Menu

Mode Gelap

Kolom Jum'at · 1 Mei 2026 13:39 WIB ·

Negara Gagal, Rakyat Bertindak: Fenomena ‘Beli Hutan’ sebagai Kritik Sosial


 Sumber: id.pinterest.com Perbesar

Sumber: id.pinterest.com

KOLOM JUMAT CXLIX
Jumat, 1 Mei 2026  

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem luas yang didominasi oleh pepohonan dan tumbuhan lain, menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati, serta memiliki fungsi vital dalam menjaga siklus air, udara, tanah, dan sebagai sumber daya alam serta tempat tinggal bagi manusia. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan terluas, hingga diberi julukan sebagai paru-paru dunia. Indonesia memiliki hamparan hutan yang sangat luas, mulai dari Sumatra hingga Papua sebesar 102,53 juta hektar.[1] Indonesia menyumbang 10% dari total hutan hujan tropis dunia. Hutan tersebut merupakan rumah berbagai flora dan fauna, di antaranya 10% spesies tumbuhan dunia, 12% spesies mamalia, 16% reptile, dan 17% burung. Namun terdapat kenyataan pahit bahwa kekayaan alam negeri ini perlahan menghilang terkikis oleh penebangan liar dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan, tambang dan proyek-proyek industri.

Hutan-hutan di Indonesia perlahan-lahan menghilang akibat deforestasi yang dilakukan secara masif dari tahun ke tahun. Melansir laman Forest Watch Indonesia, menurut data Global Forest Watch dalam dua dekade terakhir Indonesia kehilangan 10,5 juta hektar. Pada tahun 2021 mengalami penurunan deforestasi secara drastis hingga menyentuh angka 200 ribu hektare, namun tren ini kembali meningkat pada tiga tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru dari laman Kementerian kehutanan maret 2025, tercatat total akhir atau deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175.400 hektar. Deforestasi netto ini berdasarkan deforestasi bruto (hutan yang hilang atau ditebang) sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi (rehabilitasi hutan) 40,8 ribu hektar.[2] Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses rehabilitasi hutan yang dilakukan oleh pemerintah belum mampu menutupi angka hutan yang hilang.

Bayangkan saja, negara ini kehilangan hutan yang luasnya setara dengan jutaan lapangan bola. Hutan-hutan yang hilang tersebut di antaranya terdapat hutan primer yang merupakan hutan yang seharusnya berada di kawasan hutan lindung negara. Hutan ini memiliki fungsi sebagai sumber pangan, pengatur debit air, penghasil oksigen, penyangga iklim, hingga rumah sebagai flora fauna dan masyarakat adat.

Hutan ini tidak bisa jika hanya diganti oleh tanaman kelapa sawit atau tanaman selain pohon, sebab daya serap karbonnya lebih sedikit dibanding pohon hutan alami. Apabila pembalakan liar dan alih fungsi lahan terus dilakukan secara masif, maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan parah. Lahan gambut yang berada pada hutan tropis mengering akibat alih fungsi hutan, maka karbon yang diserap oleh lahan gambut tersebut akan menguap ke atmosfer sehingga menimbulkan kebakaran hutan yang memicu pemanasan global dan perubahan iklim secara ekstrim. Selain itu, pembalakan liar memicu rawan longsor, hingga menimbulkan banjir bandang sebab tidak adanya resapan air.

Melihat rentetan bencana yang terjadi di Indonesia belakangan ini merupakan alarm keras dari respon alam atas eksploitasi alam yang dilakukan secara berlebihan. Situasi ini membutuhkan solusi efektif untuk menekan laju deforestasi. Sementara itu, proses pengembalian hutan atau reforestasi yang dilakukan pemerintah tidak seimbang dengan kecepatan hutan yang hilang. Bisa dikatakan hutan Indonesia saat ini berada dalam titik nadir.

Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan laju deforestasi mengalami penurunan, hal ini menuai banyak kritik dari aktivis lingkungan. LSM seperti Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan masyarakat adat terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Mereka mengklaim bahwa kebijakan pemerintah dinilai masih lemah dan terkesan lamban.

Beberapa kritik yang diajukan adalah lemahnya penegakan hukum, adanya data yang berbeda antara data yang disajikan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan Greenpeace dengan data yang disajikan oleh pemerintah. Selain itu, pengkritik berpendapat bahwa penurunan laju deforestasi yang diklaim pemerintah tidak selaras dengan realitas bencana alam seperti banjir besar, yang mengindikasikan kerusakan hutan yang parah, seperti di pulau Sumatra, hingga banjir kayu gelondongan, bukti bahwa itu adalah sampah dari pembalakan liar. Bahkan, temuan dari FWI menunjukkan bahwa deforestasi tersebut dilakukan secara terencana.

Lebih dari itu, deforestasi bukan hanya sekedar menghilangkan tutupan hutan hijau. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, deforestasi juga berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengancam hak-hak dasar manusia. Seperti masyarakat adat yang sudah memiliki budaya yang melekat dengan hutan. Menghilangkan hutan akan membuat mereka kehilangan mata pencaharian, sumber pangan, hingga gangguan kesehatan. Deforestasi merampas hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, hal ini merupakan bagian dari HAM sebagaimana juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[3] HAM memiliki karakteristik universal yang tidak bisa dicabut dan saling berkaitan.

Padahal dalam teori pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan tiga pilar utama, yang mana mencakup lingkungan, sosial, dan ekonomi.[4] Namun kebanyakan dalam proyek besar masyarakat tidak dilibatkan partisipasinya. Di Papua, deforestasi kian meluas seiring berjalannya proyek nasional, yaitu program food estate. Program ini memiliki tujuan meningkatkan cadangan pangan nasional, namun realita pelaksanaannya kerap mengabaikan dukungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Atas keresahan tersebut, muncul sebuah gerakan konservasi para sipil untuk merespon isu tersebut. Aktivis lingkungan Pandawara menggagas sebuah ide solutif, yaitu patungan beli hutan. Aksi ini bukan sekedar wacana publik, melainkan upaya untuk mempertahankan hutan yang tersisa agar tidak dialihfungsikan dan mengembalikan hutan masyarakat. Ide ini datang dari sebuah refleksi atas luka mendalam atas bencana banjir bandang di Sumatera dan Aceh Tamiang akibat alih fungsi lahan. Ide yang diunggah melalui akun tik tok dan Instagram Pandawara Group ini banjir dukungan dari berbagai kalangan netizen, termasuk kalangan artis seperti Denny Caknan yang siap menyumbang 1 miliar.

Konteks Beli Hutan ini bukan seperti transaksi jual-beli, sebab di Indonesia hutan tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga ide pandawara ini bisa dilakukan dengan cara menyasar pada hutan yang berada di luar Kawasan hutan lindung negara, yaitu lahan yang berstatus APL (area penggunaan lain) atau lahan milik warga. Sistem pengelolaannya dengan cara mengubah kepemilikan lahan pribadi menjadi aset publik yang kemudian disalurkan ke Hutan Wakaf. Dengan cara ini pemilik lahan tidak bisa bebas menjual lahannya ke perusahaan.

Jauh sebelum Gerakan konservasi beli hutan ini ada, pada tahun 2000 Rosita Bersama sang suami membuat hutan organik di area Megamendung, Bogor. Dilansir dari laman Media Pijar, aksi ini muncul dari kekhawatirannya terhadap hutan-hutan yang hilang akibat pembangunan masif. Hingga Rosita rela menjual asetnya demi keberlanjutan hutan Indonesia.

Pengelolaan hutan organik ini pun tidak sekali jadi, sebab butuh proses yang panjang untuk memulihkan ph tanah yang tandus dan gersang menggunakan pupuk organik. Ia mulai memulihkan tanah yang awalnya tidak bisa ditanami hingga tumbuh berbagai jenis tanaman dari hampir seluruh penjuru Indonesia, dari lahan yang awalnya tandus dan gersang hingga mengeluarkan sumber mata air. Lahan yang awalnya hanya seluas 2.000 meter persegi, kini telah berkembang menjadi kawasan hutan seluas 30 hektar, dan menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 44 ribu pohon dan 120 spesies hewan.

Perjuangan beliau dalam mengelola hutan organik tidak berhenti di situ, ia juga harus membina masyarakat akan pentingnya aksi tanam pohon. Rosita mengungkap bahwa ia bersedia memberdayakan seluruh masyarakat. Hal ini sudah ia lakukan melalui kunjungan edukasi hingga melibatkan mahasiswa.

Keberhasilan pengelolaan hutan oleh masyarakat sipil, sebagaimana dicontohkan oleh Rosita, menunjukkan bahwa aspek pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama. Dalam konteks ilmiah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi warga sekitar hutan bertujuan agar mereka memiliki kemandirian ekonomi tanpa harus mengeksploitasi alam. Hal ini merupakan jawaban atas kelemahan proyek-proyek besar, seperti food estate di Merauke, yang sering kali mengabaikan partisipasi masyarakat adat. Dengan melibatkan warga lokal sebagai subjek utama, pengelolaan hutan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menghormati hak asasi masyarakat atas ruang hidup dan budaya mereka.

Menjaga ekosistem hutan secara utuh memiliki urgensi yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan penyedia jasa ekosistem seperti air bersih, udara sehat, dan pengatur iklim. Kerusakan pada ekosistem ini berdampak langsung pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999. Oleh karena itu, perlindungan ekosistem merupakan langkah preventif yang lebih efektif dan ekonomis dibandingkan melakukan rehabilitasi lahan yang sudah rusak.

Fenomena gerakan Beli Hutan oleh Pandawara Group dan konsistensi Hutan Organik Rosita mencerminkan kemandirian masyarakat sipil dalam merespons krisis lingkungan. Di tengah prosedur birokrasi pemerintah yang sering kali menghadapi kendala administratif dan waktu yang panjang, inisiatif masyarakat muncul sebagai solusi alternatif yang lebih responsif. Gerakan ini membuktikan bahwa perlindungan hutan dapat dilakukan secara swadaya melalui mekanisme hukum yang sah, seperti pembebasan lahan pribadi untuk diubah menjadi kawasan konservasi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat saat ini telah bergerak melampaui kecepatan kebijakan negara dalam melindungi sisa-sisa hutan di Indonesia.

Pada akhirnya, menjaga ekosistem dan kelestarian alam bukan sekadar kewajiban administratif terhadap negara, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh umat manusia. Sebagai makhluk yang diamanahkan menjadi khalifah fil ardhi, sudah semestinya kita menjalankan peran untuk mengelola dan merawat bumi, bukan justru menjadi aktor perusaknya. Gerakan mandiri dari masyarakat sipil seperti Pandawara dan Rosita Istiawan adalah pengingat bahwa ketika sistem perlindungan formal menemui jalan buntu, panggilan moral untuk menjaga alam harus tetap menyala. Perlindungan terhadap hutan adalah upaya menjamin hak hidup layak bagi setiap individu. Langkah ini krusial untuk menjaga keseimbangan alam yang menjadi fondasi kehidupan generasi berikutnya.

Oleh: Manggar Eka Rahayu, Redaktur EM-YU.


[1] Hutan Papua dan Kalimantan Alami Deforestasi yang Tinggi, Forest Watch Indonesia (FWI), 9-8-24, Hutan Papua dan Kalimantan Alami Deforestasi yang Tinggi – Forest Watch Indonesia, 16-12-25

[2] “Indonesia Jadi Negara Deforestasi Terbesar Ke-2 di Dunia” rri.co.id, 13-12-2025,  https://rri.co.id/nasional/2039717/indonesia-jadi-negara-deforestasi-terbesar-ke-2-di-dunia 21-12-2025

[3] Yosefina Veronika et al., “Pandangan Hak Asasi Manusia Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Deforestasi Masif Dalam Proyek Food Estate Di Merauke , Papua Selatan Tahun 2024,” 2025, 487–96.

[4] Agus Sarwo and Edy Sudrajat, “PILAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN : KAJIAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN KAMPUNG BATIK REJOMULYO SEMARANG TIMUR” 12, no. I (2018): 83–88.

Tulis Komentar
Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Qunut Nazilah, Hukum dan Sejarah Lahirnya

15 Mei 2026 - 13:19 WIB

Santri di Pusaran Birokrasi: Mampukah Menjadi Penawar Krisis Integritas? 

17 April 2026 - 13:28 WIB

Brain Rot Usai Liburan: Mengapa Kita Sulit Lepas dari Jebakan Gadget?

3 April 2026 - 15:07 WIB

Silaturahmi: Tinjauan Hadis dan Psikologis tentang Umur Panjang

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Pengaruh Motivasi Belajar dan Dampak Brain Rot terhadap Capaian Belajar Santri

6 Maret 2026 - 15:06 WIB

MBG: Solusi Atasi Stunting atau Proyek Pemborosan Anggaran?

20 Februari 2026 - 13:13 WIB

Trending di Kolom Jum'at