Usai sukses melaksanakan Sidang Program Kerja dua minggu lalu, pengurus Ponpes Mansajul Ulum putri bergerak cepat menggelar Sidang Tata Tertib pada kamis malam,18 Juni 2026 hingga Jum’at sore, 19 Juni 2026. Persidangan yang berlangsung dinamis tersebut dipimpin langsung oleh Safrina Zahrotul Khoiriyah didampingi Lina Fitri Aisyah selaku sekretaris sidang. Berdasarkan tata tertib sidang yang berlaku, anggota sidang harus terdiri dari dua pertiga jumlah seluruh santri tepatnya 123 santri guna mencapai kesepakatan bersama secara transparan.
Pembahasan tata tertib ini meliputi segala aspek krusial di dalam pondok pesantren. Seluruh aturan tersebut digodok secara mendalam ke dalam lima komisi strategis, yaitu komisi kedatangan dan kembalinya santri ke pondok, ketertiban, kebersihan, keamanan, dan komisi yang membahas pelanggaran berat dan mekanisme komunikasi.
Dalam sambutan ketua pondok, Manggar Eka Rahayu menekankan bahwa perumusan tata tertib bukanlah sebagai ancaman yang menakutkan bagi sanri dengan segala hukuman yang ditetapkan. Sebaliknya, aturan yang telah dirancang berfungsi sebagai pagar pengaman sekaligus alarm pengingat agar kehidupan di pesantren berjalan dengan harmonis. Ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh aturan harus mengacu pada prinsip keadilan yang hakiki.
Prinsip keadilan hakiki tersebut diperjelas dan diperkuat oleh pengasuh, Ibu Nyai Dr. Umdatul Baroroh. Beliau memaparkan bahwa keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang proporsional. “Yang dimaksud keadilan hakiki yaitu keadilan yang memberikan sesuatu sesuai porsinya”, tegasnya. Selain itu beliau juga menekankan mengenai pentingnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dalam penegakan hukum pesantren. ” Tidak boleh karena ada yang melanggar, lalu dijatuhkan kemanusiaannya”, sambungnya.

Terakhir, sebagai komitmen total pengasuh dalam mengawal tata tertib yang telah ditetapkan, beliau menyatakan ketegasannya untuk menolak segala bentuk intervensi eksternal, termasuk upaya wali santri yang mencoba mencari dispensasi pelanggaran. “Bahkan saya sendiri harus taat dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Jangan mengajukan wali santri untuk melobi demi mengganti dan menggagalkan peraturan. Satu orang yang saya beri dispensasi berarti ada 150 santri yang terdzolimi”, pungkasnya.
Melalui penerapan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang kuat ini, harapannya tata tertib yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak maupun khalayak banyak melainkan upaya menciptakan kenyamanan bagi seluruh civitas pondok pesantren
Reporter: Ummi Zalfa Zakiyyah, santri Mansajul Ulum.










