KOLOM JUM’AT LXVI
Jum’at, 23 Desember 2022
Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai hari Ibu. Peringatan ini berbeda dengan Mother’s Day yang dirayakan pada bulan Mei. Karena Mother’s Day memang awalnya dirayakan di Amerika Serikat. Dalam konteks Peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki sejarah sendiri. Peringatan Hari Ibu di Indonesia menandai perisitiwa sejarah pada tanggal 22 Desember 1928. Kala itu Pejuang Wanita Indonesia dari Pulau Sumatera dan Jawa berkumpul menyelenggarakan kongres Perempuan Indonesia yang pertama kalinya diadakan di Yogyakarta. Dalam kongres tersebut ada 30 organisasi perempuan berkumpul dari 12 Kota di Sumatera dan Jawa. Kongres itu kemudian dikenal dengan Kongres Perempuan Indonesia. Pada tahun 1938 Kongres kembali dilaksanakan di Kota Bandung. Dari kongres inilah kemudian diputuskan untuk menetapkan adanya hari sebagai penghormatan dan mengenang jasa para ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember. Peringatan tersebut kemudian diresmikan dan dikukuhkan pemerintah berdasarkan Keppres RI NO. 316 Tahun 1959.
Tidak hanya kaum laki-laki, kaum perempuan juga memiliki peran urgen dalam mengisi kemerdekaan. Perjuangan kaum perempuan yang tertuang dalam kongres pun belum selesai karena masih cukup banyak cita-cita yang yang tertuang dalam kongres yang masih perlu ditindak lanjuti. Keberadaan kaum perempuan tahun 1928 memang tidak sama dengan perjuangan saat sekarang. Karena pada saat itu, kaum perempuan Indonesia dalam kondisi terjajah, sehingga hal itu merupakan tekanan utama untuk mencapai kemerdekaan. Sedangkan perjuangan kaum perempuan setelah merdeka tidak hanya mengisi kemerdekaan saja, tetapi juga mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memperjuangkan nasib kaum perempuan yang masih terdiskriminasi oleh budaya.
Hari Ibu di Indonesia dimaknai sebagai peringatan hari kongres perempuan, sehingga kegiatannya juga menyesuaikan makna dari tonggak sejarah tersebut yaitu untuk mengenang dan meneruskan jasa maupun cita-cita kongres perempuan di era reformasi ini yakni memperjuangkan dan memperbaiki nasib kaum perempuan di Indonesia. Dengan demikian tujuan utama peringatan Hari Ibu di Indonesia sebaiknya tidak dimaknai untuk peran domestik saja, tetapi lebih dalam bentuk meneruskan cita-cita kongres perempuan tahun 1928. Dan wujud peringatan hari ibu dapat direalisasikan dengan kegiatan yang bersifat membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki perempuan yang lebih bermakna edukatif, maju dan modern. Wujud peringatan bisa dalam bentuk seminar, lokakarya, diklat, TOT, dan pendampingan, misalnya pendampingan agar para perempuan tidak nikah siri, karena hal ini akan merugikan perempuan. Hal ini perlu ditanamkan kepada para mahasiswi. Selain itu, peringatan hari Ibu juga bisa dilakukan dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Namun walaupun demikian, peringatan hari ibu yang selama ini banyak masyarakat peringati tidaklah salah. Hari ibu dimaknai sebagai hari untuk mengenang jasa para ibu yang berjasa mengurus keluarganya.