Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 12 Jan 2024 13:11 WIB ·

Membumikan Nilai Fiqh di Era Society 5.0 


 Sumber: id.piinterest.com Perbesar

Sumber: id.piinterest.com

Kolom Jum’at XC
Jum’at, 12 Januari 2024

Society 5.0 adalah konsep masyarakat yang hidup di era yang sangat maju dengan bantuan teknologi dan kecerdasan buatan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Seiring berkembangnya waktu, hampir semua bidang pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari dikerjakan dengan bantuan teknologi. Mulai dari memesan makanan online sampai merancang desain rumah. Semua menjadi lebih mudah. Di zaman yang sudah bergantung pada teknologi ini, hampir mustahil untuk balik ke gaya hidup tradisional.

Era Society 5.0 ini diarahkan untuk memenuhi tujuan yang disepakati oleh 193 negara pada tahun 2015. Gagasan era baru ini mengintegrasikan tempat dimana manusia ada secara fisik dengan dunia maya (cyber space). Bisa dikatakan, super smart society ini memprioritaskan perkembangannya pada kehidupan manusia yang lebih efektif dan efisien dengan bantuan robot dan Artificial Intelligence.

Lalu bagaimana kita bisa mengaplikasikan fiqh dalam era Society ini? Rasulullah pernah mengatakan bahwa “Islam shalihun li kulli zaman wa makan”, yang artinya aturan-aturan dalam Islam itu sesuai dalam zaman apapun dan dimanapun. Maka pastilah kita bisa mengamalkan fiqh di dalam masyarakat modern ini.

Sudah banyak contoh pengamalan fiqh di Society 5.0. Di antaranya adalah penggunaan teknologi untuk memudahkan ibadah, seperti aplikasi penghitung zakat dan jadwal shalat. Hal ini bisa meringankan beban takmir masjid dalam menjalankan tugasnya. Karena hari demi hari populasi manusia bertambah banyak. Maka jamaah masjid juga bertambah. 

Contoh lain adalah penyesuaian hukum Islam dengan perubahan sosial dan budaya. Seperti pengembangan fiqh terkait dengan isu gender dan lingkungan hidup. Seperti terbukanya kepemimpinan perempuan dan keterlibatan mereka di wilayah publik yang dulu sangat dibatasi oleh fiqh, sekarang sudah mulai diperbolehkan. 

Maka apa masalah fiqh masyarakat super smart ini yang belum terselesaikan? Dikutip dari perkataan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam kegiatan International Conference on Law and Justice ke-6, ia mengatakan: “Salah satu tantangan besar bagi kita sebagai umat manusia dan warga dunia dalam konteks transformasi digital untuk mewujudkan smart society di era 5.0, adalah memastikan terwujudnya kesejahteraan umum bagi warga dunia.”

Perkembangan teknologi memang melaju cepat, tapi tidak semua bagian dunia bisa merasakan manfaatnya. Banyak daerah perkampungan yang belum tersentuh atau belum paham teknologi yang ada di masa ini, seperti Artificial Intelligence dan robot yang bisa memudahkan kehidupan sehari-hari. Hanya orang-orang yang melek teknologi di perkotaan yang mampu mengakses dan memahami teknologi tersebut. Harapan kita seluruh bagian dunia bisa bekerja sama dalam proses berkembang menjadi negara yang lebih maju secara seimbang.

Masalah lain yang kemungkinan lebih sering kita jumpai terletak pada adab berinteraksi di media sosial. Masalah ini telah merusak etika generasi muda yang sering menggunakan media sosial. Mereka melihat apa yang orang lain post, bagaimana mereka berkomentar, dan sebagainya. Secara otomatis, mereka mengikuti cara mereka bicara, cara mereka memperlakukan orang lain. Masalah ini bisa dicegah jika kita memberikan pendidikan kepada generasi muda tentang etika dan adab berkomunikasi di media sosial agar tidak mengikuti adab yang buruk, dan juga tidak mengajarkan hal yang buruk kepada orang lain.

Kesimpulannya, Era Society 5.0 adalah era dimana dunia fisik dan dunia maya hidup berdampingan untuk memudahkan hidup manusia. Dilihat dari sejarahnya, Society 5.0 telah berkembang jauh dari apa yang manusia pernah bayangkan pada masanya. Seiring berkembangnya waktu, gaya hidup manusia berubah jauh dari masa Rasulullah SAW, dimana fiqh dan aturan-aturan agama mulai berkembang. Tapi karena fiqh dapat memenuhi aspek kehidupan dan era apapun, kita tetap bisa menggunakannya sesuai dengan perkembangan tersebut dengan didukung oleh teknologi yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam. 

Penerapan prinsip-prinsip fiqh dapat memberikan panduan moral dan adab dalam penggunaan teknologi. Dengan begitu, kita bisa hidup di era Islam yang modern ini tanpa harus meninggalkan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Maka agama dalam semua bidangnya, baik fiqh maupun yang lain, tetap bisa diterapkan dalam kehidupan sekarang secara mudah dan fleksibel. Masyarakat agama tetap bisa mengikuti perkembangan era terkini tanpa harus tersesat dari panduan agamanya. 

Oleh: Ilyas Kareem Rakhman, Juara Harapan 3 Festival Literasi Santri 2023 yang diselenggarakan oleh Pesantren Mansajul Ulum, Pati. 

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Konsumsi Makanan; Antara Kebutuhan dan Resiko yang Harus Dipertimbangkan

25 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Pentingnya Memiliki Sanad Keilmuan

11 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Masa Depan Kapitalisme: Jurang Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Krisis Ekologi

27 September 2024 - 19:33 WIB

Bayang-Bayang Feodalisme dalam Sistem Pendidikan Indonesia

6 September 2024 - 12:23 WIB

Maqashid Syari’ah: Landasan Pesantren dalam merumuskan Konsep Fikih Digital 

23 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Santri Era Society 5.0 Melek Digital Mapan Spiritual

9 Agustus 2024 - 17:03 WIB

Trending di Kolom Jum'at