Menu

Mode Gelap

Opini Santri · 28 Jul 2026 14:21 WIB ·

Mengendalikan Invasif, Menjaga Etika: Tinjauan Fikih atas Pengendalian Ikan Sapu-Sapu


 Mengendalikan Invasif, Menjaga Etika: Tinjauan Fikih atas Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Perbesar

Ikan sapu-sapu atau memiliki nama ilmiah Hypostomus plecostomus, adalah ikan air tawar berasal dari sungai Amazon, Brazil. Ikan ini seringkali dianggap sebagai “ikan pembersih akuarium” karena ikan ini dapat memakan alga, lumut, detritus organik, hingga sisa-sisa makanan yang menumpuk. Dengan mengurangi akumulasi alga dan sisa makanan, maka Ikan sapu-sapu sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kualitas air.

Meskipun ikan sapu-sapu ini memiliki manfaat dalam menjaga kebersihan air, tetapi di ekosistem perairan terbuka seperti sungai, kehadiran ikan sapu-sapu justru dapat menjadi  tantangan serius bagi kestabilan ekosistem sungai. Hal ini dikarenakan ikan ini memiliki kemampuan adaptasi luar biasa yang memungkinkan mereka mendominasi perairan dan mengusir spesies ikan lokal lainnya. Sehingga ikan ini menjadi ikan invasif dalam ekosistem perairan terbuka.

Dalam aspek dampak keseimbangan ekosistem perairan lokal, ikan ini mendominasi habitat dengan perkembangbiakan yang cepat, serta beradaptasi dengan sangat baik di berbagai kondisi lingkungan. Selain hal itu, ikan ini adalah ikan omnivora (pemakan segalanya) bahkan telur ikan lokal sekalipun. Hal ini tentu menciptakan persaingan makanan yang tidak seimbang dan merugikan ikan lokal sendiri. Dijelaskan oleh  Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Triyanto, dalam Media Lounge Discussion (MELODI) bahwa keberadaan spesies ini merupakan bio indikator atas kerusakan lingkungan.

Di Indonesia, populasi ikan sapu-sapu tumbuh tanpa hambatan, menyebabkan populasi ikan lokal menurun dan mengancam biodiversitas perairan. Kemampuan adaptasi ekstrem (ecological plasticity) pada ikan sapu-sapu ini sebenarnya yang menjadi faktor utama pesatnya pertumbuhan populasi ikan sapu-sapu. Ikan ini juga memiliki sistem pernapasan ganda di mana selain menggunakan  insang, ikan ini memiliki organ pernapasan tambahan (sejenis labirin) yang memungkinkannya mengambil oksigen langsung dari udara. Selain kemampuan-kemampuan unik tadi ikan ini juga mampu bertahan hidup di luar air hingga lebih dari 24-30 jam. Tubuh ikan sapu-sapu juga dilengkapi dengan lempengan Dermal (Dermal ossicles) yang keras seperti perisai, struktur ini ditambah ketajaman pada sirip yang membuat predator alami kesulitan atau enggan memangsa mereka.  

Perkembangbiakkan ikan ini sangat cepat dan efisien, dengan membuat sarang dengan menggali lubang di tepian sungai, hingga seringkali memicu erosi, pendangkalan, dan merusak tanggul yang melemahkan struktur tanah. Kemampuan adaptasi yang tinggi membuat ikan sapu-sapu dapat bertahan hidup hingga 10-15 tahun.

Melihat banyaknya dampak negatif akibat ikan sapu-sapu, sebagian masyarakat sebenarnya sudah mulai menyadari dampak kerusakan ekosistem perairan terbuka akibat ikan sapu-sapu. Bahkan pemerintah pun sudah turun tangan untuk menanggulangi masalah tersebut. Di antara cara untuk menanggulangi maraknya ikan ini adalah dengan penangkapan massal menggunakan jaring dan membendung bagian sungai dan menguras airnya untuk memanen ikan sapu-sapu secara total. Kemudian ikan dikubur hidup-hidup di dalam tanah.

Menyikapi hal di atas, pandangan fikih menyoroti keseimbangan antara kemaslahatan lingkungan dan etika perlakuan terhadap makhluk hidup. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menentang metode pemusnahan dengan cara dikubur hidup-hidup dengan mempertimbangkan prinsip rahmatan lil alamin. MUI menyoroti hal itu karena memperlambat kematian adalah bentuk penyiksaan terhadap hewan yang menyalahi prinsip kesejahteraan hukum, membunuh hewan diperbolehkan untuk maslahat, namun harus dengan cara yang baik (ihsan), tindakan membunuh hewan harus sejalan dengan etika pemusnahan dalam Islam. Lalu terkait hukum mengkonsumsi ikan sapu-sapu. Secara dasar ikan sapu-sapu adalah hama air yang halal untuk dikonsumsi, namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh ataupun haram jika ikan sapu-sapu mampu menyerap logam berat atau racun sehingga menimbulkan penyakit bagi manusia. 

Bedasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ikan sapu-sapu adalah ikan yang sangat meresahkan dan sangat dianjurkan untuk memburunya karena populasinya yang kian meledak bisa menjadi hama bagi kestabilan ekosistem Sungai. Namun untuk memusnahkannya perlu ditinjau dari beberapa sudut pandang, misalnya dengan menggunakan metode yang lebih manusiawi dan menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh dilakukan dengan cara menyiksa. 

Oleh: Thoriq Sabiq, Santri Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Dampak Negatif Media Sosial pada Gen Z

11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Tantangan Relevansi dan Kelayakan Pesantren Salaf 

4 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa: Refleksi Kritis atas Integritas Kejaksaan

21 Juli 2026 - 13:33 WIB

Pentingnya Membangun Pertemanan yang Positif

14 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bukan Sekadar Game: Manfaat Edukasi di Balik Minecraft 

7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Adab di Atas Ilmu: Mengembalikan Makna Pendidikan di Era Teknologi 

30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Trending di Opini Santri