Menu

Mode Gelap

Resensi · 15 Mar 2026 08:15 WIB ·

Mendobrak Stigma Rumitnya Ushul Fiqh Lewat Kitab Khulashoh Ushul Fiqh karya Syekh Hasan Hitou


 Mendobrak Stigma Rumitnya Ushul Fiqh Lewat Kitab Khulashoh Ushul Fiqh karya Syekh Hasan Hitou Perbesar

Identitas Kitab

Judul Kitab : Khulashoh Ushul Fiqh

Penulis         : Imam Muhammad Hasan Hitou

Penerbit       : Darul Musthofa Damaskus

Halaman      : 136

Seiring perkembangan zaman, banyak kita temui masalah baru yang muncul dan tidak ada kasus serupa di masa Rasulullah saw. Ushul Fiqh digunakan untuk menemukan hukum konkrit dari kasus kontemporer yang belum sempat dibahas oleh ulama klasik. Ilmu ushul fiqh mulai tumbuh dan dibukukan pada abad kedua hijriyah, dipicu oleh perbedaan metode antara ahlu al-hadis dan ahlu al-ra’yi. Tokoh pertama yang membukukan ilmu ini secara sistematis adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (150 H – 204 H) dengan karyanya Ar-Risalah. Masing-masing Imam Mazhab Syafi’i mempunyai caranya tersendiri dalam menulis ilmu Ushul. Ada yang mengarang Ensiklopedia lengkap, kitab hingga berjilid-jilid, dan ada juga yang mengarang mukhtasor.

Salah satu kitab mukhtasor yang menjelaskan  Ilmu Ushul yang utuh dan mudah dipahami adalah Khulashoh Ushul Fiqh. Kitab ini dikarang oleh ulama kontemporer abad ini. Beliau bernama Imam Muhammad Hasan Hitou.

Selangkah Lebih Dekat dengan Mushonnif

Iman Muhammad Hasan Hitou, beliau lahir di Damaskus 10 Oktober 1943 dan saat ini tercatat sebagai penduduk Suriah. Beliau memiliki sejarah riwayat hidup yang cukup unik. Di usia muda, beliau ingin kuliah jurusan rudal namun setelah lulus Allah SWT membukakan pintu hatinya untuk mendalami ilmu agama secara kaffah, maka dari itu beliau berniat kuliah di Al-Azhar Mesir lembaga pendidikan Islam tertua yang menjadi pusat studi teologi dan syariat islam. Saat mengutarakan keinginan tersebut, kedua orang tua beliau tidak menyetujui, bahkan sempat mematahkan semangatnya mendalami ilmu di sana dengan berkata, “Kamu kalau jadi ulama, fakir nanti!”. Ucapan itu dilontarkan lantaran menginginkan anaknya menjadi tokoh ilmuan terkemuka. Namun, beliau tidak patah semangat dan terus mencari cara supaya tetap bisa belajar di Al-Azhar Mesir meski tanpa seizin orang tua.

Beliau pamit pergi kuliah ke Jerman, sampai bandara beliau membeli tiket menuju Al-Azhar dengan tekad yang teguh, tanpa diantar dan diberi dukungan. Beliau hanya berpikir dengan ilmu ini yang akan menyelamatkan dirinya sekeluarga di akhirat. Dan tekad bulatnya mengantarkan beliau menjadi ulama sangat berpengaruh di abad ini, dan sampai pada puncaknya yang bisa kita lihat satu buah karya berupa kitab khulashoh yang sedang kita perbincangkan sekarang. Sosok ulama dalam arti yang sesungguhnya, bergelimang dengan karya tulis ilmiah, muridnya tersebar di mana-mana, menjadi ketua Halal Control di Jerman, menjadi guru besar di Universitas Kuwait.

Karya-karya Lain yang Dilahirkan

Berikut adalah beberapa kitab karangan Syaikh Hasan Hitou:

Al-Wajiz fi Ushul Tasyri’ al-Islami, kitab komprehensif mengenai ushul fikih. Al-Khulashoh fi Ushulil Fiqh, ringkasan dasar-dasar ushul fikih. Fiqh as-Shiyam, panduan fikih puasa. Al-Mu’jizah al-Qur’aniyyah, kajian mengenai kemukjizatan Al-Qur’an. Al-Hadhoroh al-Islamiyyah, studi tentang peradaban Islam. Bahkan beliau sampai sekarang masih mengarang kitab Mausu’at al-Fiqih-nya yang sekarang sudah sampai 73 jilid beliau berkata insyaallah kitab ini akan selesai dalam 140 jilid

Tujuan beliau mengarang kitab Al-Khulashoh fi Ushulil Fiqh ini untuk mempermudah pemahaman kaidah-kaidah dasar hukum islam. Kitab ini menyajikan kaidah-kaidah ushul secara padat namun mencakup bahasan utama seperti hukum taklifi, hukum wad’i, dan metode istinbath.

Kitab ini cukup menarik. Karena pertama, penulis berhasil memberi kesan kepada pembaca bahwa ushul fiqh tidak sesulit yang dibayangkan kita selama ini, hanya saja butuh konsistensi penuh dalam mempelajarinya. Kitab jenis khulasoh seperti ini juga lebih mudah dihafal dan dipahami.

Kedua, kitab ini menjelaskan secara rinci dan menyertakan contoh konkrit dengan menganalogikan dengan kasus yang sudah ada dalam setiap pembahasannya. Seperti contoh, beliau juga menerangkan tentang metode pengambilan kaidah ushul fiqh yang terbagi menjadi 2:

  1. Thoriqotul Mutakallimin (Metode Ulama Mutakallimin).

Thoriqotul Mutakallimin ialah salah satu metode yang mana para pendirinya mementingkan perumusan kaidah ushul, menetapkan kaidahnya, dan juga mendatangkan dalil atas kaidah tersebut tanpa memandang masalah-masalah fikih( furu’il fiqhiyyah).

  1. Thoriqotul Fuqoha’ (Metode Ulama-ulama Fiqh)

Thoriqotul Fuqoha’ ialah metode merumuskan kaidah ushul fiqh berdasarkan ilmu fiqh, metode ini berbalikan dengan metode mutakallimin. Mereka mengumpulkan masalah furu’il fiqhiyyah lalu mengekstrak kaidah ushul dari masalah tersebut.

Begitu juga bab Takwil, penulis menjelaskan dengan luas dan membagi takwil dari segi sah dan fasadnya, juga dari segi zahir dan khafinya. masing-masing dari keduanya memiliki pembagian sendiri-sendiri yang mana akan jarang kita temui di kitab khulashoh lainnya.

Selanjutnya, beliau mengklasifikasikan bab per-bab dengan runtut dan sistematis hingga memudahkan para pembaca untuk mencari bab sesuai yang dikehendaki.

Bab 1: Analisis kaidah kebahasaan yang meliputi aspek hakikat, majaz, mantuq, mafhum, serta urgensi amar (perintah) dan nahi (larangan).

Bab 2: Penjelasan komprehensif mengenai Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama.

Bab 3: Klasifikasi sunnah, kriteria validitas hadis shahih, serta otoritas hadis mursal sebagai hujjah.

Bab 4: Pemaparan mendalam mengenai syarat, kedudukan dan pembagian Ijma’.

Bab 5: penulis menyoroti metode Qiyas, tentang pembagian dan syarat syarat qiyas.

Bab 6: Membandingkan dalil-dalil yang tampak bertentangan  (Mukhtalaf Fiha) melalui pendekatan Ta’adul dan tarjih untuk menyikapi perbedaan dalil.

Bab 7: Prinsip Ijtihad dan taqlid, mencakup kualifikasi menjadi mujtahid serta posisi hukum bagi muqallid.

Keempat, Kitab ini dicetak seukuran buku tulis yang ringan dibawa dan dipelajari kapan saja, ditulis dengan ukuran font sedang dan spasi yang cukup lebar untuk memudahkan dalam pemberian makna gandul dengan rapih.

Meskipun disebut kitab Khulashoh (Ringkasan), akan tetapi penulis memiliki malakah mendalam tentang ilmu ushul fiqh. Dibuktikan penulis dapat menyusun pokok kaidah ushul fiqh yang perlu dihadirkan sebagai pedoman dan mudah untuk dikaji bagi kita para pemula.

Sangat disayangkan, dalam kitab ini penulis tidak mencantumkan daftar pustaka dan referensi kitab lain sehingga kita tidak dapat mencari referensi kitab yang lebih luas penjelasannya dari kitab ini.

Rabu, 25 Februari Imam Muhammad Hasan Hitou wafat pada usia 83 tahun. Semoga segala amal ibadah dan pengabdian beliau diterima oleh Allah Swt dan tercatat sebagai ahlul ilmi wa ahlul khair.

Dengan kepergian seorang Ulama’ ini, semoga membuat kita sadar dan semakin merapatkan diri di majelis-majelis ilmu. Memburu ilmu dimana pun dan kapanpun. Terus bersabar, bersemangat dan Istiqomah mengarungi samudra ilmu Allah yang tak bertepi.

 

Ole: Siti Khoirun Nisa, Santri putri ponpes Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Seni Berpikir Rasional ala Ferry Irwandi: Ulasan Buku Prinsipil Ekonomi

1 Maret 2026 - 07:22 WIB

Resensi Buku The Alpha Girl’s Guide, Menjadi Cewek Smart, Indipendent, dan Anti- Galau

26 Maret 2025 - 08:03 WIB

Mengetahui Perkembangan Hukum Islam Melalui Kitab Khulasoh Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islamiy

12 Maret 2025 - 16:03 WIB

Trending di Resensi