Perkembangan teknologi digital tidak dapat dipungkiri membuka ruang bagi masyarakat untuk praktik judi online (judol) lewat berbagai platform seperti media sosial dan aplikasi permainan. Mencegah persoalan tersebut, Dosen IPMAFA Pati, Isyrokh Fuaidi, mengedukasi para santri dalam seminar bertajuk “Santri Melek Digital: Anti Judi Online” di PP. Mansajul Ulum, Jumat, 6 November 2026. Bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPMAFA Pati, sejumlah delegasi dari pesantren se-Kecamatan Margoyoso mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Isyrokh Fuaidi dalam pemaparannya, menjelaskan mekanisme kerja di balik platform perjudian digital. Ia juga menekankan berbagai risiko yang dapat muncul ketika seseorang mulai terlibat dalam praktik judi online.
“Permainan judol ini dirancang bukan untuk menghasilkan uang bagi sang pemain, melainkan untuk menyedot uang bagi pembuat aplikasi tersebut. Selain itu, dampak buruknya adalah pemain dapat terdorong melakukan tindakan berbahaya, seperti bunuh diri, ketika mengalami kekalahan,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa sistem permainan judi online memiliki mekanisme yang dapat mendorong pengguna untuk terus bermain. Kemenangan kecil yang diperoleh pada awal permainan kerap menjadi daya tarik agar pengguna semakin tertarik dan sulit berhenti.
“Kemenangan kecil di awal hanyalah umpan terencana untuk menciptakan ketergantungan. Begitu pemain terpikat, sistem secara matematis akan terus menguras saldo pengguna hingga habis, memastikan keuntungan mutlak selalu berada di tangan penyedia aplikasi,” imbuhnya.
Melengkapi pembahasan tersebut, KH. M. Liwa’uddin Najib selaku pengasuh PP. Mansajul Ulum, menyoroti bahaya judi online dari perspektif fikih Islam. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian, baik secara konvensional maupun digital, hukumnya haram karena dapat merugikan diri sendiri sekaligus merusak tatanan sosial.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta ialah mengenai langkah yang perlu dilakukan seseorang ketika ingin bertaubat setelah memperoleh keuntungan dari praktik judi online. Kiai Liwa’uddin menjelaskan bahwa uang hasil perjudian berstatus haram sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun memenuhi kebutuhan keluarga.
“Jika sang pemain sungguh-sungguh ingin bertaubat nasuha, uang tersebut wajib segera dibersihkan dari genggamannya. Lalu, uang tersebut sebaiknya diapakan? Uang tersebut ditasharrufkan untuk kemaslahatan umat, seperti membuat jalan, WC masjid, dan sebagainya,” terang beliau
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai sedekah untuk memperoleh pahala atau amal jariyah, melainkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab atau bara’atudz dzimmah atas harta yang diperoleh dengan cara tidak halal.
Melalui seminar ini, para santri tidak hanya diajak untuk menjauhi praktik judi online, tetapi juga memahami mekanisme teknologi yang digunakan dalam perjudian serta mengetahui pandangan syariat dalam menyikapinya. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi santri agar lebih bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi sekaligus menjaga integritas moral di era digital.
Reporter: Muhammad Alif, Santri Mansajul Ulum.










