Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 19 Apr 2024 16:05 WIB ·

Inovasi Bagi Perempuan Pesantren dalam Meraih Kesetaraan


 Inovasi Bagi Perempuan Pesantren dalam Meraih Kesetaraan Perbesar

KOLOM JUM’AT XCVI
Jum’at, 19 April 2024

Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang memiliki ciri khas tersendiri. Di dalamnya, para santri diajarkan ilmu agama, akhlak mulia, serta keterampilan kehidupan sehari-hari. Namun dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai kesetaraan gender, sosial, dan pendidikan mulai mencuat di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan pesantren. Oleh karena itu, penting bagi pesantren untuk mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan dalam pendidikan mereka.

Pesantren sebagai pusat pendidikan Islam tradisional memiliki peran penting dalam membentuk pandangan dan kehidupan umat Islam. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap peran perempuan pesantren serta perlakuan yang tidak adil terhadap mereka menjadi sorotan utama. Aktualisasi fiqh dalam konteks ini memiliki peran vital dalam menciptakan kehidupan yang lebih adil bagi perempuan di pesantren.

Peran perempuan dalam dunia pesantren telah mengalami perkembangan pesat. Bukan hanya sebagai peserta didik, perempuan juga mengambil peran sebagai pengurus, guru, dan pemimpin dalam pesantren. Namun, masih terdapat berbagai isu terkait perlakuan tidak adil terhadap perempuan di lingkungan pesantren. Beberapa isu terkait ketidaksetaraan perempuan di pesantren seperti terkadang perempuan memiliki keterlibatan yang lebih terbatas dalam pengambilan keputusan atau kepemimpinan di pesantren. Dewasa ini, banyak pesantren yang mengatasnamakan agama hanya untuk menjadikan perempuan sebagai budak seks untuk kyai atau pengasuh pesantrennya. Sayangnya korban yang mayoritas perempuan tidak memiliki keberanian melawan atau melapor kepada pihak berwajib.

Oleh karena itu, dibutuhkan aktualisasi fiqh secara benar di lingkungan pesantren. Aktualisasi fiqh di sini berarti menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara tepat dan bijaksana untuk memastikan hak dan kewajiban perempuan diakui dan dihormati. Fiqh, sebagai ilmu yang mengatur hukum-hukum Islam, memiliki potensi besar dalam mendukung upaya mencapai kesetaraan. 

Salah satu aspek fiqh yang relevan dalam konteks ini adalah prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang terkandung dalam ajaran Islam. Menurut ajaran Islam, semua manusia, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau latar belakang, memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan dan perlakuan. Pesantren dapat mengambil manfaat dari prinsip-prinsip ini dan mengaplikasikannya dalam sistem pendidikan mereka.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa hukum Islam memiliki dasar yang inklusif dan menghormati martabat manusia tanpa memandang jenis kelamin. Oleh karena itu, pesantren perlu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam pengajaran dan praktik sehari-hari. Ini termasuk mengakui hak-hak perempuan dalam pendidikan, pengambilan keputusan, serta partisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di pesantren.

Selanjutnya, aspek ekonomi juga memegang peranan penting dalam membangun kehidupan yang adil bagi perempuan di pesantren. Aktualisasi fiqh ekonomi dapat mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan, akses terhadap modal, dan peluang usaha. Pesantren dapat menjadi wadah untuk mengembangkan kewirausahaan perempuan dan menghapuskan pola-pola ketidaksetaraan dalam hal ekonomi.

Selain itu, pencegahan dan penanganan isu-isu kekerasan terhadap perempuan perlu diintegrasikan praktiknya dalam pesantren. Fiqh yang aktual dan kontekstual dapat membantu mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap perempuan korban kekerasan serta memberikan bimbingan mengenai hak-hak perempuan yang terjamin dalam Islam.

Dalam mengaktualisasikan fiqh, kolaborasi antara ulama, tokoh agama, praktisi pendidikan, dan masyarakat sangat penting. Pesantren sebagai lembaga pendidikan dan spiritual memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua individu, tanpa terkecuali.

Kesimpulannya, aktualisasi fiqh dalam membangun kehidupan yang adil terhadap perempuan di pesantren adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia, pesantren dapat menjadi model transformasi positif dalam memandang dan memperlakukan perempuan, serta membantu membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Dalam upaya meningkatkan kesetaraan perempuan di pesantren, terdapat beberapa inovasi terbaru yang dapat diterapkan guna memberdayakan dan menciptakan lingkungan inklusif bagi para santri perempuan. Inovasi-inovasi ini tidak hanya akan memberikan kesempatan setara dalam pendidikan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif perempuan dalam berbagai aspek kehidupan pesantren. Berikut adalah beberapa inovasi yang dapat diterapkan.

Program Kepemimpinan Perempuan: Pesantren dapat mengembangkan program khusus yang bertujuan untuk melatih dan mempersiapkan para santri perempuan untuk berperan dalam kepemimpinan di pesantren. Program ini dapat meliputi pelatihan keterampilan kepemimpinan, manajemen, serta advokasi, yang akan membantu perempuan meraih peran yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan.

Mentoring dan Pembinaan Karier: Pesantren dapat menyelenggarakan program mentoring khusus bagi santri perempuan, di mana mereka akan mendapatkan dukungan dan bimbingan dari para profesional dan tokoh masyarakat. Melalui mentoring, perempuan akan didorong untuk mengembangkan aspirasi karier mereka dalam menghadapi tantangan di dunia modern.

Kelas Keterampilan Berwirausaha: Pesantren dapat menyediakan kelas khusus yang fokus pada pengembangan keterampilan berwirausaha bagi santri perempuan. Ini tidak hanya membantu mereka menjadi mandiri secara ekonomi, tetapi juga mengajarkan tentang manajemen bisnis dan kreativitas dalam mengembangkan usaha.

Pengembangan Kajian Gender dalam Kurikulum: Menambahkan materi kajian gender dalam kurikulum pesantren dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang peran dan hak-hak perempuan dalam Islam. Ini juga dapat membantu mengatasi stereotip dan bias gender yang mungkin masih ada dalam masyarakat.

Lingkungan Bebas Pelecehan dan Diskriminasi: Pesantren dapat merancang kebijakan yang tegas untuk mencegah dan menangani pelecehan serta diskriminasi gender. Penerapan aturan ini akan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi santri perempuan, sehingga mereka dapat berkonsentrasi pada pendidikan dan perkembangan diri.

Penggunaan Teknologi untuk Pendidikan dan Partisipasi: Pesantren dapat menggunakan teknologi untuk memberikan akses pada pelajaran, kuliah, dan forum diskusi bagi santri perempuan yang tidak dapat hadir secara fisik. Ini akan memungkinkan mereka tetap terlibat dan aktif dalam kegiatan pesantren, tanpa terbatas oleh jarak atau kendala lainnya.

Pemberian Beasiswa dan Dukungan Keuangan: Pesantren dapat mengembangkan program beasiswa khusus untuk santri perempuan yang berprestasi atau memiliki potensi besar. Beasiswa ini dapat mencakup biaya pendidikan, buku, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.

Dengan mengintegrasikan inovasi-inovasi ini, pesantren dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang merangsang partisipasi dan pemberdayaan perempuan secara efektif. Ini tidak hanya akan mendukung kesetaraan gender di pesantren, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif dalam membangun masyarakat yang inklusif dan adil secara lebih luas.

Oleh: Hanum Ulfiatus Sufiyah, salah satu peserta nominator terbaik ke-8 Festival Literasi Santri 2023 yang diadakan oleh Pesantren Mansajul Ulum.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 133 kali

Baca Lainnya

Bayang-Bayang Feodalisme dalam Sistem Pendidikan Indonesia

6 September 2024 - 12:23 WIB

Maqashid Syari’ah: Landasan Pesantren dalam merumuskan Konsep Fikih Digital 

23 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Santri Era Society 5.0 Melek Digital Mapan Spiritual

9 Agustus 2024 - 17:03 WIB

Strategi Cemerlang Sultan Al-Fatih dalam Penaklukan Konstantinopel

26 Juli 2024 - 12:25 WIB

Keistimewaan Ilmu Nahwu

12 Juli 2024 - 19:19 WIB

Melestarikan Dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin Era Modern Melalui Tulisan

28 Juni 2024 - 07:24 WIB

Trending di Kolom Jum'at