KOLOM JUMAT CLVIII
Jumat, 4 September 2026
Islam bukanlah agama yang kaku dan statis terhadap isu problematika perkembangan modern. Hukum Islam itu sendiri bersifat dinamis dan relevan sepanjang zaman karena dibangun di atas dasar fondasi kemaslahatan (Maqashid Syariah), mulai dari yang pertama, menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga nyawa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan terakhir menjaga harta (hifzh al-mal).
Dunia kedokteran hari ini tengah berada dilaju derasnya revolusi sekaligus dilematis: xenotransplantation (xenotransplantasi), sebuah prosedur mekanisme medis dengan mentransplantasikan organ, jaringan, atau sel dari spesies non-manusia ke tubuh manusia. Di tengah kelangkaannya organ yang bisa didonorkan—di mana hampir ribuan nyawa melayang setiap tahunnya dalam daftar tunggu donor—teknologi ini hadir seperti sebuah lumbung pakan di tengah masa paceklik kemarau pangan. Namun, ketika babi terpilih sebagai pendonor yang paling pas dan cocok secara ilmiah, sebuah bentrokan terjadi dalam dunia Islam. Bagaimana mungkin tidak, babi adalah hewan yang dalam ajaran hukum Islam sebagai najis berat (mughallazah) dan haram dikonsumsi, justru malah bisa menjadi penyelamat hidup manusia dari penyakit yang bisa menimbulkan kematian.
Dari sudut pandang ilmiah, pemilihan babi bukan sebuah kesengajaan belaka, melainkan sebuah inovasi keputusan yang didasarkan pada analisa penelitian para ahli. Secara ukuran, organ babi—khususnya dalam hal ini jantung, ginjal, dan hati—hampir menyerupai organ manusia dewasa. Selain itu, masa perkembangan biakan babi relatif lebih singkat dan mudah di lingkungan steril.
Berkat adanya teknologi modern penyuntingan gen seperti CRISPR-Cas9, para ahli kini mampu merekayasa organ babi yang dapat memicu penolakan pada sistem kekebalan imun tubuh manusia dan pada akhirnya disisipkan ke dalam gen manusia. Keberhasilan eksperimen transplantasi jantung babi ke tubuh pasien manusia pada beberapa tahun terakhir sedikit banyak telah menjadi bukti, bahwa babi adalah sebuah jawaban atas krisis kelangkaan stok organ saat ini.
Ketika transplantasi organ babi sudah dibuktikan secara penelitian, lalu bagaimana Hukum Islam merespons perkembangan tersebut? Opini ini nantinya akan menjelaskan xenotransplantasi dan keindahan dari corak rahmatan lil alamin milik agama Islam.
Dalam kondisi normal (ikhtiyar), hukum memanfaatkan babi sudah sangat jelas adalah haram. Mayoritas fuqaha mazhab Syafi’i sepakat, bahwa babi seluruhnya—baik organ, sel, jantung, dan lainnya—adalah najis al-ain (najis zatnya). Sehingga ketika xenotransplantasi dengan mekanisme memasukkan bagian dari zat babi ke dalam tubuh manusia justru malah bertentangan dengan prinsip kesucian dalam beribadah dan kemuliaan manusia sebagai pemimpin (khalifah) di bumi. Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa hukum Islam itu dinamis, sehingga ketika situasi merubah dari kondisi normal menjadi kondisi darurat (dharurah), maka dalam kondisi seperti ini syariat Islam memberikan rukhshah (keringanan hukum) dikarenakan adanya uzur yang menghalangi diterapkannya hukum asal.
Ketika seorang pasien menderita gagal jantung stadium akhir dan kondisi ini diperparah dengan tidak adanya lagi stok donor yang tersedia, maka hal tersebut seperti menjatuhkan sebuah vonis kematian pada pasien. Walaupun dalam kepercayaan Islam, kematian itu berada pada kuasa Allah SWT. Dalam kondisi darurat seperti ini, ada sebuah kaidah ushul fiqih yang bunyinya:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: “Kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang asalnya dilarang.”
Melalui kaidah ini, keharaman babi berpindah ke hukum yang ringan, demi tercapainya tujuan mulia yaitu: menyelamatkan nyawa manusia. Adapun contoh yang sering dikemukakan oleh para fuqaha dalam kaidah ini adalah seperti dalam kondisi ketiadaan makanan sama sekali, makanan yang asalnya haram dikonsumsi, diperbolehkan untuk dikonsumsi demi menyelamatkan nyawa. Dengan demikian, pada kasus xenotransplantasi babi dapat kita samakan dengan pendekatan kaidah di atas, dikarenakan tidak adanya ketersediaan organ manusia yang bisa didonorkan.
Syarat Konsep Dharurah
Namun demikian, keringanan (rukshah) hukum yang fikih berikan terhadap xenotransplantasi babi tidak serta-merta legal dan bebas dilakukan dalam dunia medis. Dalam pengaplikasiannya, ada syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu untuk bisa mencapai taraf rukhsah (keringanan hukum) pada kasus tersebut. Kebolehan transplantasi organ babi ke dalam tubuh manusia dinilai boleh dan sah dilaksanakan secara hukum Islam jika memenuhi syarat berikut:
- Ketiadaan Alternatif Lain (Darurat): Prosedur ini hanya boleh ditempuh jika benar-benar sudah tidak ada lagi stok donor organ dari selain babi yang cocok dan siap digunakan. Contohnya seperti dari sesama manusia atau dari hewan yang halal/suci (seperti sapi atau kambing). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka menggunakan organ babi untuk transplantasi otomatis masih haram seperti semula.
- Dugaan Kuat (Ghalabatul Az-Zhan) akan keberhasilan transplantasi babi: Keputusan transplantasi harus didasarkan pada validitas ilmiah dari tim dokter ahli yang kompeten dan peluang keberhasilannya jauh lebih tinggi daripada kegagalannya. Jika peluang keberhasilan rendah atau malah justru meningkatkan resiko kegagalan, bahkan yang paling parah adalah mempercepat kematian pasien, maka hal ini sangat jelas dilarang karena malah akan menjatuhkan pasien pada tindakan bunuh diri.
- Proporsional sesuai kebutuhan (Ad-Dharuratu Tuqaddaru bi Qadariha): Pemanfaatan organ babi hanya boleh diambil sebatas dibutuhkan untuk mempertahankan hidup pasien, tidak boleh lebih.
Xenotransplantasi organ babi sebagaimana penjelasan tadi, menunjukkan bahwa Islam dan ilmu kesehatan modern tidak saling berlawanan atau berbeda, melainkan saling melengkapi. Sehingga dari uraian di atas, dapat kita lihat dan pahami bahwa hukum Islam dinamis dan selalu relevan merespons isu-isu kontemporer sepanjang zaman.
Islam tidak serta-merta mengubah status babi menjadi halal. Islam merespon transplantasi organ babi dengan menyesuaikan ketentuan hukum aturannya. Menjaga prinsip kemaslahatan dalam bentuk menyelamatkan nyawa manusia (hifzhun nafs) adalah tujuan mulianya. Selama koridor dan rambu rambu ilmiah dijalankan dengan rasa penuh tanggung jawab dan pemanfaatannya juga dilakukan dengan kehati-hatian. Kedokteran dengan donor babi-nya dan Islam dengan metodologi fiqih dan ushul fiqih-nya menjadikan keduanya dapat berjalan beriringan demi merealisasikan sebuah tujuan besar bersama yaitu, membawa dan mendatangkan kemaslahatan untuk terus menjaga keberlangsungan hidup manusia. Waallahu a’lam.
Oleh: Aufa Al Mubarok, Asatidz Madin Mansajul Ulum sekaligus Mahasiswa Ma’had Aly Maslakul Huda.










