban ekonomi bagi pelaksana tradisi tersebut. Oleh karenanya, kita jangan hanya melihat tradisi itu bagus atau tidak, namun juga harus melihat substansi dari tradisi tersebut. Tradisi yang mengandung unsur kebaikan, mampu menjadi wasilah mempererat hubungan, dan tentunya tidak bertentangan dengan dalil dan tujuan utama syariat patut kita lestarikan sebagai budaya Islam. Sebaliknya, tradisi yang justru bertolak belakang dengan ajaran keIslaman atau bahkan malah mencederai maqashid al-syariah perlu kita perbaiki atau tinggalkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, keragaman tradisi di Indonesia bukanlah menjadi sumber perpecahan bagi umat muslim. Dialog terbuka, cukupnya literasi agama, serta sikap saling toleran dan menghargai menjadi kunci berlangsungnya hubungan antar keberagaman berlangsung sehat. Kita juga perlu memastikan bahwa praktik keagamaan yang ada tetap selaras dengan nilai keislaman. Sehingga tradisi bukan hanya menjadi warisan nenek moyang, tetapi juga sarana menghadirkan Islam yang kontekstual, relevan dan toleran di tengah arus perkembangan zaman.
Oleh: Vicky Oktavianto, Redaktur EM-YU.










